Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2025/PN Bnt Dwi Suryo Wibowo, S.H. TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1018/APB/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Suryo Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM 17 RT 005 RW 002, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat 34,12 gram (netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari terdakwa dihubungi oleh sdr YAYAN (Daftar Pencarian Orang) menggunakan handphone merk Vivo Y12 S warna biru tua No hp 081420519285 untuk mengambil Narkotika jenis shabu di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya sdr YAYAN memberikan ongkos kepada terdakwa untuk mengambil Narkotika tersebut sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa berangkat menggunakan travel. Sesampainya di Kota Pontianak terdakwa bertemu dengan sdr SAMSUL (Daftar Pencarian Orang) yang sebelumnya sudah dihubungi oleh sdr YAYAN kemudian menyerahkan paketan berisi Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong seharga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan berhutang, yang pembayaran dengan cara dicicil atau diangsur setelah Narkotika jenis shabu tersebut terjual. Setelah menerima Narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa kembali ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM 17 RT 005 RW 002, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 pukul 08.00 WIB datang sdr BUDI (Daftar Pencarian Orang) ke rumah terdakwa untuk membeli 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menimbang Narkotika jenis shabu tersebut setiap paketnya sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) lalu menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut kemudian dibayar oleh sdr BUDI sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) secara cash atau tunai sisanya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) masih belum dibayar atau hutang, kemudian sdr BUDI pergi meninggalkan rumah terdakwa.

Selanjutnya pada saat terdakwa sedang berada di rumah kemudian didatangi oleh saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI, S.H. Bin MUHAMMAD NAN SALEH dan saksi KRISNA ARIF WIBAWANTO Bin ARIF MURSITO (anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan) kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah atau tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi GLORIZAL anak dari SAMSIDIN dan saksi APRIANDI anak dari RUSINI selaku warga setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu berbungkus  plastik klip warna bening, Uang Syah RI sebanyak Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit alat komunikasi Handphone merk Vivo Y12 S warna biru tua No hp 081420519285 dengan IMEI Sim 1 : 865451057543513 IMEI Sim 2 : 865451057543505, 1 (satu) lembar struk BRILink, 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran besar, 3 (tiga) buah sendok shabu dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bening, 4 (empat) buah plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah seperangkat alat bong dari botol minuman merk teh pucuk harum, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa melakukan kegiatan jual beli Narkotika jenis shabu kepada sdra SAMSUL sejak bulan Januari dan terdakwa hanya membeli Narkotika jenis shabu tersebut dari sdra SAMSUL. Bahwa cara terdakwa memasarkan dalam jual beli Narkotika jenis shabu yang mengandung zat metafetamine yaitu dengan cara membeli paketan besar lalu membagi menjadi paketan kecil, kemudian terdakwa jual secara ecer. Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa ambil tersebut akan terdakwa bagi menjadi 5 (lima) kantong dengan berat setiap kantongnya adalah 5 (lima) gram lalu terdakwa jual dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap kantongnya dengan harga beli Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap kantongnya, sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh atas penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan cara terdakwa melakukan penjualan narotika jenis shabu tersebut yaitu dengan cara pembeli menelfon terdakwa terlebih dahulu untuk menanyakan barang atau stok narkotika jenis shabu tersebut, apabila barang tersebut ada kemudian terdakwa menanyakan berapa pembelian tersebut, selanjutnya terdakwa menyuruh pembeli tersebut mengambil narkotika jenis shabu ke rumah terdakwa atau tempat yang sudah terdakwa tentukan sebelumnya. Bahwa terdakwa sebagai pengedar atau pengecer narkotika jenis shabu tersebut kurang lebih 2 (dua) bulan lamanya.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 017/11135-BAPBB/II/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh ILHAM SYAHRU RAMADHANI, S.H. dan HENDRA FRAMANA PUTRA, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 34,12 gram (netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0126 tanggal 07 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian), menerangkan bahwa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,1832 gram, positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan Terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 34,12 gram (netto) tersebut tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selanjutnya barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 2,39 gram (netto) untuk pembuktian perkara di persidangan, kemudian sebagian narkotika jenis shabu seberat 0,04 gram (netto) disisihkan untuk uji laboratorium, dan seberat 31,69 gram (netto) dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan/ Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025.

---- Perbuatan Terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM 17 RT 005 RW 002, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat 34,12 gram (netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 pukul 09.30 WIB saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI, S.H. Bin MUHAMMAD NAN SALEH dan saksi KRISNA ARIF WIBAWANTO Bin ARIF MURSITO (anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan) menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan jual beli Narkotika di sekitaran Desa Sababilah kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM 17 RT 005 RW 002, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah milik terdakwa yang disaksikan oleh saksi GLORIZAL anak dari SAMSIDIN dan saksi APRIANDI anak dari RUSINI selaku warga setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu berbungkus  plastik klip warna bening, Uang Syah RI sebanyak Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit alat komunikasi Handphone merk Vivo Y12 S warna biru tua No hp 081420519285 dengan IMEI Sim 1 : 865451057543513 IMEI Sim 2 : 865451057543505, 1 (satu) lembar struk BRILink, 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran besar, 3 (tiga) buah sendok shabu dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bening, 4 (empat) buah plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah seperangkat alat bong dari botol minuman merk teh pucuk harum, yang mana barang-barang tersebut dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 017/11135-BAPBB/II/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh ILHAM SYAHRU RAMADHANI, S.H. dan HENDRA FRAMANA PUTRA, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 34,12 gram (netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0126 tanggal 07 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian), menerangkan bahwa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,1832 gram, positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan Terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 34,12 gram (netto) tersebut tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selanjutnya barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 2,39 gram (netto) untuk pembuktian perkara di persidangan, kemudian sebagian narkotika jenis shabu seberat 0,04 gram (netto) disisihkan untuk uji laboratorium, dan seberat 31,69 gram (netto) dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan/ Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025.

---- Perbuatan Terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin ABDUL SANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya