Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa M. JUNAIDI Als. JUNAI Bin RUSPANDI pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di sekitar lokasi bangunan sarang burung walet yang terletak di Jalan Buntok-Palangkaraya RT 005 RW 001 Desa Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar jam 09.00 wib pada saat saksi SIGIT PURNOMO Bin SUWITO hendak mengecek sebuah bangunan sarang walet milik sdra DAUS pada saat itu saksi SIGIT PURNOMO Bin SUWITO melihat ada dua orang lakilaki yang hendak mencongkel pintu bangunan sarang burung walet. Kedua orang laki – laki terebut adalah Terdakwa bersama dengan Sdra. ULAT. Namun pada saat itu saksi SIGIT PURNOMO Bin SUWITO berteriak maling sehingga Terdakwa bersama dengan Sdra. ULAT melarikan diri dan saksi SIGIT PURNOMO Bin SUWITO sempat mengejar salah satu pelaku yang berlari ke arah sawah. Lalu pada saat itu juga saksi HARDIONO Anak Dari RADI U. ikut membantu saksi SIGIT PURNOMO Bin SUWITO untuk mengejar Terdakwa bersama dengan Sdra. ULAT namun pada saat saksi SIGIT PURNOMO Bin SUWITO sudah mendekati Terdakwa pada saat itu Terdakwa mencabut 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 23 cm dan lebar 2,5 cm terbuat dari besi dan kompang/warung terbuat dari kayu dari pinggang sebelah kanan kemudian Terdakwa mengarahkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 23 cm dan lebar 2,5 cm terbuat dari besi dan kompang/warung terbuat dari kayu tersebut kearah saksi SIGIT PURNOMO Bin SUWITO namun pada saat itu Terdakwa seperti kelelahan dan mengatakan menyerah. Selanjutnya saksi SIGIT PURNOMO Bin SUWITO meminta agar Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 23 cm dan lebar 2,5 cm terbuat dari besi dan kompang/warung terbuat dari kayu miliknya ketanah dan kemudian Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 23 cm dan lebar 2,5 cm terbuat dari besi dan kompang/warung terbuat dari kayu tersebut ketanah setelah itu saksi SIGIT PURNOMO Bin SUWITO bersama saksi HARDIONO Anak Dari RADI U. mengamankan Terdakwa dan juga 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 23 cm dan lebar 2,5 cm terbuat dari besi dan kompang/warung terbuat dari kayu tersebut. Kemudian saksi SIGIT PURNOMO Bin SUWITO menanyakan kepada Terdakwa kemana temanmu tadi lari yaitu sdra. ULAT dan dijawab oleh Terdakwa tidak mengetahuinya, setelah saksi SIGIT PURNOMO Bin SUWITO bersama saksi HARDIONO Anak Dari RADI U. mengamankan Terdakwa kemudian saksi SIGIT PURNOMO Bin SUWITO melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan guna proses lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa membawa dan memiliki 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 23 cm dan lebar 2,5 cm terbuat dari besi dan kompang/warung terbuat dari kayu tersebut tidak menunjang pekerjaan terdakwa seharihari. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 23 cm dan lebar 2,5 cm terbuat dari besi dan kompang/warung terbuat dari kayu tersebut yaitu untuk menjaga diri. -----------------------------------------
----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang – Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.----- |