Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Bnt 1.JON LOREN
2.LISTRA KAWINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JON LOREN
2LISTRA KAWINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk Seluruhnya;
  2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon I JON LOREN Dengan Pemohon II LISTRA KAWINI berdasarkan Surat Perjanjian Kawin pada tanggal 06 Agustus 2022 di Desa Pararapak secara adat oleh Penghulu adat GELORIA AJ dan Menikah secara Agama Katolik dihadapan Pastor P. Bambang Sumartejo. MSF berdasarkan Surat Nikah Gerejawi Nomor: LM.III/309 tertanggal 22 Desember 2024 di Pararapak;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pencatatan tentang Penetapan Pengesahan Perkawinan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon I dan Pemohon II;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak