| Dakwaan |
DAKWAAN ---------- Bahwa Terdakwa RUDY YANTO Bin SAHULIN, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pembangunan Rt.018 Rw.003 Keluraha Hilir Sper, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 April 2026, sekira pukul 15.00 WIB, Saksi Korban EVI NOGITA SARI Binti FERI sedang tidur di kamar kontrakan milik Saksi SUBERTI Binti CARBUN di Jalan Pembangunan Rt.018 Rw.003 Keluraha Hilir Sper, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat itu Terdakwa datang dan mengetuk pintu kamar milik Saksi EVI NOGITA SARI Binti FERI dan mengatakan “bukabuka” kemudian Saksi Korban EVI NOGITA SARI Binti FERI membuka pintu tersebut dan Terdakwa langsung bertanya “apa maksud kamu mau menjauhi aku” dan Saksi Korban EVI NOGITA SARI Binti FERI menjawab “saya ingin bebas dan kita tidak ada hubungan lagi”, kemudian Terdakwa menjawab, “aku tidak mau pisah karena aku sayang kamu, dan tidak terima kalau kamu dimiliki orang lain” kemudian Terdakwa marah dan Terdakwa mengambil botol minuman fanta berukuran kecil yang berisi air yang terletak di atas meja menggunakan tangan kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa melempar botol tersebut ke arah Saksi Korban EVI NOGITA SARI Binti FERI dan mengenai mata Saksi Korban EVI NOGITA SARI Binti FERI sebelah kiri hingga Saksi Korban EVI NOGITA SARI Binti FERI terlentang di atas kasur kemudian Terdakwa mendatangi saksi dan naik keatas kasur kemudian Terdakwa menindih Saksi Korban EVI NOGITA SARI Binti FERI dari atas dan Terdakwa menahan tangan kanan Saksi Korban EVI NOGITA SARI Binti FERI serta Terdakwa mencekik leher Saksi Korban EVI NOGITA SARI Binti FERI kemudian Terdakwa memukul menggunakan kepalan tangan kanan mengenai muka Saksi Korban EVI NOGITA SARI Binti FERI sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai, mata kanan, dahi, pipi 2 kiri, rahang kiri, dan tangan kiri selanjutnya Saksi Korban EVI NOGITA SARI Binti FERI berusaha bangun dan kabur namun pada saat sampai di tangga, Terdakwa menarik badan Saksi Korban EVI NOGITA SARI Binti FERI dan membawa Saksi Korban EVI NOGITA SARI Binti FERI ke kasur, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban EVI NOGITA SARI Binti FERI tidur di kasur bersama Terdakwa hingga Terdakwa tertidur, kemudian pada saat Terdakwa bangun Saksi Korban EVI NOGITA SARI Binti FERI sudah tidak berada di dalam kamar tersebut. - Bahwa pada saat Terdakwa tertidur di dalam kamar Saksi Korban EVI NOGITA SARI Binti FERI , Saksi Korban EVI NOGITA SARI Binti FERI berusaha keluar dari kamar tersebut dan mengirimkan pesan Whatsapp kepada Saksi SUBERTI Binti CARBUN untuk meminta tolong, tidak lama kemudian Saksi Korban EVI NOGITA SARI Binti FERI berhasil bertemu dengan Saksi SUBERTI Binti CARBUN dan anak dari Saksi SUBERTI Binti CARBUN, sambil berkata “Cil, tolong ulun cil, sakit banar ulun cil, ulun dipukuli, bisa mati ulun (bu tolong saya, sakit sekali bu, saya dipukuli, bisa mati saya)” dan Saksi SUBERTI Binti CARBUN menjawab “kenapa kamu ding, kamu kesitu ja, sembunyi di situ” Saksi SUBERTI Binti CARBUN sambil menunjuk kearah kamar anak saksi, kemudian Saksi EVI NOGITA SARI masuk kedalam kamar anak saksi dan bersembunyi, setelah itu saksi langsung menutup pintu depan dan jendela rumah serta menutup horden karena saksi merasa ketakutan apabila Terdakwa mencari dan masuk kedalam rumah saksi, kemudian Saksi EVI NOGITA SARI menelpon pihak Kepolisian untuk meminta bantuan dan tak lama kemudian datang Petugas Kepolisian yaitu Saksi RIO UMBHARA Bin YUSNAIRI menolong Saksi EVI NOGITA SARI Binti FERI - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RUDY YANTO Bin SAHULIN, terhadap Saksi Korban EVI NOGITA SARI dilakukan pemeriksaan dengan Hasil Visum et Repertum Nomor 1768/440/RS.BPP.2/IV/2026 tanggal 21 April 2026 yang di tanda tangani oleh dr. JULIA NENGSI pada RSUD Jaraga Sasameh Buntok sebagai berikut: Kepala : Tidak terdapat luka memar Wajah : - Tampak luka memar merah kebiruan dan bengkak di kelopak mata kanan atas ukuran enam kali dua sentimeter; - Tampak luka memar merah kebiruan dan bengkak di kelopak mata kanan bawah ukuran tiga kali dua sentimeter; - Tampak luka memar kebiruan di dahi kanan atas ukuran dua kali dua sentimeter; - Tampak luka memar kemerahan di tengah atas ukuran satu kali satu sentimeter; - Tampak luka memar kebiruan di dahi kiri atas ukuran dua kali dua sentimeter - Tampak bengkak di kelopak mata kiri atas; - Tampak bengkak di kelopak mata kiri bawah dan merah kebiruan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter; - Tampak mata kiri merah; - Tampak bengkak di rahang kiri bawah dan luka memar ungu kebiruan ukuran satu kali satu sentimeter - Tampak luka pipi kiri ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter; - Tampak luka lecet di bibir kiri, pendaharan (-). Leher : Tidak terdapat luka dan memar Dada : Tidak terdapat luka dan memar Punggung : Tidak terdapat luka dan memar Perut : Tidak terdapat luka dan memar Tangan : - Tampak luka memar kebiruan di lengan tangan kiri bawah ukuran dua kali dua sentimeter - Tampak luka memar kebiruan di punggung tangan kiri ukuran dua kali 3 dua sentimeter - Tampak kelainan bentuk di jari tengah tangan kiri - Tampak luka memar kebiruan di punggung tangan kanan ukuran empat kali dua sentimeter Kaki : Tidak terdapat luka memar ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------ |