Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2025/PN Bnt Syabun Naim, S.H. MUHAMAD AGUSALIM Bin ANDAN ASERIE (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 727/APB/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syabun Naim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD AGUSALIM Bin ANDAN ASERIE (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

--------- Bahwa terdakwa MUHAMAD AGUSALIM bin ANDAN ASERIE (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Januari di Tahun 2025, bertempat di Sebuah Toko Foto Copy CV. SAHABAT SEJATI KOMPUTER di Jalan Kh. Dewantara No 80 RT. 023, RW. 002, Kota Buntok, Kelurahan Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok Kelas II, telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal pada hari senin tanggal 6 Januari 2025 skj. 08.00 WIB ketika terdakwa sedang berada ditoko milik terdakwa yakni Toko foto copy CV. Sahabat Sejati Komputer di Jalan KH Dewantara No. 80 RT.23 RW.02, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah datang saksi AUN PIATNO anak dari TOLE SENDI menyampaikan kepada terdakwa meminta diuruskan pembuatan SIM Jenis A atas nama RAHMAN kemudian terdakwa menyampaikan belum bisa dikerjakan pada hari ini, kemudian pada hari RABU tanggal 8 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB datang kembali saksi AUN PIATNO dan meminta bantu kembali kepengurusan pembuatan SIM Jenis A selanjutnya terdakwa bertanya mengapa tidak ke Polres Barito Selatan dan saksi AUN PIATNO menjawab belum ada uang untuk membuat SIM A, selanjutnya saksi AUN PIATNO bertanya berapa biaya yang dikeluarkan pembuatan SIM jenis A tersebut, kemudian terdakwa menjawab sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) setelah mendengar ucapan terdakwa tersebut saksi AUN PIATNO mengiyakan apa yang terdakwa sampaikan, selanjutnya saksi AUN PIATNO menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan foto saksi RAHMAN, yang kemudian terdakwa terdakwa melakukan editing dengan merubah identitas SIM Jenis A yang sudah terdakwa miliki dokumennya/data/file elektronik di komputer milik terdakwa a.n. TOMIANUS, dan selanjutnya terdakwa membuka aplikasi Photoshop di 1 (satu) unit CPU (Central Processing Unit) merk simbada warna hitam lalu memulai mengeditnya dan kurang lebih sekitar 20 (dua puluh menit) menit terdakwa selesai mengeditnya kemudian dicetak menggunakan 1 (satu) unit printer merk Canon E410 dengan kertas PVC merk blueprint beserta lapisan laminasi ½ lembar dan selanjutnya terdakwa laminanting menggunakan 1 (satu) unit Laminating Machine FGK 330, kemudian terdakwa serahkan kepada saksi AUN PIATNO namun saksi AUN PIATNO tidak bisa membayar dengan alasan tidak ada uang dan berhutang dulu kepada terdakwa dan akan dibayar setelah menerima gaji;
  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal 16 Januari 2025  sekitar pukul 12.00 Wib saksi RAHMAN Melaporkan kepada saksi YOGI FRIATNO SETIAWAN selaku Bhabinkamtibmas Desa Kalahien perihal SIM (Surat Izin Mengemudi) Jenis A saksi RAHMAN yang diduga Palsu kemudian saksi YOGI FRIATNO SETIAWAN melakukan koordinasi kepada Kasatlantas Polres Barsel untuk klarifikasi perihal adanya SIM A yang diduga palsu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari ini Kamis tanggal 16 Januari 2025 skj. 17.55 WIB ketika terdakwa berada dirumah terdakwa di  terdakwa di Jalan Buntok Asam RT. 047, RW.005, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah terdakwa didatangi oleh saksi KAHFI ARIANTO WIBOWO yang merupakan anggota Kepolisian Polres Barito Selatan bersama dengan TIM dengan menunjukkan surat perintah dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan kemudian bersama – sama menuju toko terdakwa di Toko Foto Copy CV. SAHABAT SEJATI KOMPUTER di Jalan Kh. Dewantara No. 80 RT. 023, RW. 002, Kota Buntok, Kelurahan Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah dan selanjutnya mengamankan barang bukti yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan laporan Pemeriksaan Barang Bukti Digital dari Laboratorium Forensika Digital Universitas Islam Indonesia Nomor : L-006/01/2025-PUSFID-UII yang dibuat di Yogyakarta tanggal 28 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensika Digital Dr. YUDI PRAYUDI, M.Kom dan Pemeriksa Sampel Uji sdra. DONI PRADANA dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan digital forensik yang dilakukan terhadap 1 (satu) buah BB CPU dengan casing merek simbada dan HDD 512 GB merek seagate diperoleh beberapa temuan yang saling terkait dan mengarah pada aktifitas pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang terdiri dari foto asli SIM, foto manipulasi korban dan beberapa foto pendukung lainnya;
  • Surat Kepolisian Negara RI Daerah Kalimantan Tengah Resor Barito Selatan Nomor : B/97/I/REN.4.2/2025/Satlantas tanggal 21 Januari 2025, Hal : Hasil Pengecekan Nomor Register SIM A, yang ditandatangani JUWITO, S.E.,M.M selaku Kasat Lantas, yang menerangkan : Setelah dilakukan pengecekan terhadap Nomor Registrasi SIM A melalui Aplikasi SIM pada Satpas Polres Barito Selatan, didapat bahwa Identitas Pemilik SIM A dengan Nomor Register : 2325-8204-000049 bukan milik a.n. RAHMAN, tetapi milik a.n. TOMIANUS;
  • Surat Kepolisian Negara RI Daerah Kalimantan Tengah Resor Barito Selatan Nomor : B/219/II/REN.4.2/2025/Satlantas tanggal 19 Februari 2025, Hal : Hasil Data Pengecekan/ Pembanding Identik atau Tidak Identik SIM, yang ditandatangani JUWITO, S.E.,M.M selaku Kasat Lantas, yang menerangkan : Setelah dilakukan pengecekan atau pembanding SIM A  dengan Nomor Register : 2325-8204-000049 bukan milik a.n. RAHMAN, hasil pembuatan oleh MUHAMAD AGUSALIM dengan SIM asli yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Barito Selatan bahwa SIM A Nomor Registrasi 2325-8204-000049 milik a.n. RAHMAN tidak identik dengan SIM Asli.

 

 -------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI No. 01 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik --------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa terdakwa MUHAMAD AGUSALIM bin ANDAN ASERIE (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Januari di Tahun 2025, bertempat di Sebuah Toko Foto Copy CV. SAHABAT SEJATI KOMPUTER di Jalan Kh. Dewantara No 80 RT. 023, RW. 002, Kota Buntok, Kelurahan Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barsel, Prov. Kalteng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok Kelas II, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan cara sebagai berikut :  ----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal pada hari senin tanggal 6 Januari 2025 skj. 08.00 WIB ketika terdakwa sedang berada ditoko milik terdakwa yakni Toko foto copy CV. Sahabat Sejati Komputer di Jalan KH Dewantara No. 80 RT.23 RW.02, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah datang saksi AUN PIATNO anak dari TOLE SENDI menyampaikan kepada terdakwa meminta diuruskan pembuatan SIM Jenis A atas nama RAHMAN kemudian terdakwa menyampaikan belum bisa dikerjakan pada hari ini, kemudian pada hari RABU tanggal 8 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB datang kembali saksi AUN PIATNO dan meminta bantu kembali kepengurusan pembuatan SIM Jenis A selanjutnya terdakwa bertanya mengapa tidak ke Polres Barito Selatan dan saksi AUN PIATNO menjawab belum ada uang untuk membuat SIM A, selanjutnya saksi AUN PIATNO bertanya berapa biaya yang dikeluarkan pembuatan SIM jenis A tersebut, kemudian terdakwa menjawab sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) setelah mendengar ucapan terdakwa tersebut saksi AUN PIATNO mengiyakan apa yang terdakwa sampaikan, selanjutnya saksi AUN PIATNO menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan foto saksi RAHMAN, yang kemudian terdakwa terdakwa melakukan editing dengan merubah identitas SIM Jenis A yang sudah terdakwa miliki dokumennya/data/file elektronik di komputer milik terdakwa a.n. TOMIANUS, dan selanjutnya terdakwa membuka aplikasi Photoshop di 1 (satu) unit CPU (Central Processing Unit) merk simbada warna hitam lalu memulai mengeditnya dan kurang lebih sekitar 20 (dua puluh menit) menit terdakwa selesai mengeditnya kemudian dicetak menggunakan 1 (satu) unit printer merk Canon E410 dengan kertas PVC merk blueprint beserta lapisan laminasi ½ lembar dan selanjutnya terdakwa laminanting menggunakan 1 (satu) unit Laminating Machine FGK 330, kemudian terdakwa serahkan kepada saksi AUN PIATNO namun saksi AUN PIATNO tidak bisa membayar dengan alasan tidak ada uang dan berhutang dulu kepada terdakwa dan akan dibayar setelah menerima gaji;
  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal 16 Januari 2025  sekitar pukul 12.00 Wib saksi RAHMAN Melaporkan kepada saksi YOGI FRIATNO SETIAWAN selaku Bhabinkamtibmas Desa Kalahien perihal SIM (Surat Izin Mengemudi) Jenis A saksi RAHMAN yang diduga Palsu kemudian saksi YOGI FRIATNO SETIAWAN melakukan koordinasi kepada Kasatlantas Polres Barsel untuk klarifikasi perihal adanya SIM A yang diduga palsu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari ini Kamis tanggal 16 Januari 2025 skj. 17.55 WIB ketika terdakwa berada dirumah terdakwa di  terdakwa di Jalan Buntok Asam RT. 047, RW.005, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah terdakwa didatangi oleh saksi KAHFI ARIANTO WIBOWO yang merupakan anggota Kepolisian Polres Barito Selatan bersama dengan TIM dengan menunjukkan surat perintah dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan kemudian bersama – sama menuju toko terdakwa di Toko Foto Copy CV. SAHABAT SEJATI KOMPUTER di Jalan Kh. Dewantara No. 80 RT. 023, RW. 002, Kota Buntok, Kelurahan Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah dan selanjutnya mengamankan barang bukti yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepolisian Negara RI Daerah Kalimantan Tengah Resor Barito Selatan Nomor : B/97/I/REN.4.2/2025/Satlantas tanggal 21 Januari 2025, Hal : Hasil Pengecekan Nomor Register SIM A, yang ditandatangani JUWITO, S.E.,M.M selaku Kasat Lantas, yang menerangkan : Setelah dilakukan pengecekan terhadap Nomor Registrasi SIM A melalui Aplikasi SIM pada Satpas Polres Barito Selatan, didapat bahwa Identitas Pemilik SIM A dengan Nomor Register : 2325-8204-000049 bukan milik a.n. RAHMAN, tetapi milik a.n. TOMIANUS;
  • Surat Kepolisian Negara RI Daerah Kalimantan Tengah Resor Barito Selatan Nomor : B/219/II/REN.4.2/2025/Satlantas tanggal 19 Februari 2025, Hal : Hasil Data Pengecekan/ Pembanding Identik atau Tidak Identik SIM, yang ditandatangani JUWITO, S.E.,M.M selaku Kasat Lantas, yang menerangkan : Setelah dilakukan pengecekan atau pembanding SIM A  dengan Nomor Register : 2325-8204-000049 bukan milik a.n. RAHMAN, hasil pembuatan oleh MUHAMAD AGUSALIM dengan SIM asli yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Barito Selatan bahwa SIM A Nomor Registrasi 2325-8204-000049 milik a.n. RAHMAN tidak identik dengan SIM Asli..

 

 -------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya