Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
64/Pid.B/2026/PN Bnt HARITS FATHONI, S.H. IBNU SUHENDRA Bin ROBIANSYAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1563 /APB/10/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HARITS FATHONI, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1IBNU SUHENDRA Bin ROBIANSYAH[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa IBNU SUHENDRA Bin ROBIANSYAH pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 18.48 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Desa Teluk Timbau, RT. 004 RW. 002, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas berawal Terdakwa IBNU SUHENDRA Bin ROBIANSYAH mempunyai rencana untuk bersenang-senang dengan cara membeli dan mengonsumsi minuman keras di daerah Serapat, Kabupaten Barito Timur, namun karena Terdakwa tidak memiliki uang yang cukup, Terdakwa mendatangi rumah saksi korban TAUFIK RAFI’I Bin MANAN yang berada di Desa Teluk Timbau RT 004 RW 002, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud untuk meminjam uang. Bahwa sesampainya Terdakwa di teras depan rumah saksi korban TAUFIK RAFI’I Bin MANAN, Terdakwa mencoba memanggil nama saksi korban TAUFIK RAFI’I Bin MANAN sebanyak 2 (dua) kali, namun KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN JL. PANGLIMA BATUR NO. 9 BUNTOK TELP. (0535) 21007 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 | tidak ada balasan dari saksi korban TAUFIK RAFI’I Bin MANAN. Bahwa dikarenakan tidak ada balasan dari saksi korban TAUFIK RAFI’I Bin MANAN, serta saat itu pintu rumah dalam kondisi terbuka, Terdakwa kemudian masuk sampai ruang tamu rumah saksi korban TAUFIK RAFI’I Bin MANAN. Di dalam ruang tamu tersebut Terdakwa kembali memanggil saksi korban TAUFIK RAFI’I Bin MANAN tetapi tidak ada yang membalas maupun keluar dari rumah tersebut. Kemudian Terdakwa memutuskan keluar dari rumah saksi korban TAUFIK RAFI’I Bin MANAN. Bahwa pada saat akan keluar rumah sesampainya di teras rumah, Terdakwa mendengar suara anak bercanda. Mendengar hal tersebut, Terdakwa kemudian kembali masuk ke dalam rumah saksi korban TAUFIK RAFI’I Bin MANAN dan melihat anak korban TAUFIK RAFI’I Bin MANAN yang bernama MUKMIN sedang terlentang di lantai ruang tamu sambil bermain handphone, saat itu juga Terdakwa memanggil anak tersebut tetapi tidak ada jawaban. Bahwa pada saat itu juga Terdakwa melihat sejumlah uang tunai yang berada di atas speaker di dalam ruang tamu sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dalam pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa setelah melihat uang tersebut, kemudian Terdakwa kembali keluar dari rumah saksi korban TAUFIK RAFI’I Bin MANAN dan ketika telah berada di teras rumah, timbul niat Terdakwa untuk mengambil uang tersebut. Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah saksi korban TAUFIK RAFI’I Bin MANAN sambil memperhatikan keadaan sekitar dan memastikan anak saksi korban TAUFIK RAFI’I Bin MANAN yang bernama MUKMIN masih fokus bermain handphone serta tidak mengetahui keberadaan Terdakwa. Dalam keadaan tersebut, kemudian Terdakwa dengan segera mengambil uang tunai yang berada di atas speaker tersebut dengan menggunakan tangannya, yang berjumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dalam pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian memasukkan uang tersebut ke dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakannya. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, Terdakwa segera keluar dari rumah saksi korban TAUFIK RAFI’I Bin MANAN dan meninggalkan tempat tersebut menuju rumah ibunya yang berada di Desa Teluk Timbau RT 004, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) milik saksi korban TAUFIK RAFI’I Bin MANAN tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dengan maksud untuk memiliki dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri, yaitu untuk bersenang-senang dengan cara membeli dan mengonsumsi minuman keras, hingga uang sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut habis digunakan oleh Terdakwa. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban TAUFIK RAFI’I Bin MANAN mengalami kerugian berupa kehilangan uang tunai sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). ----------Perbuatan Terdakwa IBNU SUHENDRA Bin ROBIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya