| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 67/Pid.Sus/2026/PN Bnt | OKTA PRAYOGA, S.H. | TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Okt. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
| Nomor Perkara | 67/Pid.Sus/2026/PN Bnt | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Okt. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1590/APB/10/2026 | |||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN bersama-sama dengan Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah kost - kostan milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE di Jalan Kaladan Gang Permata Biru RT.004 RW.001 Desa Danau Ganting, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN datang ke rumah kost milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE untuk beristirahat. Pada saat itu Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE memperlihatkan beberapa paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN dan menawarkan agar Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN ikut menjual narkotika jenis sabu. Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN menyetujui tawaran tersebut. Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN serta menyuruhnya membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram atau 1 (satu) kantong dari Sdr. AGUS (DAFTAR PENCARIAN ORANG) di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Buntok Kota, setelah menerima uang dari Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE, Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN mendatangi Sdr. AGUS (DAFTAR PENCARIAN ORANG) dan membeli 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram. Setelah memperoleh narkotika tersebut, Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN kembali menemui Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE dan memperlihatkan narkotika jenis sabu yang telah dibelinya. Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE lalu menyuruh Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN membawa, memecah, mengemas, dan menjual narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa berdasarkan kesepakatan antara Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE dan Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN, setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN wajib mengembalikan uang modal sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada Terdakwa. Dari setiap 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 (lima) gram yang habis terjual diperkirakan diperoleh keuntungan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), yang akan dibagi sama rata antara Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE dan Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN. Kemudian atas perintah Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE, Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN kemudian memecah dan mengemas 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket di rumah kost milik saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE, tepatnya pada pintu nomor 2 (dua) dari sebelah kiri yang berseberangan dengan rumah yang ditempati saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter. Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN kemudian menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada pembeli yang datang ke rumah kost tersebut, masing-masing dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sehingga memperoleh uang hasil penjualan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut belum sempat diserahkan kepada Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE. Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN kembali menemui Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE dan menyampaikan bahwa dirinya hendak pulang serta bermaksud menyerahkan sisa narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaannya. Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE kemudian memerintahkan Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN agar menyimpan dan menyembunyikan sisa narkotika tersebut di area belakang rumah kost milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE. Menindaklanjuti perintah tersebut, Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN memasukkan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu ke dalam kotak rokok merek Mama Cantik warna merah muda, membungkusnya dengan plastik kresek warna hitam, lalu menimbunnya di dalam pasir pada sudut belakang rumah kost milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE. Setelah itu Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN pulang ke rumahnya di Jalan Jelapat RT.006 RW.002 Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit setelah Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN pulang, Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE menyembunyikan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE ke dalam kotak rokok merek Diva Melon warna hijau, membungkusnya dengan plastik kresek warna hitam, kemudian meletakkannya di bawah pohon pisang di belakang rumah kost milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE. Adapun 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya disimpan Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE di bawah kasur pada ruang tamu rumah yang ditempati Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu, Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan, di antaranya Saksi PRATAMA EBENESER Anak dari KARLI dan Saksi DEDE SAPUTRA Bin MUHAMMAD AL RAMIN, melakukan penangkapan terhadap Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE di rumah Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE di Jalan Kaladan Gang Permata Biru RT.004 RW.001 Desa Danau Ganting, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SEMI Binti KUMEN KUNING dan Saksi RAHMADI Bin JERKASIH. Bahwa dari penggeledahan tersebut Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah kasur pada ruang tamu rumah Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE; 1 (satu) kotak rokok merek Mama Cantik warna merah muda yang berisi 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu, dibungkus plastik kresek warna hitam dan ditimbun di dalam pasir pada sudut belakang rumah kost milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE; serta pada jarak sekitar 7 (tujuh) meter dari tempat tersebut, tepatnya di bawah pohon pisang, ditemukan 1 (satu) kotak rokok merek Diva Melon warna hijau yang berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dan dibungkus plastik kresek warna hitam. Dengan demikian, keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan berjumlah 22 (dua puluh dua) paket. Selain narkotika tersebut, Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan juga menemukan dan menyita 4 (empat) lembar plastik kresek warna hitam, 2 (dua) lembar plastik kresek warna putih, 1 (satu) pack plastik klip warna bening merek Zip In yang digunakan sebagai kemasan narkotika, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih yang digunakan sebagai sendok untuk memindahkan narkotika ke dalam plastik klip, uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu oleh Terdakwa, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Hot 30i warna hitam dengan nomor kartu SIM 085348533441, IMEI 1: 353537500978741 dan IMEI 2: 353537500978758 yang berada dalam penguasaan Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE mengenai keterlibatan Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN, Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN di rumahnya di Jalan Jelapat RT.006 RW.002 Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Dari penggeledahan terhadap Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN ditemukan uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi 15C warna hitam dengan nomor kartu SIM 082211497361, IMEI 1: 869299080709106 dan IMEI 2: 869299080709114. Bahwa terhadap 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut kemudian ditimbang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 017/11135-BAPBB/VII/2026 tanggal 18 Juli 2026 di Kantor Pegadaian Unit Buntok yang ditandatangani oleh HERMANTO selaku Pengelola Unit Buntok dan PRATAMA EBENESER selaku pihak yang menerima, dengan hasil berat bersih seluruhnya 9,81 (sembilan koma delapan satu) gram (netto), selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0480 (nol koma nol empat delapan nol) gram dilakukan pemeriksaan laboratoris. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 1141/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.H.I., M.M. selaku pemeriksa, barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN dan Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE tidak mempunyai izin dari dokter, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, atau pihak lain yang berwenang untuk membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dan perbuatan tersebut tidak dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN bersama-sama dengan Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah kost – kostan milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE di Jalan Kaladan Gang Permata Biru RT.004 RW.001 Desa Danau Ganting, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: :----------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE menguasai narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari Sdr. AGUS (DAFTAR PENCARIAN ORANG) di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE memecah narkotika tersebut menjadi paket-paket kecil menggunakan potongan sedotan sebagai sendok dan plastik klip warna bening sebagai kemasan, kemudian menyimpan paket-paket tersebut di rumah serta di sekitar rumah kost milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE di Jalan Kaladan Gang Permata Biru RT.004 RW.001 Desa Danau Ganting, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Sebagian narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN atas perintah Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE, kemudian Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE telah menyerahkan uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN untuk membeli 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 (lima) gram dari Sdr. AGUS (DAFTAR PENCARIAN ORANG). Setelah memperolehnya, Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN membawa narkotika tersebut ke rumah kost milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE, memecahnya menjadi 15 (lima belas) paket, lalu atas perintah Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE, Terdakwa menyimpan sisa sebanyak 13 (tiga belas) paket di dalam kotak rokok merek Mama Cantik warna merah muda yang dibungkus plastik kresek warna hitam dan ditimbun di dalam pasir pada sudut belakang rumah kost milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE. Kemudian Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah kasur pada ruang tamu rumah Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE serta menyimpan 8 (delapan) paket lainnya di dalam kotak rokok merek Diva Melon warna hijau, dibungkus plastik kresek warna hitam, dan disembunyikan di bawah pohon pisang di belakang rumah kost milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan, di antaranya Saksi PRATAMA EBENESER Anak dari KARLI dan Saksi DEDE SAPUTRA Bin MUHAMMAD AL RAMIN, melakukan penangkapan terhadap Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE di rumah Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SEMI Binti KUMEN KUNING dan Saksi RAHMADI Bin JERKASIH, lalu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah kasur pada ruang tamu rumah Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merek Mama Cantik warna merah muda yang ditimbun di dalam pasir pada sudut belakang rumah kost milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE, serta 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merek Diva Melon warna hijau yang disembunyikan di bawah pohon pisang. Seluruhnya berjumlah 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu. Selain narkotika tersebut, Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan menemukan dan menyita 4 (empat) lembar plastik kresek warna hitam, 2 (dua) lembar plastik kresek warna putih, 1 (satu) pack plastik klip warna bening merek Zip In, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Hot 30i warna hitam dengan nomor kartu SIM 085348533441, IMEI 1: 353537500978741 dan IMEI 2: 353537500978758 yang berada dalam penguasaan Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE mengenai keterlibatan Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN, Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN di rumahnya di Jalan Jelapat RT.006 RW.002 Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Dari penggeledahan terhadap Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN ditemukan uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi 15C warna hitam dengan nomor kartu SIM 082211497361, IMEI 1: 869299080709106 dan IMEI 2: 869299080709114. Bahwa terhadap 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian ditimbang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 017/11135-BAPBB/VII/2026 tanggal 18 Juli 2026 di Kantor Pegadaian Unit Buntok yang ditandatangani oleh HERMANTO selaku Pengelola Unit Buntok dan PRATAMA EBENESER selaku pihak yang menerima, dengan hasil berat bersih seluruhnya 9,81 (sembilan koma delapan satu) gram (netto). Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 1141/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.H.I., M.M. selaku pemeriksa, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0480 (nol koma nol empat delapan nol) gram benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN dan Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE tidak mempunyai izin dari dokter, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, atau pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dan penguasaan narkotika tersebut tidak berhubungan dengan kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana... ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ KESATU ---------- Bahwa Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN bersama-sama dengan Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah kost - kostan milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE di Jalan Kaladan Gang Permata Biru RT.004 RW.001 Desa Danau Ganting, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebih 5 gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN datang ke rumah kost milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE untuk beristirahat. Pada saat itu Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE memperlihatkan beberapa paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN dan menawarkan agar Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN ikut menjual narkotika jenis sabu. Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN menyetujui tawaran tersebut. Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN serta menyuruhnya membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram atau 1 (satu) kantong dari Sdr. AGUS (DAFTAR PENCARIAN ORANG) di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Buntok Kota, setelah menerima uang dari Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE, Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN mendatangi Sdr. AGUS (DAFTAR PENCARIAN ORANG) dan membeli 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram. Setelah memperoleh narkotika tersebut, Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN kembali menemui Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE dan memperlihatkan narkotika jenis sabu yang telah dibelinya. Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE lalu menyuruh Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN membawa, memecah, mengemas, dan menjual narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa berdasarkan kesepakatan antara Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE dan Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN, setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN wajib mengembalikan uang modal sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada Terdakwa. Dari setiap 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 (lima) gram yang habis terjual diperkirakan diperoleh keuntungan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), yang akan dibagi sama rata antara Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE dan Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN. Kemudian atas perintah Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE, Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN kemudian memecah dan mengemas 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket di rumah kost milik saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE, tepatnya pada pintu nomor 2 (dua) dari sebelah kiri yang berseberangan dengan rumah yang ditempati saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter. Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN kemudian menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada pembeli yang datang ke rumah kost tersebut, masing-masing dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sehingga memperoleh uang hasil penjualan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut belum sempat diserahkan kepada Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE. Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN kembali menemui Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE dan menyampaikan bahwa dirinya hendak pulang serta bermaksud menyerahkan sisa narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaannya. Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE kemudian memerintahkan Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN agar menyimpan dan menyembunyikan sisa narkotika tersebut di area belakang rumah kost milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE. Menindaklanjuti perintah tersebut, Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN memasukkan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu ke dalam kotak rokok merek Mama Cantik warna merah muda, membungkusnya dengan plastik kresek warna hitam, lalu menimbunnya di dalam pasir pada sudut belakang rumah kost milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE. Setelah itu Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN pulang ke rumahnya di Jalan Jelapat RT.006 RW.002 Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit setelah Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN pulang, Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE menyembunyikan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE ke dalam kotak rokok merek Diva Melon warna hijau, membungkusnya dengan plastik kresek warna hitam, kemudian meletakkannya di bawah pohon pisang di belakang rumah kost milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE. Adapun 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya disimpan Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE di bawah kasur pada ruang tamu rumah yang ditempati Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu, Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan, di antaranya Saksi PRATAMA EBENESER Anak dari KARLI dan Saksi DEDE SAPUTRA Bin MUHAMMAD AL RAMIN, melakukan penangkapan terhadap Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE di rumah Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE di Jalan Kaladan Gang Permata Biru RT.004 RW.001 Desa Danau Ganting, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SEMI Binti KUMEN KUNING dan Saksi RAHMADI Bin JERKASIH. Bahwa dari penggeledahan tersebut Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah kasur pada ruang tamu rumah Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE; 1 (satu) kotak rokok merek Mama Cantik warna merah muda yang berisi 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu, dibungkus plastik kresek warna hitam dan ditimbun di dalam pasir pada sudut belakang rumah kost milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE; serta pada jarak sekitar 7 (tujuh) meter dari tempat tersebut, tepatnya di bawah pohon pisang, ditemukan 1 (satu) kotak rokok merek Diva Melon warna hijau yang berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dan dibungkus plastik kresek warna hitam. Dengan demikian, keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan berjumlah 22 (dua puluh dua) paket. Selain narkotika tersebut, Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan juga menemukan dan menyita 4 (empat) lembar plastik kresek warna hitam, 2 (dua) lembar plastik kresek warna putih, 1 (satu) pack plastik klip warna bening merek Zip In yang digunakan sebagai kemasan narkotika, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih yang digunakan sebagai sendok untuk memindahkan narkotika ke dalam plastik klip, uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu oleh Terdakwa, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Hot 30i warna hitam dengan nomor kartu SIM 085348533441, IMEI 1: 353537500978741 dan IMEI 2: 353537500978758 yang berada dalam penguasaan Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE mengenai keterlibatan Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN, Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN di rumahnya di Jalan Jelapat RT.006 RW.002 Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Dari penggeledahan terhadap Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN ditemukan uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi 15C warna hitam dengan nomor kartu SIM 082211497361, IMEI 1: 869299080709106 dan IMEI 2: 869299080709114. Bahwa terhadap 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut kemudian ditimbang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 017/11135-BAPBB/VII/2026 tanggal 18 Juli 2026 di Kantor Pegadaian Unit Buntok yang ditandatangani oleh HERMANTO selaku Pengelola Unit Buntok dan PRATAMA EBENESER selaku pihak yang menerima, dengan hasil berat bersih seluruhnya 9,81 (sembilan koma delapan satu) gram (netto), selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0480 (nol koma nol empat delapan nol) gram dilakukan pemeriksaan laboratoris. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 1141/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.H.I., M.M. selaku pemeriksa, barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN dan Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE tidak mempunyai izin dari dokter, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, atau pihak lain yang berwenang untuk membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dan perbuatan tersebut tidak dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN bersama-sama dengan Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah kost – kostan milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE di Jalan Kaladan Gang Permata Biru RT.004 RW.001 Desa Danau Ganting, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: :----------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE menguasai narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari Sdr. AGUS (DAFTAR PENCARIAN ORANG) di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE memecah narkotika tersebut menjadi paket-paket kecil menggunakan potongan sedotan sebagai sendok dan plastik klip warna bening sebagai kemasan, kemudian menyimpan paket-paket tersebut di rumah serta di sekitar rumah kost milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE di Jalan Kaladan Gang Permata Biru RT.004 RW.001 Desa Danau Ganting, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Sebagian narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN atas perintah Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE, kemudian Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE telah menyerahkan uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN untuk membeli 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 (lima) gram dari Sdr. AGUS (DAFTAR PENCARIAN ORANG). Setelah memperolehnya, Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN membawa narkotika tersebut ke rumah kost milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE, memecahnya menjadi 15 (lima belas) paket, lalu atas perintah Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE, Terdakwa menyimpan sisa sebanyak 13 (tiga belas) paket di dalam kotak rokok merek Mama Cantik warna merah muda yang dibungkus plastik kresek warna hitam dan ditimbun di dalam pasir pada sudut belakang rumah kost milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE. Kemudian Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah kasur pada ruang tamu rumah Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE serta menyimpan 8 (delapan) paket lainnya di dalam kotak rokok merek Diva Melon warna hijau, dibungkus plastik kresek warna hitam, dan disembunyikan di bawah pohon pisang di belakang rumah kost milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan, di antaranya Saksi PRATAMA EBENESER Anak dari KARLI dan Saksi DEDE SAPUTRA Bin MUHAMMAD AL RAMIN, melakukan penangkapan terhadap Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE di rumah Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SEMI Binti KUMEN KUNING dan Saksi RAHMADI Bin JERKASIH, lalu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah kasur pada ruang tamu rumah Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merek Mama Cantik warna merah muda yang ditimbun di dalam pasir pada sudut belakang rumah kost milik Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE, serta 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merek Diva Melon warna hijau yang disembunyikan di bawah pohon pisang. Seluruhnya berjumlah 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu. Selain narkotika tersebut, Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan menemukan dan menyita 4 (empat) lembar plastik kresek warna hitam, 2 (dua) lembar plastik kresek warna putih, 1 (satu) pack plastik klip warna bening merek Zip In, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Hot 30i warna hitam dengan nomor kartu SIM 085348533441, IMEI 1: 353537500978741 dan IMEI 2: 353537500978758 yang berada dalam penguasaan Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE mengenai keterlibatan Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN, Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN di rumahnya di Jalan Jelapat RT.006 RW.002 Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Dari penggeledahan terhadap Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN ditemukan uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi 15C warna hitam dengan nomor kartu SIM 082211497361, IMEI 1: 869299080709106 dan IMEI 2: 869299080709114. Bahwa terhadap 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian ditimbang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 017/11135-BAPBB/VII/2026 tanggal 18 Juli 2026 di Kantor Pegadaian Unit Buntok yang ditandatangani oleh HERMANTO selaku Pengelola Unit Buntok dan PRATAMA EBENESER selaku pihak yang menerima, dengan hasil berat bersih seluruhnya 9,81 (sembilan koma delapan satu) gram (netto). Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 1141/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.H.I., M.M. selaku pemeriksa, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0480 (nol koma nol empat delapan nol) gram benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN dan Saksi M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE tidak mempunyai izin dari dokter, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, atau pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dan penguasaan narkotika tersebut tidak berhubungan dengan kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana... ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
