Dakwaan |
DAKWAAN : PERTAMA Bahwa Terdakwa LUNDI Anak Dari KASMANSYAH, Pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024, bertempat di sebuah Gudang Jalan Houling PT. MUTU Km.67 RT 06 Desa Bipak Kali Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bermula pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menelepon sdra. RAHMADI (DPO) menggunakan Handphone merk OPPO A60 warna hitam dengan no. simcard: 082252993622, dengan IMEI 1: 865174073324698 dan IMEI 2: 865174073324680 milik Terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu, selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 24.00 WIB. sdra. RAHMADI (DPO) mengantarkan narkotika jenis shabu ke Jalan Houling PT. MUTU Km.67 Desa Bipak Kali Rt.06 Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, kemudian setelah sdra. RAHMADI (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada sdra. RAHMADI (DPO) Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari sdra. RAHMADI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari jumat tanggal 15 Nopember 2024 pukul 24.00 Wib. senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), dan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 pukul 24.00 senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). Selanjutnya narkotika jenis shabu yang dibeli oleh Terdakwa dijual kembali dan dipakai bersama teman-teman Terdakwa sesama pencari kayu di hutan yaitu sdra. ABAH RONAL (DPO), sdra. ATUT (DPO), sdra. BIYANG (DPO), sdra. JOJON (DPO), dan sdra. SALEH (DPO) yang merupakan anak buah Terdakwa mencari kayu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar Pukul 20.00 Wib Satresnarkoba Polres Barito Selatan atas nama saksi RAMLI SALEH Bin SUKRAN dan saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI, S.H. Bin MUHAMMAD NAN A. SALEH bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan di sebuah Gudang Jalan Houling PT. MUTU Km.67 Desa Bipak Kali Rt.06 Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD REZA ALFARIDZI Bin BUDI SURONO dan saksi ROMUALDUS YULIANUS Anak dari ALOISIUS terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 4,03 gram, 3 buah plastik klip warna bening ukuran kecil, 1 (satu) buah plastik warna bening ukuran besar, 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kresek warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah potongan bekas oli warna merah di sebuah gudang tepatnya dibawah kolong gudang di area belakang rumah Terdakwa, dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A60 warna hitam dengan no. simcard: 082252993622, dengan IMEI 1 : 865174073324698 dan IMEI 2 : 865174073324680 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polres Barito Selatan untuk di proses lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian unit Buntok dengan lampiran berita acara penimbangan nomor: 272/11135-BAPBB/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangani oleh HENDRA FRAMANA PUTRA menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening memiliki berat bersih 4,03 gram, kemudian dilakukan penyisihan barang bukti dengan lampiran berita acara penimbangan penyisihan barang bukti nomor 272.A/11135 BAPBB/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0623 tanggal 24 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus kristal bening netto : 02863 gram (plastik klip kecil + kristal bening), merupakan methamphetamin (positif) yang termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut Perbuatan Terdakwa LUNDI Anak Dari KASMANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa LUNDI Anak Dari KASMANSYAH, Pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024, bertempat di sebuah Gudang Jalan Houling PT. MUTU Km.67 RT 06 Desa Bipak Kali Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bermula dari informasi masyarakat terkait terjadinya peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar Pukul 20.00 Wib Satresnarkoba Polres Barito Selatan atas nama saksi RAMLI SALEH Bin SUKRAN dan saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI, S.H. Bin MUHAMMAD NAN A. SALEH bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan di sebuah Gudang Jalan Houling PT. MUTU Km.67 Desa Bipak Kali Rt.06 Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD REZA ALFARIDZI Bin BUDI SURONO dan saksi ROMUALDUS YULIANUS Anak dari ALOISIUS terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 4,03 gram, 3 buah plastik klip warna bening ukuran kecil, 1 (satu) buah plastik warna bening ukuran besar, 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kresek warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah potongan bekas oli warna merah di sebuah gudang tepatnya dibawah kolong gudang di area belakang rumah Terdakwa, dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A60 warna hitam dengan no. simcard: 082252993622, dengan IMEI 1 : 865174073324698 dan IMEI 2 : 865174073324680 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polres Barito Selatan untuk di proses lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian unit Buntok dengan lampiran berita acara penimbangan nomor: 272/11135-BAPBB/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangani oleh HENDRA FRAMANA PUTRA menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening memiliki berat bersih 4,03 gram, kemudian dilakukan penyisihan barang bukti dengan lampiran berita acara penimbangan penyisihan barang bukti nomor 272.A/11135 BAPBB/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0623 tanggal 24 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus kristal bening netto : 02863 gram (plastik klip kecil + kristal bening), merupakan methamphetamin (positif) yang termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut Perbuatan Terdakwa LUNDI Anak Dari KASMANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |