| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/Pid.Sus-LH/2026/PN Bnt | I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H., M.H. | RIKO ROTIKAN Bin OSKAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | |||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.Sus-LH/2026/PN Bnt | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 679/APB/05/2026 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Advokat |
|
|||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa RIKO ROTIKAN Bin OSKAR bersama-sama dengan Saksi JUHRIANSYAH Bin JUHANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Houling PT. MUTU, didepan Pos Murai 2, Desa Palurejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “turut serta melakukan tindak pidana yang dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu, yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa RIKO ROTIKAN Bin OSKAR bersama dengan 3 (tiga) orang pekerja yang dibawanya untuk memotong atau menebang sekaligus mengangkut kayu dengan upah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) perkubik pergi menuju hutan yang berada di Daerah Swalang, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah (1.388489 S, 115.408044 E dan 1.395426 S, 115.412705 E) yang mana sepengetahuan Terdakwa dihutan tersebut memang terdapat jenis kayu Balau (Kelompok Jenis Meranti) yang rencananya Terdakwa sebagai penyedia atau pemiliki kayu akan diperjual belikan kepada seseorang. Setelah sampai dilokasi hutan yang berbeda di Daerah Swalang Terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang pekerja langsung memotong atau menebang kayu tersebut yang kemudian dibawa atau diangkut dan diletakan dipinggir jalan disekitar Jalan Daerah Swalang. Kemudian masih dihari yang sama pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. PENDI yang sudah Terdakwa kenal melalui telepon mengatakan “Pak Pendi ini ada kayu jenis Balau” dijawab oleh Sdr. PENDI “kalau ada 2 (dua) truck sekitar 5-7 kubik” Terdakwa menjawab “iya coba saya carikan”. Berselang 2 (dua) minggu pada tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. PENDI melalui telepon yang mengatakan “pak sudah ada barangnya (kayu Balau)” dijawab oleh Sdr. PENDI “tolong pengadaan trucknya sekalian” Terdakwa menjawab “saya tidak ada truck pak” dijawab Sdr. PENDI “kalau begitu trucknya dari saya saja” tidak berselanglama Sdr. PENDI mengabari Terdakwa “ada 2 (dua) unit truck menuju Daerah Swalang, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan untuk memuat kayu bentuk plat”. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 Terdakwa berangkat bersama dengan 4 (empat) orang buruh muat yang sudah disiapkan menuju Daerah Swalang untuk menuju lokasi muat kayu dengan upah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perkubik, setelah sampai dilokasi sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan muat kayu bentuk plat di lokasi yang berbeda dengan menggunakan bantuan mesin motor Win sebagai penarik kayu di Daerah Swalang (1.395426 S, 115.412705 E) yang dikemudikan Saksi JUHRIANSYAH Bin JUHANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) kurang lebih sebanyak 7,6734 m3 (tujuh koma enam tujuh tiga empat) meter kubik, sedangkan dilokasi kedua (1.388489 S, 115.408044 E) dilakukan muat kayu pada truck yang dikemudikan oleh Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) kurang lebih sebanyak volume 6,40901 m3 (enam koma empat sembilan nol satu) meter kubik sampai dengan selesai muat yang dibantu oleh buruh angkut sekitar 4 (empat) orang yang sudah dibawa oleh Terdakwa sendiri, setelah semua selesai dilakukan muat kayu kedalam 2 (dua) truck yang berbeda Terdakwa bersama dengan Saksi JUHRIANSYAH Bin JUHANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) bersiap untuk kembali yang mana Terdakwa bersama dengan 4 (empat) orang buruh muat menuju Buntok terlebih dahulu sedangkan Saksi JUHRIANSYAH Bin JUHANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Saksi Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) menyusul dari belakang dengan tujuan Kota Palangkaraya. Namun pada saat perjalanan kembali menuju Buntok Terdakwa diberhentikan terlebih dahulu oleh Saksi DEDEN IRAWAN yang mengaku Anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB yang kemudian menanyakan kepada Terdakwa mengenai “adanya aktifitas membawa atau mengangkut kayu bentuk plat” kemudian Terdakwa memberitahu kepada Saksi DEDEN IRAWAN “ada 2 (dua) truck yang baru saja selesai muat dan melakukan pengangkutan kayu berbentuk plat dari hutan yang berada di Daerah Swalang masih berada dibelakang”, kemudian tidak berselang lama kedua truck yang dikemudikan oleh Saksi JUHRIANSYAH Bin JUHANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan 1 (satu) unit mobil Light Truck, Type Cold Diesel, Merk Mistubishi, warna Kuning Nopol DA 8423 FF dan Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan 1 (satu) unit Dump Truck Mitsubishi warna Kuning Nopol KH 8185 KB yang selanjutnya diberhentikan dan dilakukan pengecekan muatan oleh pihak Kepolisian dengan menunjukan Surat Perintah Tugas lalu menanyakan isi muatan dari kedua truck tersebut yang kemudian dilakukan pengecekan bersama-sama dan didapati kayu berbentuk plat berada dibak yang dikemudikan oleh Saksi JUHRIANSYAH Bin JUHANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) serta tidak dapat menunjukan dokumen pengangkutan kayu atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi JUHRIANSYAH Bin JUHANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SEINLY, S.Hut, M.P beserta Alat Bukti Surat yaitu hasil pengukuran oleh pegawai pada Kantor Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palangka Raya yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 dihalaman Mako Satsamapta Polres Barsel dengan hasil pengukuran dan perhitungan hasil olahan kayu berupa Sawn Timber (Kayu Gergajian) Jenis Balau (Kelompok Jenis Meranti) sebanyak 49 (empat puluh sembilan) keping dengan Volume 7,6734 m3 ( tujuh koma enam tujuh tiga empat) meter kubik. Yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Light Truck, Type Cold Diesel, Merk Mistubishi, warna Kuning Nopol DA 8423 FF, yang hasilnya yaitu sebagai berikut :
Selanjutnya hasil pengukuran dan perhitungan hasil olahan kayu berupa Sawn Timber (Kayu Gergajian) Jenis Balau (Kelompok Jenis Meranti) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) keping dengan Volume 6.4901 m3 (enam koma empat Sembilan nol satu) meter kubik. Yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Dump Truck merk Mitshubishi warna Kuning Nopol KH 8185 KB, yang hasilnya yaitu sebagai berikut :
Bahwa terhadap barang yang telah dilakukan penghitungan dan pengukuran kayu tersebut merupakan hasil olahan kayu berupa Sawn Timber (Kayu Gergajian) Jenis Balau (Kelompok Jenis Meranti) sebanyak 49 ( empat puluh sembilan) keping dengan Volume 7,6734 m3 (tujuh koma enam tujuh tiga empat) meter kubik dan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) keping dengan Volume 6.4901 m3 (enam koma empat Sembilan nol satu) meter kubik (berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 163/KPTS-II/2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu, sebagai dasar pengenaan Iuran Kehutanan) dan merupakan hasil hutan kayu tumbuh alami yang dalam pengangkutannya wajib dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 01 April 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan lindung dan Hutan Produksi Pasal 259 dan Pasal 260 bahwa barang yang diangkut merupakan salah satu hasil hutan Kayu Jenis Meranti. Bahwa perbuatan Terdakwa RIKO ROTIKAN Bin OSKAR yang mengangkut dan menguasai jenis kayu Balau (Kelompok Meranti) yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan yaitu Hutan Produksi berdasarkan Surat Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah UPT KPHP Barito Hilir Unit VII dan Unit XIV Nomor : 522/61/UPT.4.1/DISHUT, tanggal 31 Maret 2026 dengan hasil yaitu : Berdasarkan hasil overlay dengan Peta Kawasan Hutan SK. Nomor : SK.6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, diperoleh data Titik Koordinat yaitu :
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Seinly, S.Hut., M.P negara mengalami kerugian secara materil akibat perbuatan pengangangkutan kayu yang dilakukan oleh Saksi JUHRIANSYAH Bin JUHANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Light Truck, Type Cold Diesel, Merk Mistubishi, warna Kuning Nopol DA 8423 FF sebesar Rp. 7.458.544,8- (tujuh juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus empat puluh empat koma delapan rupiah) dan Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) unit Dump Truck Mitsubishi warna Kuning Nopol KH 8185 KB sebesar Rp. 6.308.377,2- (enam juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh koma dua rupiah). ---- Perbuatan Terdakwa RIKO ROTIKAN Bin OSKAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ----- Bahwa Terdakwa RIKO ROTIKAN Bin OSKAR pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Houling PT. MUTU, didepan Pos Murai 2, Desa Palurejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “yang dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu, yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa RIKO ROTIKAN Bin OSKAR bersama dengan 3 (tiga) orang pekerja yang dibawanya untuk memotong atau menebang sekaligus mengangkut kayu dengan upah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) perkubik pergi menuju hutan yang berada di Daerah Swalang, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah (1.388489 S, 115.408044 E dan 1.395426 S, 115.412705 E) yang mana sepengetahuan Terdakwa dihutan tersebut memang terdapat jenis kayu Balau (Kelompok Jenis Meranti) yang rencananya Terdakwa sebagai penyedia atau pemiliki kayu akan diperjual belikan kepada seseorang. Setelah sampai dilokasi hutan yang berbeda di Daerah Swalang Terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang pekerja langsung memotong atau menebang kayu tersebut yang kemudian dibawa atau diangkut dan diletakan dipinggir jalan disekitar Jalan Daerah Swalang. Kemudian masih dihari yang sama pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. PENDI yang sudah Terdakwa kenal melalui telepon mengatakan “Pak Pendi ini ada kayu jenis Balau” dijawab oleh Sdr. PENDI “kalau ada 2 (dua) truck sekitar 5-7 kubik” Terdakwa menjawab “iya coba saya carikan”. Berselang 2 (dua) minggu pada tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. PENDI melalui telepon yang mengatakan “pak sudah ada barangnya (kayu Balau)” dijawab oleh Sdr. PENDI “tolong pengadaan trucknya sekalian” Terdakwa menjawab “saya tidak ada truck pak” dijawab Sdr. PENDI “kalau begitu trucknya dari saya saja” tidak berselanglama Sdr. PENDI mengabari Terdakwa “ada 2 (dua) unit truck menuju Daerah Swalang, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan untuk memuat kayu bentuk plat”. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 Terdakwa berangkat bersama dengan 4 (empat) orang buruh muat yang sudah disiapkan menuju Daerah Swalang untuk menuju lokasi muat kayu dengan upah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perkubik, setelah sampai dilokasi sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan muat kayu bentuk plat di lokasi yang berbeda dengan menggunakan bantuan mesin motor Win sebagai penarik kayu di Daerah Swalang (1.395426 S, 115.412705 E) yang dikemudikan Saksi JUHRIANSYAH Bin JUHANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) kurang lebih sebanyak 7,6734 m3 (tujuh koma enam tujuh tiga empat) meter kubik, sedangkan dilokasi kedua (1.388489 S, 115.408044 E) dilakukan muat kayu pada truck yang dikemudikan oleh Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) kurang lebih sebanyak volume 6,40901 m3 (enam koma empat sembilan nol satu) meter kubik sampai dengan selesai muat yang dibantu oleh buruh angkut sekitar 4 (empat) orang yang sudah dibawa oleh Terdakwa sendiri, setelah semua selesai dilakukan muat kayu kedalam 2 (dua) truck yang berbeda Terdakwa bersama dengan Saksi JUHRIANSYAH Bin JUHANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) bersiap untuk kembali yang mana Terdakwa bersama dengan 4 (empat) orang buruh muat menuju Buntok terlebih dahulu sedangkan Saksi JUHRIANSYAH Bin JUHANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Saksi Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) menyusul dari belakang dengan tujuan Kota Palangkaraya. Namun pada saat perjalanan kembali menuju Buntok Terdakwa diberhentikan terlebih dahulu oleh Saksi DEDEN IRAWAN yang mengaku Anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB yang kemudian menanyakan kepada Terdakwa mengenai “adanya aktifitas membawa atau mengangkut kayu bentuk plat” kemudian Terdakwa memberitahu kepada Saksi DEDEN IRAWAN “ada 2 (dua) truck yang baru saja selesai muat dan melakukan pengangkutan kayu berbentuk plat dari hutan yang berada di Daerah Swalang masih berada dibelakang”, kemudian tidak berselang lama kedua truck yang dikemudikan oleh Saksi JUHRIANSYAH Bin JUHANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan 1 (satu) unit mobil Light Truck, Type Cold Diesel, Merk Mistubishi, warna Kuning Nopol DA 8423 FF dan Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan 1 (satu) unit Dump Truck Mitsubishi warna Kuning Nopol KH 8185 KB yang selanjutnya diberhentikan dan dilakukan pengecekan muatan oleh pihak Kepolisian dengan menunjukan Surat Perintah Tugas lalu menanyakan isi muatan dari kedua truck tersebut yang kemudian dilakukan pengecekan bersama-sama dan didapati kayu berbentuk plat berada dibak yang dikemudikan oleh Saksi JUHRIANSYAH Bin JUHANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) serta tidak dapat menunjukan dokumen pengangkutan kayu atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi JUHRIANSYAH Bin JUHANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SEINLY, S.Hut, M.P beserta Alat Bukti Surat yaitu hasil pengukuran oleh pegawai pada Kantor Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palangka Raya yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 dihalaman Mako Satsamapta Polres Barsel dengan hasil pengukuran dan perhitungan hasil olahan kayu berupa Sawn Timber (Kayu Gergajian) Jenis Balau (Kelompok Jenis Meranti) sebanyak 49 (empat puluh sembilan) keping dengan Volume 7,6734 m3 ( tujuh koma enam tujuh tiga empat) meter kubik. Yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Light Truck, Type Cold Diesel, Merk Mistubishi, warna Kuning Nopol DA 8423 FF, yang hasilnya yaitu sebagai berikut :
Selanjutnya hasil pengukuran dan perhitungan hasil olahan kayu berupa Sawn Timber (Kayu Gergajian) Jenis Balau (Kelompok Jenis Meranti) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) keping dengan Volume 6.4901 m3 (enam koma empat Sembilan nol satu) meter kubik. Yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Dump Truck merk Mitshubishi warna Kuning Nopol KH 8185 KB, yang hasilnya yaitu sebagai berikut :
Bahwa terhadap barang yang telah dilakukan penghitungan dan pengukuran kayu tersebut merupakan hasil olahan kayu berupa Sawn Timber (Kayu Gergajian) Jenis Balau (Kelompok Jenis Meranti) sebanyak 49 ( empat puluh sembilan) keping dengan Volume 7,6734 m3 (tujuh koma enam tujuh tiga empat) meter kubik dan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) keping dengan Volume 6.4901 m3 (enam koma empat Sembilan nol satu) meter kubik (berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 163/KPTS-II/2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu, sebagai dasar pengenaan Iuran Kehutanan) dan merupakan hasil hutan kayu tumbuh alami yang dalam pengangkutannya wajib dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 01 April 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan lindung dan Hutan Produksi Pasal 259 dan Pasal 260 bahwa barang yang diangkut merupakan salah satu hasil hutan Kayu Jenis Meranti. Bahwa perbuatan Terdakwa RIKO ROTIKAN Bin OSKAR yang mengangkut dan menguasai jenis kayu Balau (Kelompok Meranti) yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan yaitu Hutan Produksi berdasarkan Surat Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah UPT KPHP Barito Hilir Unit VII dan Unit XIV Nomor : 522/61/UPT.4.1/DISHUT, tanggal 31 Maret 2026 dengan hasil yaitu : Berdasarkan hasil overlay dengan Peta Kawasan Hutan SK. Nomor : SK.6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, diperoleh data Titik Koordinat yaitu :
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Seinly, S.Hut., M.P negara mengalami kerugian secara materil akibat perbuatan pengangangkutan kayu yang dilakukan oleh Saksi JUHRIANSYAH Bin JUHANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Light Truck, Type Cold Diesel, Merk Mistubishi, warna Kuning Nopol DA 8423 FF sebesar Rp. 7.458.544,8- (tujuh juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus empat puluh empat koma delapan rupiah) dan Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) unit Dump Truck Mitsubishi warna Kuning Nopol KH 8185 KB sebesar Rp. 6.308.377,2- (enam juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh koma dua rupiah). ---- Perbuatan Terdakwa RIKO ROTIKAN Bin OSKAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

