| Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum Pengesahan anak kandung Pemohon I dan Pemohon II terhadap anak Pemohon I dan Pemohon II yaitu : YOVELA EVELYN MANOPO, jenis kelamin Perempuan, lahir di Buntok, pada tanggal 17 Februari 2022, adalah sah menurut hukum;
- Menetapkan Perubahan Akta Lahir anak Pemohon I dan Pemohon II yang semula anak ke satu perempuan dari Ibu SELVIA MONICA dirubah menjadi anak Ke satu Perempuan dari ayah YONGKY CHARISMA MANOPO dan anak Ke satu Perempuan dari Ibu SELVIA MONICA ;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perihal Penetapan Pengesahan Anak Kandung dan Perubahan/Perbaikan Akta Lahir ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan, agar mencatatkan perihal Penetapan Pengesahan Anak Kandung Pemohon I dan Pemohon II sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon I dan Pemohon II tersebut, pada daftar/register yang tersedia untuk itu, dan agar diterbitkan/diperbaharui Akta Lahir Anak Pemohon I dan Pemohon II;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Subsider :
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya. |