| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Apr. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
| Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Bnt |
| Tanggal Surat |
Rabu, 03 Apr. 2024 |
| Nomor Surat |
- |
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Barsel Cq Kapolres Resor Barsel Cq Kepala Kapolda Kalteng |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya
- Menyatakan serangkaian Tindakan Kepolisian dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 Di Desa Sababilah Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan oleh polri Resor barito Selatan denganĀ korban meninggal dunia Ats nama Alm. ERNA MAYANG SARI adalah Tindakan Penyidikan ;
- Menyatakan Tindakan termohon II dalam menghentikan Penyelidikan adalah tidak sah ;
- Menyatakan Surat perintah penghentian Penyelidikan Nomor SPPP/02.c/III/HUK.6.6./2024/Lantas tanggal 26 Maret 2024 tidak sah ;
- Menyatakan dan memutuskan Termohon tetap berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/02/I/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRES BARSEL/POLDA KALTENG Tanggal 20 Januari 2024 ;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/02/I/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRES BARSEL/POLDA KALTENG Tanggal 20 Januari 2024 ;
- Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |