| Dakwaan |
KESATU ----- Bahwa Terdakwa LIHAT Bin NYALUNG bersama dengan Saksi NUNI Binti ANUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Kalahien – Buntok, Desa Kalahien, RT.009 RW. 002, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 29,41 gram (Netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa LIHAT Bin NYALUNG dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang sebelumnya telah Terdakwa kenal sewaktu masih bekerja menambang emas bernama Sdr. ANGGA (Daftar Pencarian Orang) yang mengatakan “ini ada mengantar barang (Narkotika jenis shabu) ke Sdri. MAMI (Daftar Pencarian Orang) dengan upah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah)” lalu karena keperluan ekonomi Terdakwa menyetujui penawaran tersebut. Kemudian pada tanggal 09 April 2026 Terdakwa bersama dengan istrinya yakni Saksi NUNI Binti ANUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan seorang anaknya berangkat dari rumahnya yang berada di Desa Lapetan menuju Losmen MAMA MADAN yang berada di Daerah Timpah dengan menggunakan sebuah mobil merk Toyota Avanza warna Abu – Abu Metalik dengan Nomor Polisi KH 1548 BG yang rencananya akan menginap di losmen tersebut. Sekitar pukul 19.15 WIB Sdr. ANGGA (Daftar Pencarian Orang) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “ini barangnya (Narkotika jenis shabu) sudah siap, kamu langsung berangkat ke Buntok”, kemudian pada saat akan berangkat menuju Buntok Terdakwa tidak sengaja bertemu dengan Saksi LINA Bin RINO yang sedang duduk didepan Losmen MAMA MADAN kemudian Terdakwa menganjak Saksi LINA Bin RINO untuk ikut menemani Terdakwa pergi menuju Buntok yang mengatakan “ayo ikut saya ke Buntok” kemudian Saksi LINA Bin RINO setuju dan langsung naik ke mobil yang Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju Buntok tepatnya di Simpang Tiga Jembatan Tampa dihari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. ANGGA (Daftar Pencarian Orang) setelah menunggu kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, datang sepeda motor dan sebuah mobil menghampiri mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa turun dari mobil dan bertemu dengan Sdr. ANGGA (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil atau serah terima Narkotika jenis shabu tersebut di Simpang Tiga Jembatan Tampa Buntok sedangkan Saksi NUNI Binti ANUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan seorang anaknya serta Saksi LINA Bin RINO tetap menunggu didalam mobil. Setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. ANGGA (Daftar Pencarian Orang) langsung mengatakan kepada Terdakwa “ini barangnya (Narkotika jenis shabu, untuk bagain kamu ambil saja sedikit dari barang ini” lalu Terdakwa langsung merima Narkotika jenis shabu tersebut, Sdr. ANGGA (Daftar Pencarian Orang) juga mengatakan “untuk upahnya kamu ambli di Sdri. MAMI (Daftar Pencarian Orang) setelah barang (Narkotika jenis shabu) ini diterima” kemudian Terdakwa ambil sedikit untuk Terdakwa tes keasliannya dengan menggunakan pipet yang Terdakwa masukan ke alat Bong yang telah Terdakwa siapkan sebelumnya untuk Terdakwa isap, setelah dirasa asli Terdakwa mengatakan “ok” ke Sdr. ANGGA (Daftar Pencarian Orang), setelah itu Sdr. ANGGA (Daftar Pencarian Orang) langsung pergi dan Terdakwa kembali masuk kedalam mobil, untuk pipet yang Terdakwa gunakan untuk mengetes keaslian Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan didalam plastik lalu Terdakwa menyuruh istri Terdakwa yaitu Saksi NUNI Binti ANUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menyimpannya. Selanjutnya setelah semua selesai Terdakwa kembali menuju Timpah, namun dalam perjalanan menuju Timpah Terdakwa berhenti terlebih dahulu untuk beristirahat sambil makan Mie Instan tepatnya di Pinggir Jalan Kalahien – Buntok, Desa Kalahien, RT.009 RW.02, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, tidak berselang lama sekitar pukul 01.00 WIB hari Jumat tanggal 10 April 2026 tiba-tiba Terdakwa, Saksi NUNI Binti ANUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan seorang anaknya serta Saksi LINA Bin RINO dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku anggota dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Selatan, lalu Terdakwa dan Saksi NUNI Binti ANUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta yang berada didalam mobil tersebut diminta turun kemudian anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Selatan menunjukan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa lalu menanyakan nama Terdakwa dan Terdakwa menjawab “LIHAT”, setelah berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi NUNI Binti ANUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian dilakukan penggeledahan badan serta disekitar tempat tertutup lainnya oleh Saksi BAYU WIRANDA Bin HERY dan Saksi SETEPANI BR GINTING Anak dari TUAH GINTING yang disaksikan oleh Saksi PANDING MULA MALEH Anak dari WIHELDER MARANG dan Saksi RENDRA ANATAMA Anak dari RAKHMUDI selaku warga setempat, dalam penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya, terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A96 warna Hitam dengan Nomor Simcard : 082131542501 dengan IMEI 1 : 867583050939054, IMEI 2 : 867583050939047 yang diakui oleh Terdakwa digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi Narkotika jenis shabu, setelah itu dilanjutkan lagi penggeledahan badan terhadap Saksi NUNI Binti ANUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang dilakukan oleh Saksi SETEPANI BR GINTING Anak dari TUAH GINTING ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik besar warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 9 (sembilan) buah plastik klip kecil strip putih warna bening yang di bungkus dengan selembar tissue warna putih yang disimpan didalam celana pendek short merk iyova warna coklat yang pada saat itu Saksi NUNI Binti ANUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakui membawa Narkotika jenis shabu dan keluarkan sendiri dari dalam celana short tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Saksi NUNI Binti ANUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang berbungkus dengan kantung plastik besar warna bening dan yang disita dari Saksi NUNI Binti ANUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 09/11135-BAPBB/IV/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh RIZKY GAU MAHENDRA dan HERMANTO, menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 29,41 gram (Netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Banjar dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 0452/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. KABID LABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL dan MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES M. PANJAITAN S.H., M.M. selaku Pemeriksa, menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa LIHAT Bin NYALUNG tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---- Perbuatan Terdakwa LIHAT Bin NYALUNG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa LIHAT Bin NYALUNG bersama dengan Saksi NUNI Binti ANUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Kalahien – Buntok, Desa Kalahien, RT.009 RW. 002, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 29,41 gram (Netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula Saksi BAYU WIRANDA Bin HERY dan Saksi SETEPANI BR GINTING Anak dari TUAH GINTING selaku Anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan transaksi Narkotika di sekitar Jalan Kalahien – Buntok berdasarkan hal tersebut kemudian dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya Saksi BAYU WIRANDA Bin HERY dan Saksi SETEPANI BR GINTING Anak dari TUAH GINTING bersama dengan beberapa Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Selatan langsung menuju ke sekitar Jalan Kalahien – Buntok, Desa Kalahien dan ternyata benar yang mana kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa NUNI Binti ANUNG dan Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kalahien – Buntok, Desa Kalahien, RT.009 RW. 002, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana pada saat itu terlebih dahulu menunjukan Surat Perintah Tugas lalu Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) terlebih dahulu diminta untuk turun dari mobil diikuti dengan Terdakwa serta semua yang berada didalam mobil tersebut diminta turun dari mobil kemudian anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Selatan terlebih dahulu menunjukan Surat Perintah Tugas, kemudian setelah berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian dilakukan penggeledahan badan serta disekitar tempat tertutup lainnya oleh Saksi BAYU WIRANDA Bin HERY dan Saksi SETEPANI BR GINTING Anak dari TUAH GINTING yang disaksikan oleh Saksi PANDING MULA MALEH Anak dari WIHELDER MARANG dan Saksi RENDRA ANATAMA Anak dari RAKHMUDI selaku warga setempat, dalam penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya terhadap Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A96 warna Hitam dengan Nomor Simcard : 082131542501 dengan IMEI 1 : 867583050939054, IMEI 2 : 867583050939047 yang diakui oleh Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) digunakan sebagai sarana komunikasi atau melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, setelah itu dilanjutkan lagi penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh Saksi SETEPANI BR GINTING Anak dari TUAH GINTING ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantung plastik besar warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 9 (sembilan) buah plastik klip kecil strip putih warna bening yang di bungkus dengan selembar tissue warna putih yang disimpan didalam celana pendek short merk iyova warna coklat yang pada saat itu Saksi NUNI Binti ANUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakui membawa Narkotika jenis shabu dan keluarkan sendiri dari dalam celana short tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Saksi LIHAT Bin NYALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang berbungkus dengan kantung plastik besar warna bening dan yang disita dari Terdakwa NUNI Binti ANUNG kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 09/11135-BAPBB/IV/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh RIZKY GAU MAHENDRA dan HERMANTO, menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 29,41 gram (Netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Banjar dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 0452/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. KABID LABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL dan MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES M. PANJAITAN S.H., M.M. selaku Pemeriksa, menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa LIHAT Bin NYALUNG tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---- Perbuatan Terdakwa LIHAT Bin NYALUNG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------- |