| Dakwaan |
PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa CHRISTIAN A. SIAHAINENIA Anak dari FREDERICK SIAHAINENIA pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 10.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Kapal Pasific (yang tertambat) di Hulu Desa Teluk Bitung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, ”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohongan, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH dihubungi oleh Saksi SATRIA Bin ALIYANSAH melalui telepon via Whatsapp dengan cara video call bersama dengan Terdakwa CHRISTIAN A. SIAHAINENIA Anak dari FREDERICK SIAHAINENIA yang sedang berada di Kapal Pasific Five yang tertambat di Hulu Sungai Barito, Desa Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana pada saat itu Terdakwa menawarkan minyak sebanyak 6 (enam) galon dengan harga 1 (satu) galon sebesar Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH menyetujui penawaran tersebut. Setelah itu Terdakwa meminta Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH untuk membayar terlebih dahulu dan pada saat itu juga Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH meminta nomor rekening Terdakwa yang mana dikirimkan Nomor DANA dengan Nomor HP : 085119528151 a.n FREDERICK SIAHAINENIA, sekitar pukul 10.40 WIB Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH membayarkan sebanyak 1 (satu) galon sebesar Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer melalui aplikasi BRImo milik Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH lalu mengirimkan bukti transfer tersebut ke Saksi SATRIA Bin ALIYANSAH untuk ditunjukan kepada Terdakwa. Tidak lama kemudian Terdakwa menelpon Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH menggunakan telepon Whatsapp milik Saksi SATRIA Bin ALIYANSAH yang mana Terdakwa meminta Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH untuk membayarkan lagi minyak tersebut dan sekitar pukul 11.52 WIB, Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH mentransfer uang minyak sebanyak 1 (satu) galon sebesar Rp.550.000. (lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi BRImo, setelah itu Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH pulang ke Desa Teluk Betung, sesampainya di Desa Teluk Betung sekitar pukul 18.00 WIB, Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH dihampiri oleh Terdakwa bersama dengan Saksi SATRIA Bin ALIYANSAH kemudian Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH mengajak kerumahnya untuk mengobrol, dipertengahan pembicaraan Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH bertanya kepada Terdakwa “bagaimana minyak kita tadi?” dijawab oleh Terdakwa “ya ada, kapalnya sudah dekat Teluk Timbau” setelah itu Terdakwa meminta lagi untuk dibayarakan sisa minyak sebanyak 4 (empat) galon yang belum dibayarkan tersebut dan sekitar pukul 18.27 WIB Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH bayarkan lagi sebanyak 2 (dua) galon sebesar Rp.1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah) transfer melalui aplikasi BRImo, Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH mengatakan kepada Terdakwa untuk sisa 2 (dua) galon yang belum dibayarkan tersebut akan Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH transfer menunggu semua minyak tersebut datang, setelah itu Terdakwa meminta Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH untuk menyiapkan galon kosong untuk dibawa yang akan digunakan untuk menyalin minyak yang dibeli tersebut, kemudian Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH meminta menantunya yaitu Saksi JUPRI PRIONO Anak dari MANASAI agar membantu untuk menyiapkan 6 (enam) galon kosong yang diminta oleh Terdakwa dan dimasukkan kedalam kelotok millik Saksi SATRIA Bin ALIYANSAH. Selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH untuk pembayaran sisa minyak sebanyak 2 (dua) galon yang belum dibayarkan untuk dilunaskan terlebih dahulu dan Terdakwa mengatakan “masih ada 1 (satu) galon minyak lagi” dan Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH menyetujui jadi total minyak yang belum dibayarkan sebanyak 3 (tiga) galon, lalu Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH langsung melunasi dan mentransfer sebanyak 3 (tiga) galon yang belum terbayarkan tersebut senilai Rp.1.650.000.- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi BRImo dan menujukkan bukti transferan tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa meminta Nomor Handphone Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH agar lebih mudah berkomunikasi serta tidak melalui Saksi SATRIA Bin ALIYANSAH lagi, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SATRIA Bin ALIYANSAH berangkat membawa 7 (tujuh) galon kosong yang sudah dimasukkan kedalam kelotok milik Saksi SATRIA Bin ALIYANSAH, sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa mengirimkan pesan melalui Whatsaap kepada Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH, yang mana isi pesan tersebut “ini ada 1 (satu) galon lagi pak nanti pinjam saja 1 (satu) galon kosong ke Saksi SATRIA Bin ALIYANSAH” dan Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH menyetujui tambahan sebanyak 1 (satu) galon tersebut, sekitar pukul 20.18 WIB Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH kembali mentrasfer 1 (satu) galon tambahan tersebut sebesar Rp.550.000. (lima ratus lima puluh ribu rupiah) transfer melalui aplikasi BRImo milk dan mengirimkan bukti transferan ke Terdakwa, sehingga total minyak yang Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH beli dari Terdakwa sejumlah 8 (delapan) galon. Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH menghubungi Terdakwa melalui Whatsaap yang mana membahas tentang minyak yang belum datang dan mengatakan “kalau sampai besok barangnya (minyak) tidak ada, biar tidak jadi saja dan tolong kembalikan uang saya” dijawab Terdakwa “iya pasti pak saya disini kok yang salurkan makanya berani, tunggu saja” lalu Terdakwa mengirimkan pesan lagi “pak bisa kah saya pinjam Dana Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)?” dan Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH jawab “masalah uang nanti dulu, saya mau liat yang ada (minyak) dulu” dan dijawab Terdakwa “iya pak makanya, saya yang nunggu biar enak tanggung jawabnya, bapak tidak usah khawatir” dan Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH jawab “saya sudah tua dan ngerti pergaulan jaman sekarang, kalau kamu salah pergunakan kesempatanmu berapapun uangmu tidak akan pernah cukup” dan dibalas Terdakwa “iya tolonglah pak, saya minta tolong aja harga 1 (satu) galon itu memang Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang saya kasih ke kawan, mau ngasih bang Satria juga pak, saya pinjam Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah)lah pak” Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH tidak merespon isi pesan dari Terdakwa tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 05.22 WIB, Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH menelepon Terdakwa untuk meminta pertanggung jawaban terkait masalah minyak yang Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH beli, sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi SATRIA Bin ALIYANSAH datang ke rumah Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH membahas permasalahan minyak yang Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH beli yang mana Terdakwa memberitahukan bahwa Terdakwa sudah di tipu oleh orang yang menjual minyak tersebut. Setelah itu Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH tetap meminta pertanggung jawaban kepada Terdakwa namun sama sekali tidak ada titik terangnya, kemudian Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH pun memutuskan untuk membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Karau Kuala agar diproses lebih lanjut. Kemudian dihari yang sama sekitar pukul 10.40 WIB setelah berhasil mengamankan Terdakwa CHRISTIAN A. SIAHAINENIA Anak dari FREDERICK SIAHAINENIA yang sebelumnya telah berada di Kantor Kepolisian Sektor Karau Kuala karena dibawa oleh Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH dan Saksi SATRIA Bin ALIANSYAH, Saksi WAYAN RANDIKA Anak dari WAYAN SUTAME selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Terdakwa dan diketahui dari pengakuan Terdakwa uang hasil penipuan terkait pembelian minyak sejumlah 8 (delapan) galon tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi slot sebesar Rp. 4.189.000 (empat juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), membeli rokok merk Surya sebanyak 3 (tiga) bungkus sebesar Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah), membeli makan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta membeli minuman dingin sebesar Rp. 27.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sehingga keseluhuran uang yang didapat dari Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH sebesar Rp.4.400.000.- (empat juta empat ratus ribu rupiah) habis terpakai. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa CHRISTIAN A. SIAHAINENIA Anak dari FREDERICK SIAHAINENIA, Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.400.000.- (empat juta empat ratus ribu rupiah). -------Perbuatan Terdakwa CHRISTIAN A. SIAHAINENIA Anak dari FREDERICK SIAHAINENIA tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------Bahwa Terdakwa CHRISTIAN A. SIAHAINENIA Anak dari FREDERICK SIAHAINENIA pada Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 10.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Kapal Pasific (yang tertambat) di Hulu Desa Teluk Bitung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, ”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohongan, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH dihubungi oleh Saksi SATRIA Bin ALIYANSAH melalui telepon via Whatsapp dengan cara video call bersama dengan Terdakwa CHRISTIAN A. SIAHAINENIA Anak dari FREDERICK SIAHAINENIA yang sedang berada di Kapal Pasific Five yang tertambat di Hulu Sungai Barito, Desa Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana pada saat itu Terdakwa menawarkan minyak sebanyak 6 (enam) galon dengan harga 1 (satu) galon sebesar Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH menyetujui penawaran tersebut. Setelah itu Terdakwa meminta Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH untuk membayar terlebih dahulu dan pada saat itu juga Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH meminta nomor rekening Terdakwa yang mana dikirimkan Nomor DANA dengan Nomor HP : 085119528151 a.n FREDERICK SIAHAINENIA, sekitar pukul 10.40 WIB Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH membayarkan sebanyak 1 (satu) galon sebesar Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditransfer melalui aplikasi BRImo milik Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH lalu mengirimkan bukti transfer tersebut ke Saksi SATRIA Bin ALIYANSAH untuk ditunjukan kepada Terdakwa. Tidak lama kemudian Terdakwa menelpon Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH menggunakan telepon Whatsapp milik Saksi SATRIA Bin ALIYANSAH yang mana Terdakwa meminta Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH untuk membayarkan lagi minyak tersebut dan sekitar pukul 11.52 WIB, Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH mentransfer uang minyak sebanyak 1 (satu) galon sebesar Rp.550.000. (lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi BRImo, setelah itu Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH pulang ke Desa Teluk Betung, sesampainya di Desa Teluk Betung sekitar pukul 18.00 WIB, Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH dihampiri oleh Terdakwa bersama dengan Saksi SATRIA Bin ALIYANSAH kemudian Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH mengajak kerumahnya untuk mengobrol, dipertengahan pembicaraan Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH bertanya kepada Terdakwa “bagaimana minyak kita tadi?” dijawab oleh Terdakwa “ya ada, kapalnya sudah dekat Teluk Timbau” setelah itu Terdakwa meminta lagi untuk dibayarakan sisa minyak sebanyak 4 (empat) galon yang belum dibayarkan tersebut dan sekitar pukul 18.27 WIB Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH bayarkan lagi sebanyak 2 (dua) galon sebesar Rp.1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah) transfer melalui aplikasi BRImo, Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH mengatakan kepada Terdakwa untuk sisa 2 (dua) galon yang belum dibayarkan tersebut akan Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH transfer menunggu semua minyak tersebut datang, setelah itu Terdakwa meminta Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH untuk menyiapkan galon kosong untuk dibawa yang akan digunakan untuk menyalin minyak yang dibeli tersebut, kemudian Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH meminta menantunya yaitu Saksi JUPRI PRIONO Anak dari MANASAI agar membantu untuk menyiapkan 6 (enam) galon kosong yang diminta oleh Terdakwa dan dimasukkan kedalam kelotok millik Saksi SATRIA Bin ALIYANSAH. Selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH untuk pembayaran sisa minyak sebanyak 2 (dua) galon yang belum dibayarkan untuk dilunaskan terlebih dahulu dan Terdakwa mengatakan “masih ada 1 (satu) galon minyak lagi” dan Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH menyetujui jadi total minyak yang belum dibayarkan sebanyak 3 (tiga) galon, lalu Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH langsung melunasi dan mentransfer sebanyak 3 (tiga) galon yang belum terbayarkan tersebut senilai Rp.1.650.000.- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi BRImo dan menujukkan bukti transferan tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa meminta Nomor Handphone Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH agar lebih mudah berkomunikasi serta tidak melalui Saksi SATRIA Bin ALIYANSAH lagi, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SATRIA Bin ALIYANSAH berangkat membawa 7 (tujuh) galon kosong yang sudah dimasukkan kedalam kelotok milik Saksi SATRIA Bin ALIYANSAH, sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa mengirimkan pesan melalui Whatsaap kepada Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH, yang mana isi pesan tersebut “ini ada 1 (satu) galon lagi pak nanti pinjam saja 1 (satu) galon kosong ke Saksi SATRIA Bin ALIYANSAH” dan Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH menyetujui tambahan sebanyak 1 (satu) galon tersebut, sekitar pukul 20.18 WIB Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH kembali mentrasfer 1 (satu) galon tambahan tersebut sebesar Rp.550.000. (lima ratus lima puluh ribu rupiah) transfer melalui aplikasi BRImo milk dan mengirimkan bukti transferan ke Terdakwa, sehingga total minyak yang Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH beli dari Terdakwa sejumlah 8 (delapan) galon. Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH menghubungi Terdakwa melalui Whatsaap yang mana membahas tentang minyak yang belum datang dan mengatakan “kalau sampai besok barangnya (minyak) tidak ada, biar tidak jadi saja dan tolong kembalikan uang saya” dijawab Terdakwa “iya pasti pak saya disini kok yang salurkan makanya berani, tunggu saja” lalu Terdakwa mengirimkan pesan lagi “pak bisa kah saya pinjam Dana Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)?” dan Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH jawab “masalah uang nanti dulu, saya mau liat yang ada (minyak) dulu” dan dijawab Terdakwa “iya pak makanya, saya yang nunggu biar enak tanggung jawabnya, bapak tidak usah khawatir” dan Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH jawab “saya sudah tua dan ngerti pergaulan jaman sekarang, kalau kamu salah pergunakan kesempatanmu berapapun uangmu tidak akan pernah cukup” dan dibalas Terdakwa “iya tolonglah pak, saya minta tolong aja harga 1 (satu) galon itu memang Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang saya kasih ke kawan, mau ngasih bang Satria juga pak, saya pinjam Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah)lah pak” Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH tidak merespon isi pesan dari Terdakwa tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 05.22 WIB, Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH menelepon Terdakwa untuk meminta pertanggung jawaban terkait masalah minyak yang Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH beli, sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi SATRIA Bin ALIYANSAH datang ke rumah Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH membahas permasalahan minyak yang Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH beli yang mana Terdakwa memberitahukan bahwa Terdakwa sudah di tipu oleh orang yang menjual minyak tersebut. Setelah itu Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH tetap meminta pertanggung jawaban kepada Terdakwa namun sama sekali tidak ada titik terangnya, kemudian Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH pun memutuskan untuk membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Karau Kuala agar diproses lebih lanjut. Kemudian dihari yang sama sekitar pukul 10.40 WIB setelah berhasil mengamankan Terdakwa CHRISTIAN A. SIAHAINENIA Anak dari FREDERICK SIAHAINENIA yang sebelumnya telah berada di Kantor Kepolisian Sektor Karau Kuala karena dibawa oleh Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH dan Saksi SATRIA Bin ALIANSYAH, Saksi WAYAN RANDIKA Anak dari WAYAN SUTAME selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Terdakwa dan diketahui dari pengakuan Terdakwa uang hasil penipuan terkait pembelian minyak sejumlah 8 (delapan) galon tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi slot sebesar Rp. 4.189.000 (empat juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), membeli rokok merk Surya sebanyak 3 (tiga) bungkus sebesar Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah), membeli makan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta membeli minuman dingin sebesar Rp. 27.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sehingga keseluhuran uang yang didapat dari Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH sebesar Rp.4.400.000.- (empat juta empat ratus ribu rupiah) habis terpakai. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa CHRISTIAN A. SIAHAINENIA Anak dari FREDERICK SIAHAINENIA, Saksi SARTONO Anak dari DUMANSYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.400.000.- (empat juta empat ratus ribu rupiah). ------Perbuatan Terdakwa CHRISTIAN A. SIAHAINENIA Anak dari FREDERICK SIAHAINENIA tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------- |