Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2026/PN Bnt TRI FERNANDO FARHAM, S.H. MUHAMAT RIPANI Alias RIPANI Bin SUAIBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 823/APB/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRI FERNANDO FARHAM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAT RIPANI Alias RIPANI Bin SUAIBA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAT RIPANI Alias RIPANI Bin SUAIBA pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB yaitu pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit dalam bulan Februari 2026, bertempat di dalam sebuah rumah di Jalan Manunggal VII No.79 RT 008 RW 003 Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB yaitu pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit dalam bulan April 2026, bertempat di dalam sebuah rumah di Jalan Manunggal VII No.79 RT 008 RW 003 Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, merupakan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, Terdakwa MUHAMAT RIPANI Alias RIPANI Bin SUAIBA berangkat dari rumah orang tua Terdakwa yang terletak di Jalan Pakusualam RT 008 RW 003 Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah menuju rumah saksi korban LILIS SUMANTRI Binti MAHYUNI yang terletak di Jalan Manunggal VII No.79 RT 008 RW 003 Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN JL. PANGLIMA BATUR NO. 9 BUNTOK TELP. (0535) 21007 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 | berjalan kaki. Setelah sampai di rumah saksi korban, Terdakwa melihat rumah dalam kondisi sepi lalu Terdakwa masuk rumah melalui jendela belakang yang merupakan ruang tamu rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela menggunakan 1 (satu) bilah paku yang Terdakwa temukan dari bawah jendela tersebut, kemudian Terdakwa masuk melalui jendela tersebut dan menuju kamar tidur yang terletak di samping jendela tempat Terdakwa masuk, pada saat Terdakwa berada dikamar terdapat saksi korban yang sedang tidur, lalu Terdakwa mengambil sebuah tas berwarna coklat yang terletak di bawah tempat tidur saksi korban dan membuka tas tersebut lalu terdapat sebuah dompet yang kemudian Terdakwa buka dan di dalam dompet tersebut terdapat sejumlah uang tunai sejumlah Rp 900.000; (sembilan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengambil uang tunai tersebut dan keluar melalui jendela yang Terdakwa congkel pada saat pertama kali Terdakwa masuk ke rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa menggunakan uang yang Terdakwa ambi dari rumah saksi korban untuk kebutuhan sehari-hari. Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 18.40 WIB, Terdakwa MUHAMAT RIPANI Alias RIPANI Bin SUAIBA berangkat dari rumah orang tua Terdakwa yang terletak di Jalan Pakusualam RT 008 RW 003 Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah menuju rumah saksi korban LILIS SUMANTRI Binti MAHYUNI yang terletak di Jalan Manunggal VII No.79 RT 008 RW 003 Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki. Setelah sampai di rumah saksi korban, Terdakwa masuk melalui jendela samping ruang tamu rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela menggunakan 1 (satu) bilah paku yang Terdakwa temukan dari bawah jendela tersebut, kemudian Terdakwa masuk melalui jendela tersebut dan hanya menggunakan celana dalam warna coklat dan baju kaos warna putih yang Terdakwa gunakan sebagai topeng untuk menutupi wajah Terdakwa kemudian menuju toko yang tersambung langsung dengan rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) bungkus rokok merek KONSER MANGO dan 1 (satu) bungkus rokok merek KONSER MUSIC. Lalu pada saat Terdakwa mengambil 2 (dua) buah rokok, Terdakwa tepergok oleh saksi APRIDA RAHMAH Binti SUNIN yang merupakan anak dari saksi korban sehingga rokok yang Terdakwa ambil terlepas dari tangan Terdakwa kemudian Terdakwa lari melalui jendela yang Terdakwa congkel pada saat pertama kali Terdakwa masuk ke rumah tersebut. Setelah itu Terdakwa di tangkap dan di amankan oleh warga sekitar. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban LILIS SUMANTRI Binti MAHYUNI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 950.000; (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp 900.000; (sembilan ratus ribu rupiah) dan barang berupa 1 (satu) bungkus rokok merek KONSER MANGO dan 1 (satu) bungkus rokok merek KONSER MUSIC tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa meminta izin dari saksi korban LILIS SUMANTRI Binti MAHYUNI. -----------Perbuatan Terdakwa MUHAMAT RIPANI Alias RIPANI Bin SUAIBA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAT RIPANI Alias RIPANI Bin SUAIBA pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB yaitu pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit dalam bulan Februari 2026, bertempat di dalam sebuah rumah di Jalan Manunggal VII No.79 RT 008 RW 003 Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB yaitu pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit dalam bulan April 2026, bertempat di dalam sebuah rumah di Jalan Manunggal VII No.79 RT 008 RW 003 Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih | termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, Terdakwa MUHAMAT RIPANI Alias RIPANI Bin SUAIBA berangkat dari rumah orang tua Terdakwa yang terletak di Jalan Pakusualam RT 008 RW 003 Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah menuju rumah saksi korban LILIS SUMANTRI Binti MAHYUNI yang terletak di Jalan Manunggal VII No.79 RT 008 RW 003 Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki. Setelah sampai di rumah saksi korban, Terdakwa melihat rumah dalam kondisi sepi lalu Terdakwa masuk rumah melalui jendela belakang yang merupakan ruang tamu rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela menggunakan 1 (satu) bilah paku yang Terdakwa temukan dari bawah jendela tersebut, kemudian Terdakwa masuk melalui jendela tersebut dan menuju kamar tidur yang terletak di samping jendela tempat Terdakwa masuk, pada saat Terdakwa berada dikamar terdapat saksi korban yang sedang tidur, lalu Terdakwa mengambil sebuah tas berwarna coklat yang terletak di bawah tempat tidur saksi korban dan membuka tas tersebut lalu terdapat sebuah dompet yang kemudian Terdakwa buka dan di dalam dompet tersebut terdapat sejumlah uang tunai sejumlah Rp 900.000; (sembilan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengambil uang tunai tersebut dan keluar melalui jendela yang Terdakwa congkel pada saat pertama kali Terdakwa masuk ke rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa menggunakan uang yang Terdakwa ambi dari rumah saksi korban untuk kebutuhan sehari-hari. Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 18.40 WIB, Terdakwa MUHAMAT RIPANI Alias RIPANI Bin SUAIBA berangkat dari rumah orang tua Terdakwa yang terletak di Jalan Pakusualam RT 008 RW 003 Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah menuju rumah saksi korban LILIS SUMANTRI Binti MAHYUNI yang terletak di Jalan Manunggal VII No.79 RT 008 RW 003 Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki. Setelah sampai di rumah saksi korban, Terdakwa masuk melalui jendela samping ruang tamu rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela menggunakan 1 (satu) bilah paku yang Terdakwa temukan dari bawah jendela tersebut, kemudian Terdakwa masuk melalui jendela tersebut dan hanya menggunakan celana dalam warna coklat dan baju kaos warna putih yang Terdakwa gunakan sebagai topeng untuk menutupi wajah Terdakwa kemudian menuju toko yang tersambung langsung dengan rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) bungkus rokok merek KONSER MANGO dan 1 (satu) bungkus rokok merek KONSER MUSIC. Lalu pada saat Terdakwa mengambil 2 (dua) buah rokok, Terdakwa tepergok oleh saksi APRIDA RAHMAH Binti SUNIN yang merupakan anak dari saksi korban sehingga rokok yang Terdakwa ambil terlepas dari tangan Terdakwa kemudian Terdakwa lari melalui jendela yang Terdakwa congkel pada saat pertama kali Terdakwa masuk ke rumah tersebut. Setelah itu Terdakwa di tangkap dan di amankan oleh warga sekitar. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban LILIS SUMANTRI Binti MAHYUNI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 950.000; (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp 900.000; (sembilan ratus ribu rupiah) dan barang berupa 1 (satu) bungkus rokok merek KONSER MANGO dan 1 (satu) bungkus rokok merek KONSER MUSIC tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa meminta izin dari saksi korban LILIS SUMANTRI Binti MAHYUNI. ---------Perbuatan Terdakwa MUHAMAT RIPANI Alias RIPANI Bin SUAIBA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------- ATAU | KETIGA ---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAT RIPANI Alias RIPANI Bin SUAIBA pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB yaitu pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit dalam bulan April 2026, bertempat di dalam sebuah rumah di Jalan Manunggal VII No.79 RT 008 RW 003 Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan semata-mata atas kehendaknya sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 18.40 WIB, Terdakwa MUHAMAT RIPANI Alias RIPANI Bin SUAIBA berangkat dari rumah orang tua Terdakwa yang terletak di Jalan Pakusualam RT 008 RW 003 Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah menuju rumah saksi korban LILIS SUMANTRI Binti MAHYUNI yang terletak di Jalan Manunggal VII No.79 RT 008 RW 003 Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki. Setelah sampai di rumah saksi korban, Terdakwa masuk melalui jendela samping ruang tamu rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela menggunakan 1 (satu) bilah paku yang Terdakwa temukan dari bawah jendela tersebut, kemudian Terdakwa masuk melalui jendela tersebut dan hanya menggunakan celana dalam warna coklat dan baju kaos warna putih yang Terdakwa gunakan sebagai topeng untuk menutupi wajah Terdakwa kemudian menuju toko yang tersambung langsung dengan rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) bungkus rokok merek KONSER MANGO dan 1 (satu) bungkus rokok merek KONSER MUSIC. Lalu pada saat Terdakwa mengambil 2 (dua) buah rokok, Terdakwa tepergok oleh saksi APRIDA RAHMAH Binti SUNIN yang merupakan anak dari saksi korban sehingga rokok yang Terdakwa ambil terlepas dari tangan Terdakwa kemudian Terdakwa lari melalui jendela yang Terdakwa congkel pada saat pertama kali Terdakwa masuk ke rumah tersebut. Setelah itu Terdakwa di tangkap dan di amankan oleh warga sekitar. Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) bungkus rokok merek KONSER MANGO dan 1 (satu) bungkus rokok merek KONSER MUSIC tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa meminta izin dari saksi korban LILIS SUMANTRI Binti MAHYUNI. -----------Perbuatan Terdakwa MUHAMAT RIPANI Alias RIPANI Bin SUAIBA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya