Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa terdakwa JAMANIK Als MANIK Bin MUNIR, Pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, bertempat di sebuah Moulding Sinar Cipta di Jalan Buntok-Asam RT 041 RW 005 Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa JAMANIK Als MANIK Bin MUNIR berangkat dari rumah terdakwa di Jalan Soekarno Hatta RT 004 RW 002 Desa Sababilah Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA warna ungu tanpa nopol dengan tujuan ke pasar subuh Buntok. Sekitar pukul 03.00 WIB. 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA warna ungu tanpa nopol yang dikendarai terdakwa kehabisan bensin di sekitar Jalan Buntok-Asam Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan. Selanjutnya terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA warna ungu tanpa nopol tersebut dan terdakwa melihat sebuah moulding di Jalan Buntok-Asam RT 041 RW 005 Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah. Kemudian terdakwa menuju moulding tersebut dan sempat memanggil-manggil orang di moulding tersebut namun tidak ada sahutan. Selanjutnya terdakwa mencari bensin di sekitar moulding tersebut untuk digunakan oleh terdakwa. Pada saat sedang mencari bensin terdakwa melihat 1 (satu) buah Dinamo Merk WIPRO warna hitam dan 1 (satu) buah kunci Ringpas 14 Merk TEKIRO di dalam moulding tersebut. Selanjutnya terdakwa menggunakan 1 (satu) buah kunci Ringpas 14 Merk TEKIRO untuk membuka baut dari 1 (satu) buah Dinamo Merk WIPRO warna hitam milik saksi Sarkani Als Isar Bin Abdul Kabri. Setelah terdakwa melepaskan seluruh baut dan kabel pada 1 (satu) buah Dinamo Merk WIPRO warna hitam tersebut terdakwa langsung membawa 1 (satu) buah Dinamo Merk WIPRO warna hitam tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA warna ungu tanpa nopol kerumah terdakwa di Jalan Soekarno Hatta RT 004 RW 002 Desa Sababilah Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah. Kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) buah Dinamo Merk WIPRO warna hitam di dalam rumahnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sarkani Als Isar Bin Abdul Kabri mengalami kerugian sebesar ± Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Perbuatan terdakwa JAMANIK Als MANIK Bin MUNIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. |