| Dakwaan |
DAKWAAN KESATU Bahwa Terdakwa SAUDI Bin BAHRUDIN, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pos Security PT. Artha Contractors, Desa Damparan, Kec. Dusun Hilir, Kab Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” jenis Shabu dengan berat 1,57 gram (netto) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada saat Terdakwa SAUDI Bin BAHRUDIN yang diamankan pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 04.30 WIB di pos security PT. Artha Contractor yang berlokasi di Desa Damparan, Kec. Dusun Hilir, Kab Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah karena telah melakukan tindak pidana pencurian berupa alat mesin kapal, yang mana pada saat itu pula diakui oleh Terdakwa bahwa Terdakwa memiliki dan mengedarkan narkotika. Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Saksi BAYU WIRANDA Bin HERY dan Saksi EKY PRATAMA Bin ASWAN terhadap Terdakwa, di dalam 1 (satu) buah tas selempang kecil merek LOIS warna hitam milik Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,57 gram (netto), 1 (satu) pack plastik klip merek Zip In, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam, uang sah RI sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A26 warna hitam dengan nomor simcard: 085156922475, dengan nomor Imei 1: 351630682354526 dan imei 2: 357995712354521; - Bahwa sebelumnya, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. BAIN atau ARBANI alias Hj. ANANG BJ (DPO) dengan cara berkomunikasi via whatsapp. Pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WIB, sdr. BAIN atau ARBANI alias Hj. ANANG BJ (DPO) datang ke Desa Damparan dan saat itulah Terdakwa langsung membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong seberat 5 (lima) gram dengan Harga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan sistem hutang dan akan dibayar apabila narkotika tersebut sudah terjual; - Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong seberat 5 (Lima) gram tersebut sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram diedarkan oleh sdr. NOR ILHAM alias IDUN (DPO), sementara 2,5 (dua koma lima) gram sisanya diedarkan oleh Terdakwa; - Bahwa dari 2,5 (dua koma lima) gram narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual 3 (tiga) paket dengan berat yang tidak Terdakwa ketahui pastinya dan tanggal yang sudah Terdakwa tidak ingat lagi yang masing-masing dijual kepada: a. Pertama kepada sdr. RIDWAN (DPO) sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara Terdakwa dihubungi oleh sdr. RIDWAN (DPO) via telpon dan memesan narkotika dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sdr. RIDWAN (DPO) datang ke lanting tempat tinggal Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima uang dari sdr. RIDWAN (DPO), Terdakwa menyisihkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan potongan sedotan sesuai dengan harga yang disepakati, memasukannya ke plastik klip bening dan menyerahkannya ke sdr. RIDWAN (DPO); b. Kedua, kepada sdr. WAHYUDI (DPO) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa dihubungi oleh sdr. WAHYUDI (DPO) via telpon dan memesan narkotika dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian sdr. WAHYUDI (DPO) datang ke lanting tempat tinggal Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima uang dari sdr. WAHYUDI (DPO), Terdakwa menyisihkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan potongan sedotan sesuai dengan harga yang disepakati, memasukannya ke plastik klip bening dan menyerahkannya ke sdr. WAHYUDI (DPO); c. Ketiga, kepada sdr. TAUL (DPO) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa dihubungi oleh sdr. TAUL (DPO) via telpon dan memesan narkotika dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian sdr. TAUL (DPO) datang ke lanting tempat tinggal Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima uang dari sdr. TAUL (DPO), Terdakwa menyisihkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan potongan sedotan sesuai dengan harga yang disepakati, memasukannya ke plastik klip bening dan menyerahkannya ke sdr. TAUL (DPO). - Bahwa total dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah); - Bahwa Terdakwa sudah 1 (satu) bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu tersebut; - Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa SAUDI Bin BAHRUDIN dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Kantor UPC Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 017/11135-BAPBB/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Hermanto selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Persero Buntok dengan hasil berat bersih sebesar 1,57 (satu koma lima tujuh) gram (netto); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Penyisihan Barang Bukti No: 017/11135-BAPBB/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Hermanto selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Persero Buntok dengan hasil disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0.06 (nol koma nol enam) gram (Netto) guna dilakukan uji laboratoris; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab: 1124/NNF/2026 tanggal 17 Juli 2026 dengan hasil uji: Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Konfirmasi 1726/2026/NF Metamfetamina Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminanalistik, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1726/2026/NF yang disita dari Terdakwa SAUDI Bin BAHRUDIN adalah benar mengandung narkotika jernis metamtefamina. Metamtefamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa SAUDI Bin BAHRUDIN tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan atau membeli, menerima dalam jual beli Narkotika golongan I. ---------Perbuatan Terdakwa SAUDI Bin BAHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa SAUDI Bin BAHRUDIN, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pos Security PT. Artha Contractors, Desa Damparan, Kec. Dusun Hilir, Kab Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” jenis Shabu dengan berat 1,00 gram (netto) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada saat Terdakwa SAUDI Bin BAHRUDIN yang ditangkap dan diamankan pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 04.30 WIB di pos security PT. Artha Contractor yang berlokasi di Desa Damparan, Kec. Dusun Hilir, Kab Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah karena telah melakukan tindak pidana pencurian berupa alat mesin kapal, yang mana pada saat itu pula diakui oleh Terdakwa bahwa Terdakwa memiliki dan mengedarkan narkotika. Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Saksi BAYU WIRANDA Bin HERY dan Saksi EKY PRATAMA Bin ASWAN terhadap Terdakwa, di dalam 1 (satu) buah tas selempang kecil merek LOIS warna hitam milik Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,57 gram (netto), 1 (satu) pack plastik klip merek Zip In, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam, uang sah RI sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A26 warna hitam dengan nomor simcard: 085156922475, dengan nomor Imei 1: 351630682354526 dan imei 2: 357995712354521; - Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa SAUDI Bin BAHRUDIN dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Kantor UPC Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 017/11135-BAPBB/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Hermanto selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Persero Buntok dengan hasil berat bersih sebesar 1,57 (satu koma lima tujuh) gram (netto); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Penyisihan Barang Bukti No: 017/11135-BAPBB/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Hermanto selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Persero Buntok dengan hasil disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0.06 (nol koma nol enam) gram (Netto) guna dilakukan uji laboratoris; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab: 1124/NNF/2026 tanggal 17 Juli 2026 dengan hasil uji: Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Konfirmasi 1726/2026/NF Metamfetamina Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminanalistik, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1726/2026/NF yang disita dari Terdakwa SAUDI Bin BAHRUDIN adalah benar mengandung narkotika jernis metamtefamina. Metamtefamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa SAUDI Bin BAHRUDIN tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan atau membeli, menerima dalam jual beli Narkotika golongan I. ---------Perbuatan Terdakwa SAUDI Bin BAHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------- |