Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
26/Pid.Sus/2025/PN Bnt | 2.JUMAIYATI,S.H. 3.Syabun Naim, S.H. |
SYAHRIYADI Bin SUPRIADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pid.Sus/2025/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-556/APB/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU --------Bahwa terdakwa SYAHRIADI Bin SUPRIADI pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 07.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Jaya Karsa RT. 010 RW. 002 Kelurahan Hilir Seper Kecamatan Dusun Selatan Buntok Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa awalnya sejak bulan Oktober 2024 terdakwa mulai melakukan pembelian obat THD dari Kaisah Putri (INOKI SHOP) yang berada di Tangerang melalui whatsapp, yang mana pada bulan Oktober 2024 terdakwa membeli sebanyak 500 (Lima ratus) tablet dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu yang kedua pada bulan Desember 2024 terdakwa membeli sebanyak 500 (lima ratus) tablet dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang ketiga kali yaitu pada bulan Januari 2025 terdakwa membeli sebanyak ± 2.000 (dua ribu) tablet dengan harga Rp. 1.973.000,- (satu juta sembilan ratus ribu tujuh puluh tiga ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa ditelpon oleh petugas ekspedisi TIKI melalui whatsapp yang menyuruh terdakwa untuk mengambil paketnya, setelah itu terdakwa langsung pergi mengambil paket tersebut ke TIKI yang berada di Jalan jaya Karsa dan sesampainya ditempat tersebut, terdakwa mengambil paket tersebut dengan nama penerima yaitu SOVIA JL. PADAT KARYA Gang NILA RT. 01/RW05 KECAMATAN DUSUN SELATAN KABUPATEN BARITO SELATAN Kalteng HP. 085932800849. Setelah mengambil paket tersebut, terdakwa langsung meniggalkan kantor tersebut dan sekitar pukul 07.45 WIB pada saat terdakwa sedang berada dalam perjalanan tepatnya di Pinggir Jalan Jaya Karsa RT. 010 RW. 002 Kelurahan Hilir Seper Kecamatan Dusun Selatan Buntok Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa diberhentikan dan langsung dilakukan penangkapan oleh Petugas BBPOM dan Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya Saksi Nurmayati, S.Farm dan saksi Aiptu Semi Rupang, setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi Arpi Aspiandi dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) macam obat tanpa izin edar bentuk tablet warna putih dengan embossed huruf “Y” pada salah satu sisi dan garis dalam pada sisi lainnya dengan jumalah 2 (dua) bungkus plastik yang dilakban @ ± 1.000 (seribu) tablet per bungkus dan obat tanpa izin edar bentuk tablet warna putih dengan embossed huruf “AM” pada salah satu sisi dan TMD, garis dalam, angka 50 dalam pada sisi lainnya dengan jumlah 30 (tiga puluh) tablet dengan kemasan strip tanpa label dikemas dalam kemasan strip tanpa label dikemas dalam 1 (satu) buah kardus pembungkus paket TIKI dengan nomor resi 660087899060 dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A3E tipe CPH 2641 warna ungu dengan No IMEI 1 : 860277074929319 dan IMEI 2 : 860277074929301 serta kartu provider XL 085932800849. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa dalam hal menjual obat bentuk tablet warna putih dengan embossed huruf “Y” atau biasa disebut THD dibeli terdakwa dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per tablet dan akan dijual terdakwa dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per tablet dan bentuk tablet warna putih dengan embossed huruf “AM” atau biasa disebut pil Tramadol, terdakwa tidak memiliki izin edar BBPOM.---------------------------- --------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor Kode Sampel : 25.098.102.01.04.0001 dan Nomor Kode sampel : 25.098.102.01.04.002 tanggal 10 Februari 2025 dengan sampel tablet warna putih dengan embos huruf “Y” pada salah satu sisi dan garis dalam pada sisi lainnya yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Trihexyphenidyl HCI Hasil Uji Positif.----------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor Kode Sampel : 25.098.102.01.04.0003 tanggal 10 Februari 2025 dengan sampel tablet warna putih dengan embos huruf “AM” pada salah satu sisi dan TMD, garis dalam, angka 50 dalam pada sisi lainnya dengan kemasan strip tanpa label yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Tramadol Hasil Uji Positif.--------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA --------Bahwa terdakwa SYAHRIADI Bin SUPRIADI pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 07.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Jaya Karsa RT. 010 RW. 002 Kelurahan Hilir Seper Kecamatan Dusun Selatan Buntok Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa awalnya sejak bulan Oktober 2024 terdakwa mulai melakukan pembelian obat THD dari Kaisah Putri (INOKI SHOP) yang berada di Tangerang melalui whatsapp, yang mana pada bulan Oktober 2024 terdakwa membeli sebanyak 500 (Lima ratus) tablet dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu yang kedua pada bulan Desember 2024 terdakwa membeli sebanyak 500 (lima ratus) tablet dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang ketiga kali yaitu pada bulan Januari 2025 terdakwa membeli sebanyak ± 2.000 (dua ribu) tablet dengan harga Rp. 1.973.000,- (satu juta sembilan ratus ribu tujuh puluh tiga ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa ditelpon oleh petugas ekspedisi TIKI melalui whatsapp yang menyuruh terdakwa untuk mengambil paketnya, setelah itu terdakwa langsung pergi mengambil paket tersebut ke TIKI yang berada di Jalan jaya Karsa dan sesampainya ditempat tersebut, terdakwa mengambil paket tersebut dengan nama penerima yaitu SOVIA JL. PADAT KARYA Gang NILA RT. 01/RW05 KECAMATAN DUSUN SELATAN KABUPATEN BARITO SELATAN Kalteng HP. 085932800849. Setelah mengambil paket tersebut, terdakwa langsung meniggalkan kantor tersebut dan sekitar pukul 07.45 WIB pada saat terdakwa sedanga berada dalam perjalanan tepatnya di Pinggir Jalan Jaya Karsa RT. 010 RW. 002 Kelurahan Hilir Seper Kecamatan Dusun Selatan Buntok Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa diberhentikan dan langsung dilakukan penangkapan oleh Petugas BBPOM dan Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya Saksi Nurmayati, S.Farm dan saksi Aiptu Semi Rupang, setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi Arpi Aspiandi dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) macam obat tanpa izin edar bentuk tablet warna putih dengan embossed huruf “Y” pada salah satu sisi dan garis dalam pada sisi lainnya dengan jumalah 2 (dua) bungkus plastik yang dilakban @ ± 1.000 (seribu) tablet per bungkus dan obat tanpa izin edar bentuk tablet warna putih dengan embossed huruf “AM” pada salah satu sisi dan TMD, garis dalam, angka 50 dalam pada sisi lainnya dengan jumlah 30 (tiga puluh) tablet dengan kemasan strip tanpa label dikemas dalam kemasan strip tanpa label dikemas dalam 1 (satu) buah kardus pembungkus paket TIKI dengan nomor resi 660087899060 dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A3E tipe CPH 2641 warna ungu dengan No IMEI 1 : 860277074929319 dan IMEI 2 : 860277074929301 serta kartu provider XL 085932800849. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa dalam hal menjual obat bentuk tablet warna putih dengan embossed huruf “Y” atau biasa disebut THD dibeli terdakwa dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per tablet dan akan dijual terdakwa dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per tablet dan bentuk tablet warna putih dengan embossed huruf “AM” atau biasa disebut pil Tramadol, terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.--------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor Kode Sampel : 25.098.102.01.04.0001 dan Nomor Kode sampel : 25.098.102.01.04.002 tanggal 10 Februari 2025 dengan sampel tablet warna putih dengan embos huruf “Y” pada salah satu sisi dan garis dalam pada sisi lainnya yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Trihexyphenidyl HCI Hasil Uji Positif.--- --------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor Kode Sampel : 25.098.102.01.04.0003 tanggal 10 Februari 2025 dengan sampel tablet warna putih dengan embos huruf “AM” pada salah satu sisi dan TMD, garis dalam, angka 50 dalam pada sisi lainnya dengan kemasan strip tanpa label yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Tramadol Hasil Uji Positif.----- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |