Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa RAMSYAH Bin BAHRANI yang pada hari dan waktu yang sudah tidak di ingat lagi, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di sebuah rumah milik sdra. UDIN EPOT (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Jalan Agani Gandrung Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 1,52 Gram (Bruto), dan netto 0,38 Gram (netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah rumah Jalan Niaga, RT. 022, RW. 003, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat Terdakwa berada di dalam rumah Terdakwa sedang menghisap narkotika jenis shabu, tiba tiba datang petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan kemudian Terdakwa sempat membuang beberapa paket narkotika jenis shabu ke sebelah rumah milik tetangga selanjutnya Terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI dan saksi RIZKY GAU MAHENDRA telah ditemukan 6 (Enam) Paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,38 Gram (Netto) di temukan disebelah dinding sekat rumah milik tetangga Terdakwa bersama dengan 1 (Satu) pack Plastik klip warna bening, 1(Satu) buah potongan sedotan warna bening,1(Satu) buah pipet kaca,kemudian uang syah ri sebanyak Rp.45.000,(empat puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) Buah handphone merk redmi a2 berwarna hitam dengan simcard 0895332933093, Imei 1 : 860386068371543, Imei 2 860386068371550 di temukan di rumah Terdakwa. Sebelum dilaksanakan penangkapan petugas Kepolisian yang terdiri dari saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI dan saksi RIZKY GAU MAHENDRA terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas dan pada saat penangkapan berlangsung disaksikan oleh saksi ISWAHYUDI dan saksi MUHAMMAD HUSAINI. Bahwa 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening pada saat penangkapan yang dilakukan petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah rumah Jalan niaga, RT. 022, RW. 003, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, adalah milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut dari sdra. UDIN EPOT (Daftar Pencarian Orang) yang mana Terdakwa mengambil langsung ke rumah sdra. UDIN EPOT (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Jalan Agani Gandrung Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa Terdakwa sudah tidak mengingat lagi kapan saja mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut kepada sdra. UDIN EPOT (Daftar Pencarian Orang). Bahwa tujuan Terdakwa atas Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan tersebut yaitu untuk dikonsumsi sendiri maupun dijual atau diedarkan kepada yang memesan oleh Terdakwa. Bahwa cara Terdakwa berkomunikasi dengan sdra. UDIN EPOT (Daftar Pencarian Orang) yaitu menggunakan 1 (Satu) Buah handphone merk redmi a2 berwarna hitam dengan simcard 0895332933093, Imei 1 : 860386068371543, Imei 2 860386068371550 dengan nomor kontak yang tersimpan atas nama ARSYILA yang bukan nama sebenarnya dari sdra. UDIN EPOT (Daftar Pencarian Orang). Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa Kekantor kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya sehingga menghasilkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0117, tanggal 28 Februari 2025 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 25.098.11.16.05.0117.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2424 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S.Farm, Apt. ---------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 27 Februari 2025 lalu hasilnya diperoleh Berat Kotor 1,52 gram, Berat Plastik 1,14 gram dengan rincian berat plastik sbb : 6 (enam) plastik seberat 1,14 gram, Berat Bersih (Netto) 0,38 gram (Netto) Keterangan : 1,52 gram – 1,14 gram = 0,38 gram. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa RAMSYAH Bin BAHRANI untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 1,52 Gram (Bruto), dan netto 0,38 Gram (netto) yang disita dari Terdakwa RAMSYAH Bin BAHRANI sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 0,05 gram disisihkan untuk uji laboratorium. Dan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 1,52 Gram (Bruto), dan netto 0,38 Gram (netto) yang disita dari Terdakwa RAMSYAH Bin BAHRANI tidak memiliki ijin medis dari pihak yang berwenang ---------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa RAMSYAH Bin BAHRANI yang pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 di di sebuah rumah milik Terdakwa Jalan Niaga, RT. 022, RW. 003, Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 1,52 Gram (Bruto), dan netto 0,38 Gram (netto), Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa di tempat kejadian perkara pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah rumah Jalan Niaga, RT. 022, RW. 003, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat Terdakwa berada di dalam rumah Terdakwa sedang menghisap narkotika jenis shabu, tiba tiba datang petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan kemudian Terdakwa sempat membuang beberapa paket narkotika jenis shabu ke sebelah rumah milik tetangga selanjutnya Terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI dan saksi RIZKY GAU MAHENDRA telah ditemukan 6 (Enam) Paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,38 Gram (Netto) di temukan disebelah dinding sekat rumah milik tetangga Terdakwa bersama dengan 1 (Satu) pack Plastik klip warna bening, 1(Satu) buah potongan sedotan warna bening,1(Satu) buah pipet kaca,kemudian uang syah ri sebanyak Rp.45.000,(empat puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) Buah handphone merk redmi a2 berwarna hitam dengan simcard 0895332933093, Imei 1 : 860386068371543, Imei 2 860386068371550 di temukan di rumah Terdakwa. Sebelum dilaksanakan penangkapan petugas Kepolisian yang terdiri dari saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI dan saksi RIZKY GAU MAHENDRA terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas dan pada saat penangkapan berlangsung disaksikan oleh saksi ISWAHYUDI dan saksi MUHAMMAD HUSAINI. Bahwa 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening pada saat penangkapan yang dilakukan petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah rumah Jalan niaga, RT. 022, RW. 003, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, adalah milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut dari sdra. UDIN EPOT (Daftar Pencarian Orang) yang mana Terdakwa mengambil langsung ke rumah sdra. UDIN EPOT (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Jalan Agani Gandrung Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa Terdakwa sudah tidak mengingat lagi kapan saja mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut kepada sdra. UDIN EPOT (Daftar Pencarian Orang). Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa Kekantor kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut. ----------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya sehingga menghasilkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0117, tanggal 28 Februari 2025 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 25.098.11.16.05.0117.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2424 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S.Farm, Apt. ---------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 27 Februari 2025 lalu hasilnya diperoleh Berat Kotor 1,52 gram, Berat Plastik 1,14 gram dengan rincian berat plastik sbb : 6 (enam) plastik seberat 1,14 gram, Berat Bersih (Netto) 0,38 gram (Netto) Keterangan : 1,52 gram – 1,14 gram = 0,38 gram. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa RAMSYAH Bin BAHRANI yaitu melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 1,52 Gram (Bruto), dan netto 0,38 Gram (netto) yang disita dari Terdakwa RAMSYAH Bin BAHRANI sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 0,05 gram disisihkan untuk uji laboratorium. Dan 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 1,52 Gram (Bruto), dan netto 0,38 Gram (netto) yang disita dari Terdakwa RAMSYAH Bin BAHRANI tidak memiliki ijin medis dari pihak yang berwenang. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- |