| Dakwaan |
PERTAMA Bahwa Terdakwa MUHAMAT ABDUL MUKMIN alias UMIN bin M. NOR AGANI, pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB dan sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidaktidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Pelita IV No.61, RT.027/RW.004, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidaktidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa MUHAMAT ABDUL MUKMIN alias UMIN bin M. NOR AGANI keluar dari rumahnya yang beralamat di Jl. Sepakat I No.17, RT.005/RW.001, Kel. Hilir Seper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor Suzuki Nex. Sekira pukul 11.00 WIB ketika Terdakwa melewati Jl. Pelita IV No.61, RT.027/RW.004, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, Terdakwa melihat sebuah 1 (satu) unit kerangka beserta mesin sepeda motor RX-King dan 1 (satu) unit outdoor AC yang berada di halaman rumah Saksi Korban DONI ANWAR Bin ENDANG DARMAWI dan seketika timbul niat Terdakwa untuk memilikinya. Terdakwa pun memarkir motornya, masuk ke halaman rumah Saksi Korban dan langsung mengangkat kerangka beserta mesin RX-King dengan kedua tangannya serta menaruhnya di depan sepeda motor Suzuki Nex yang Terdakwa gunakan dan langsung pulang menuju rumah Terdakwa. Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian, Terdakwa kembali lagi dengan tujuan untuk mengambil 1 (satu) unit outdoor AC. Pada saat Terdakwa tengah memindahkan 1 (satu) unit outdoor AC dengan jarak sekitar 7 (tujuh) meter dari posisi semula yang mana sudah keluar dari halaman rumah Saksi Korban, datang Saksi Korban yang langsung mengejar Terdakwa. Terdakwa pun langsung bergegas meninggalkan 1 (satu) unit outdoor AC tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Suzuki Nex dengan nopol KH 5082 DG; - Bahwa akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah); - Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB di dalam rumah yang berlokasi di Jalan Sepakat 1 No.17, RT.005/RW.001, Kel. Hilir Seper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa MUHAMAT ABDUL MUKMIN alias UMIN bin M. NOR AGANI, pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Pelita IV No.61, RT.027/RW.004, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa MUHAMAT ABDUL MUKMIN alias UMIN bin M. NOR AGANI keluar dari rumahnya yang beralamat di Jl. Sepakat I No.17, RT.005/RW.001, Kel. Hilir Seper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor Suzuki Nex. Sekira pukul 11.00 WIB ketika Terdakwa melewati Jl. Pelita IV No.61, RT.027/RW.004, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, Terdakwa melihat sebuah 1 (satu) unit kerangka beserta mesin sepeda motor RX-King dan 1 (satu) unit outdoor AC yang berada di halaman rumah Saksi Korban DONI ANWAR Bin ENDANG DARMAWI dan seketika timbul niat Terdakwa untuk memilikinya. Terdakwa pun memarkir motornya, masuk ke halaman rumah Saksi Korban dan langsung mengangkat kerangka beserta mesin RX-King dengan kedua tangannya serta menaruhnya di depan sepeda motor Suzuki Nex yang Terdakwa gunakan dan langsung pulang menuju rumah Terdakwa, lalu Terdakwa kembali lagi dengan tujuan untuk mengambil 1 (satu) unit outdoor AC. Pada saat Terdakwa tengah memindahkan 1 (satu) unit outdoor AC dengan jarak sekitar 7 (tujuh) meter dari posisi semula yang mana sudah keluar dari halaman rumah Saksi Korban, datang Saksi Korban yang langsung mengejar Terdakwa. Terdakwa pun langsung bergegas meninggalkan 1 (satu) unit outdoor AC tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Suzuki Nex dengan nopol KH 5082 DG; - Bahwa akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah); - Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB di dalam rumah yang berlokasi di Jalan Sepakat 1 No.17, RT.005/RW.001, Kel. Hilir Seper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------- |