Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2026/PN Bnt NAUFAL LUTHFI LAZUARDI, S.H. ARIES KAHARAPEN Anak Dari DAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 16/Pid.B/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 653/APB/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NAUFAL LUTHFI LAZUARDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIES KAHARAPEN Anak Dari DAMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ARIES KAHARAPEN Anak Dari DAMA, Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pelita Raya, Gg. Samporna, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari Saksi Korban LEVIYA ANWAR Binti RUSTAM EFENDI yang mendapat informasi bahwa PT. Sinar Alam Duta Perdana (SADP) yang beralamat di Desa Danau Sadar, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah sedang melakukan penerimaan karyawan baru, Saksi Korban pun mencari tahu dan mendapatkan nomor handphone khusus untuk penerima karyawan baru dengan nomor 082253555510. Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB Saksi Korban menghubungi nomor tersebut dan bertanya “APAKAH BENAR INI PAK ARIES?” dan dijawab oleh Terdakwa ARIES KAHARAPEN Anak Dari DAMA “BENAR, ADA YANG BISA SAYA BANTU?” Saksi Korban pun berkata “INI SAYA LEVIYA MAU MELAMAR PEKERJAAN DI PERUSAHAAN SAMPEAN SEBAGAI ADMIN APA SAJA PERSYARATANNYA PAK?” yang langsung dijawab “KIRIM AJA BERKASNYA LEWAT PDF KEMUDIAN TRANSFER UANG SEBESAR RP. 2.500.000,- (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK UANG LELAH SAYA AKAN SAYA JAMIN 90 PERSEN KAMU AKAN KERJA DI PT. SADP DAN LEVIYA TUNGGU INFORMASI DARI SAYA DALAM BEBERAPA HARI KE DEPAN TEMUI SAYA DI BUNTOK SAYA AKAN MENJELASKAN ALUR DAN PROSEDURNYA”;
  • Bahwa di hari yang sama, Terdakwa mengirim nomor rekeningnya kepada Saksi Korban dengan detail Bank BRI, no rekening 024901048918500 atas nama ARIES KAHARAPEN. Selanjutnya sekira pukul 21.16 WIB Saksi Korban mentransfer uang sebesar Rp2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ke nomor rekening Terdakwa;
  • Bahwa ketika Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi Korban, Terdakwa sudah tidak bekerja di PT. Sinar Alam Duta Perdana (SADP) sejak tanggal 31 Desember 2025;
  • Bahwa pada hari Sabtu 28 Februari 2026 sekira pukul 00.35 WIB di sebuah kost di Jalan Pelita Raya Gang. Sampurna Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian dan pada saat mengamankan Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme GT Not 70 warna hitam.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ARIES KAHARAPEN Anak Dari DAMA, Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pelita Raya, Gg. Samporna, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana setiap orang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari Saksi Korban LEVIYA ANWAR Binti RUSTAM EFENDI yang mendapat informasi bahwa PT. Sinar Alam Duta Perdana (SADP) yang beralamat di Desa Danau Sadar, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah sedang melakukan penerimaan karyawan baru, Saksi Korban pun mencari tahu dan mendapatkan nomor handphone khusus untuk penerima karyawan baru dengan nomor 082253555510. Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB Saksi Korban menghubungi nomor tersebut dan bertanya “APAKAH BENAR INI PAK ARIES?” dan dijawab oleh Terdakwa ARIES KAHARAPEN Anak Dari DAMA “BENAR, ADA YANG BISA SAYA BANTU?” Saksi Korban pun berkata “INI SAYA LEVIYA MAU MELAMAR PEKERJAAN DI PERUSAHAAN SAMPEAN SEBAGAI ADMIN APA SAJA PERSYARATANNYA PAK?” yang langsung dijawab “KIRIM AJA BERKASNYA LEWAT PDF KEMUDIAN TRANSFER UANG SEBESAR RP. 2.500.000,- (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK UANG LELAH SAYA AKAN SAYA JAMIN 90 PERSEN KAMU AKAN KERJA DI PT. SADP DAN LEVIYA TUNGGU INFORMASI DARI SAYA DALAM BEBERAPA HARI KE DEPAN TEMUI SAYA DI BUNTOK SAYA AKAN MENJELASKAN ALUR DAN PROSEDURNYA”;
  • Bahwa di hari yang sama, Terdakwa mengirim nomor rekeningnya kepada Saksi Korban dengan detail Bank BRI, no rekening 024901048918500 atas nama ARIES KAHARAPEN. Selanjutnya sekira pukul 21.16 WIB Saksi Korban mentransfer uang sebesar Rp2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ke nomor rekening Terdakwa;
  • Bahwa ketika Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi Korban, Terdakwa sudah tidak bekerja di PT. Sinar Alam Duta Perdana (SADP) sejak tanggal 31 Desember 2025;
  • Bahwa pada hari Sabtu 28 Februari 2026 sekira pukul 00.35 WIB di sebuah kost di Jalan Pelita Raya Gang. Sampurna Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian dan pada saat mengamankan Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme GT Not 70 warna hitam.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya