Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2025/PN Bnt I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H. AHMAD IRFANSYAH Als RUSDI Bin DARWAN ABU UJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-836/APB/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD IRFANSYAH Als RUSDI Bin DARWAN ABU UJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa AHMAD IRFANSYAH Als RUSDI Bin DARWAN ABU UJANG, Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira jam 12.00 WIB s/d hari jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 di Hotel Afiat Jaya di Jalan Pelita Raya Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan menggunakan akal tipu muslihat, atau dengan karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar jam 12.00 WIB, terdakwa datang ke Hotel Afiat Jaya di Jalan Pelita Raya Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, kemudian terdakwa memesan sebanyak sepuluh kamar di Hotel Afiat Jaya dimulai dari tanggal 8 Januari 2025 sampai dengan tanggal 16 Januari 2025, kemudian resepsionis hotel menyerahkan dua kunci kamar kepada terdakwa dan untuk sisanya terdakwa mengatakan ”simpan aja dulu sisa kuncinya sebanyak delapan kamar untuk teman-teman saya besok”.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 terdakwa memesan makanan kotakan kepada saksi RUSMALA DEWI selaku pemilik Hotel Afiat Jaya sebanyak sepuluh kotak, kemudian terdakwa mengatakan akan menyewa gedung di Hotel Afiat Jaya serta memesan 26 kotakan makanan dan 25 kotakan snack umtuk kegiatan pelantikan manager perusahaan pada tanggal 10 Januari 2025.  

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 11.00 WIB, terdakwa menemui saksi RUSMALA DEWI di Lobby Hotel Afiat Jaya dan menawarkan pekerjaan proyek pengadaan catering dan pengelolaan kantin di PT. Wahana Alam Sejahtera, serta terdakwa meminta uang sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan rapat. Setelah saksi RUSMALA DEWI memberikan uang tersebut terdakwa membatalkan pesanan gedung Hotel Afiat Jaya dengan alasan ruangan yang terlalu terbuka, dan untuk kotakan makanan sebanyak 26 kotakan dan 25 kotakan snack dibawa pergi oleh terdakwa.

Selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2025 terdakwa tanpa izin keluar / check out kepada resepsionis tanpa mengembalikan dua kunci kamar dan membayar tagihan sewa kamar.

Bahwa perbuatan terdakwa dimulai dari menyewa sepuluh kamar Hotel Afiat, memesan total 36 kotakan makanan dan 25 kotakan snack, menyewa gedung Hotel Afiat untuk keperluan rapat, dan menawarkan pekerjaan proyek pengadaan catering dan pengelolaan kantin di PT. Wahana Alam Sejahtera merupakan tipu muslihat atau kebohongan dari terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RUSMALA DEWI mengalami kerugian senilai Rp. 37. 995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dengan rincian uang tunai senilai Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah), uang katering makanan dan snack senilai Rp. 2. 245.000,- (dua juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), uang sewa kamar senilai Rp. 22. 750.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang sewa gedung senilai Rp. 1. 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa AHMAD IRFANSYAH Als RUSDI Bin DARWAN ABU UJANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa AHMAD IRFANSYAH Als RUSDI Bin DARWAN ABU UJANG, Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira jam 12.00 WIB s/d hari jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 di Hotel Afiat Jaya di Jalan Pelita Raya Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar jam 12.00 WIB, terdakwa datang ke Hotel Afiat Jaya di Jalan Pelita Raya Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, kemudian terdakwa memesan sebanyak sepuluh kamar dimulai dari tanggal 8 Januari 2025 sampai dengan tanggal 16 Januari 2025 kepada saksi BUDI GALINO Anak Dari JANI R, BUDI GALINO Anak Dari JANI R selaku resepsionis hotel menyerahkan dua kunci kamar kepada terdakwa dan untuk sisanya terdakwa mengatakan ”simpan aja dulu sisa kuncinya sebanyak delapan kamar untuk teman-teman saya besok”.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 terdakwa memesan makanan kotakan kepada saksi RUSMALA DEWI selaku pemilik Hotel Afiat Jaya sebanyak sepuluh kotak untuk dibawa ke kantor PTSP Buntok, kemudian terdakwa mengatakan akan menyewa gedung di Hotel Afiat Jaya serta memesan 26 kotakan makanan dan 25 kotakan snack umtuk kegiatan pelantikan manager perusahaan pada tanggal 10 Januari 2025.  

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 11.00 WIB, terdakwa menemui saksi RUSMALA DEWI di Lobby Hotel Afiat Jaya untuk membatalkan pesanan gedung Hotel Afiat Jaya dengan alasan ruangan yang terlalu terbuka, dan untuk kotakan makanan sebanyak 26 kotakan dan 25 kotakan snack dibawa pergi oleh terdakwa.

Selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2025 terdakwa tanpa izin keluar / check out kepada resepsionis tanpa mengembalikan dua kunci kamar dan membayar tagihan sewa kamar.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RUSMALA DEWI mengalami kerugian senilai Rp. 37. 995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dengan rincian uang tunai senilai Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah), uang katering makanan dan snack senilai Rp. 2. 245.000,- (dua juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), uang sewa kamar senilai Rp. 22. 750.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang sewa gedung senilai Rp. 1. 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa AHMAD IRFANSYAH Als RUSDI Bin DARWAN ABU UJANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya