Petitum |
Maka berdasarkan fakta hukum dari pokok perkara tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Buntok agar berkenan kiranya untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
PROVISI :
- Mengadili dan memutuskan sengketa perkara perdata antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II tidak melakukan aktifitas apapun di stockpile;
- Menyatakan tuntutan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
PRIMAIR :
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka berikut adalah hal-hal yang dimohonkan oleh Penggugat di muka pengadilan :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat merupakan pemilik sah tanah dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah (Sporadik) Nomor : 32/Skt-Blg/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 atas nama Mutius alias Ebon yang berlokasi di Jalan Usaha Tani Balingo RT. 001 RW. 001 Desa Ngurit Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II membayar secara tanggung renteng kerugian immateril sebesar Rp4.987.500.000 (Empat Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) karena telah melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya batubara dari tanah milik Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II membayar secara tanggung renteng kerugian materil sebesar Rp697.200.000 (Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) karena tanah milik Penggugat sudah tidak bisa dipergunakan lagi sebagaimana mestinya;
- Melakukan sita jaminan atas bangunan workshop beserta peralatannya, kendaraan angkut batubara dan alat berat tambang milik Tergugat I dan/atau Tergugat II yang berlokasi di dekat tanah milik Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II membayar biaya perkara yang ditimbulkan;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan keseluruhan putusan yang telah inkracht van gewijsde.
SUBSIDAIR :
Atau, jika Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequoet bono). |