Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pdt.P/2025/PN Bnt | 1.LIBRANUS AMALO 2.PUNELI KRISNA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.P/2025/PN Bnt | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan menurut hukum pengesahan terhadap anak kandung Para Pemohon yaitu : - NATALIYA WILONA lahir di Desa Bundar pada tanggal 19 Desember 2021, jenis kelamin perempuan. adalah sah menurut hukum; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perihal Penetapan Pengakuan Anak Kandung ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan, agar mencatatkan perihal Penetapan pengesahan Anak Kandung Para Pemohon sebagaimana yang dimohonkan oleh Para Pemohon tersebut, pada daftar/register yang tersedia untuk itu, dan agar diterbitkan Akta pengesahan Anak; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon ; Subsider : Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |