| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 91/Pid.Sus/2025/PN Bnt | I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H. | JUMRI Bin RAMSAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 91/Pid.Sus/2025/PN Bnt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1755/APB/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU ----- Bahwa Terdakwa JUMRI Bin RAMSAH pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 pukul 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, bertempat di di pinggir jalan Tugu Perbatasan Buntok Ampah Jalan Soekarno Hatta KM. 23 RT. 001 RW. 000, Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat 44,15 gram (Netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB, Terdakwa dihubungi via telepon oleh seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya yang merupakan teman dari Sdr. SIDUL (Daftar Pencarian Orang) menawarkan barang “apakah Terdakwa bisa mengantarkan Narkotika jenis shabu ke Bundaran Sanggu, Kabupaten Barito Selatan? jika bisa ambil Narkotika jenis shabu tersebut di pinggir lapangan sepak bola di Kelurahan Ampah Kota” dengan imbalan atau upah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa setuju dan meminta uang muka terlebih dahulu untuk ongkos perjalanan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu teman dari Sdr. SIDUL (Daftar Pencarian Orang) memberi nomor telepon atas nama Sdr. UPIK (Daftar Pencarian Orang). Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi dan meminta uang muka, lalu Sdr. UPIK (Daftar Pencarian Orang) mentranfers sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sisanya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) jika sudah sampai tujuan mengantar Narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa diminta mengambil Narkotika jenis shabu di lapangan sepak bola di Kelurahan Ampah Kota dengan di pandu melalui via telepon dengan petunjuk yang mana Narkotika jenis shabu diletakan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk DIVA MANGO warna kuning yang didalamnya berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip besar dan klip kecil berwarna bening dan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu tersebut diminta untuk diantar ke Bundaran Sanggu sedangkan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu untuk Terdakwa konsumsi sendiri di kontrakan milik Terdakwa, lalu Terdakwa menuju tempat wifii yang tidak jauh dari kontrakan Terdakwa, kemudian Terdakwa menghampiri dan mengajak Saksi ABDUL RAHIM Bin MADIAN untuk berjalan ke Bundara Sanggu Buntok untuk mengantar barang, namun sebelum dijawab oleh Saksi ABDUL RAHIM Bin MADIAN, Terdakwa mengatakan “mengantar barang bukan shabu, ini ada uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) nanti kita bagi berdua”, kemudian Saksi ABDUL RAHIM Bin MADIAN setuju untuk mengantar Terdakwa. Kemudian dihari yang sama pada hari Senin 04 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi ABDUL RAHIM Bin MADIAN berangkat dari Kota Ampah menuju Bundara Sanggu menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI ARASHI dengan nomor polisi KH 3145 KB warna hitam milik Saksi ABDUL RAHIM Bin MADIAN, sebelum sampai perbetasan Buntok - Ampah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan Saksi ABDUL RAHIM Bin MADIAN tiba-tiba mogok lalu didorong sampai di Tugu Perbatasan Buntok - Ampah, setelah sampai di Tugu Perbatasan Buntok - Ampah Terdakwa mencari sinyal untuk menghubungi Sdr. UPIK (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. UPIK (Daftar Pencarian Orang) via telepon dan mengatakan “saya hanya mengantar sampai Tugu Perbatasan Buntok - Ampah saja, karena motornya mogok” Sdr. UPIK (Daftar Pencarian Orang) menjawab “akan mengambil ke Tugu Perbatasan Buntok - Ampah” selanjutnya sambil membuang air kecil di belakang Tugu setelah selesai, Terdakwa meletakan 1 (satu) buah kotak rokok merk DIVA MANGO warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik klip besar warna bening yang mana Terdakwa letakan di belakang Tugu Perbatasan Buntok - Ampah, setelah itu Terdakwa kembali menghampiri Saksi ABDUL RAHIM Bin MADIAN sambil menunggu Sdr. UPIK (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya pada saat Terdakwa menunggu Sdr. UPIK (Daftar Pencarian Orang) di Tugu Perbatasan Buntok – Ampah, kemudian datang 2 (dua) unit mobil berhenti kemudian Terdakwa didatangi beberapa orang yang mengaku Anggota Kepolisan dari Sat Resnarkotika Polres Barito Selatan, yang selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa dan Saksi ABDUL RAHIM Bin MADIAN serta disekitar tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Saksi PRISTONO anak dari KURNELIS dan Saksi NOVAL ASENTA SUMPREDO anak dari FRANSASENOH selaku warga setempat, ditemukan barang bukti berupa Uang Syah RI sejumlah Rp.108.000,- (seratus delapan ribu rupiah) yang disimpan di saku samping sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J2 PRIME warna hitam dengan Nomor Sim Card 085821047339 dengan IMEI SIM 1 : 3353634091510783 dan IMEI SIM 2 : 33536340915107830 ditemukan di atas jok 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI ARASHI dengan Nomor Polisi KH 3145 KB warna hitam, lalu dilakukan introgasi Terdakwa mengaku membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip besar warna bening yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk DIVA MANGO warna kuning kemudian Terdakwa menunjukan tempat yang disimpan atau diletakan di belakang Tugu Perbatasan Buntok – Ampah, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip besar warna bening yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 013/11135-BAPBB/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RIZKY GAU MAHENDRA dan MUHAMMAD NOOR IRVANA, menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 44,15 gram (Netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0447 tanggal 07 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,28 gram, positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa JUMRI Bin RAMSAH tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---- Perbuatan Terdakwa JUMRI Bin RAMSAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
----- Bahwa Terdakwa JUMRI Bin RAMSAH pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 pukul 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, bertempat di di pinggir jalan Tugu Perbatasan Buntok Ampah Jalan Soekarno Hatta KM. 23 RT. 001 RW. 000, Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat 44,15 gram (Netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 pukul 11.45 WIB Saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE Anak dari NAHASO LASE, Saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI Bin MUHAMMAD NAN A. SALEH selaku Anggota Sat Resnarkotika Polres Barito Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan transaksi jual beli Narkotika di sekitar daerah Tugu Perbatasan Buntok - Ampah, berdasarkan hal tersebut kemudian dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat, selanjutnya Saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE Anak dari NAHASO LASE, Saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI Bin MUHAMMAD NAN A. SALEH bersama dengan beberapa Anggota Kepolisian dari Sat Resnarkotika Polres Barito Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan Tugu Perbatasan Buntok – Ampah, Jalan Soekarno Hatta KM. 23 RT. 001 RW. 000, Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi ABDUL RAHIM Bin MADIAN kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa dan Saksi ABDUL RAHIM Bin MADIAN serta disekitar tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Saksi PRISTONO anak dari KURNELIS dan Saksi NOVAL ASENTA SUMPREDO anak dari FRANSASENOH selaku warga setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa Uang Syah RI sejumlah Rp.108.000,- (seratus delapan ribu rupiah) yang disimpan di saku samping sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J2 PRIME warna hitam dengan Nomor Sim Card 085821047339 dengan IMEI SIM 1 : 3353634091510783 dan IMEI SIM 2 : 33536340915107830 ditemukan di atas jok 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI ARASHI dengan Nomor Polisi KH 3145 KB warna hitam, lalu dilakukan introgasi Terdakwa mengaku membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip besar warna bening yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk DIVA MANGO warna kuning kemudian Terdakwa menunjukan tempat yang disimpan atau diletakan di belakang Tugu Perbatasan Buntok – Ampah, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip besar warna bening yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 013/11135-BAPBB/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RIZKY GAU MAHENDRA dan MUHAMMAD NOOR IRVANA, menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 44,15 gram (Netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0447 tanggal 07 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,28 gram, positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa JUMRI Bin RAMSAH tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---- Perbuatan Terdakwa JUMRI Bin RAMSAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
