| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 87/Pid.B/2025/PN Bnt | I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H. | FATHUR RAHMAN BURSA Bin BURHADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 87/Pid.B/2025/PN Bnt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1717/APB/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU --------- Bahwa Terdakwa FATHUR RAHMAN BURSA Bin BURHADI, Pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 15.28 WIB s/d 23 Mei 2025 sekitar pukul 15.42 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 s/d Mei 2025, bertempat di sebuah rumah atau mess PT. WARGI SANTOSA di Jalan Usaha Tani, RT. 009 RW. 002, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan menggunakan akal tipu muslihat, atau dengan karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 15.28 WIB, di sebuah rumah atau mess PT. WARGI SANTOSA di Jalan Usaha Tani, RT. 009 RW. 002, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa yang merupakan karyawan dan memegang jabatan sebagai Penanggung Jawab Operasional (PJO) pada PT. WARGI SENTOSA, yang mana disebuah rumah di Jalan Usaha Tani, RT. 009 RW. 002, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut adalah milik Saksi FRAN MOLATELU Anak dari ISSU RONI BUSMAN yang disewa atau dikontrak oleh PT. WARGI SENTOSA untuk dijadikan mess karyawan PT. WARGI SENTOSA yang mana menjadi tempat tinggal dari Terdakwa. Pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 Terdakwa pertama kali menghubungi Saksi FRAN MOLATELU via telepon dengan maksud untuk meminjam uang dengan mengatas namakan PT. WARGI SENTOSA dan beralasan untuk keperluan pembelian sparepart unit mobil merk triton milik PT. WARGI SENTOSA dan meminta mentransfer ke rekening milik Terdakwa yang nantinya akan dibayarkan oleh PT. WARGI SANTOSA, karena percaya sekitar pukul 15.28 WIB Saksi FRAN MOLATELU langsung mentransfer uang tersebut ke rekening milik Terdakwa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) melalui Brilink di Jalan G. Obos Palangkaraya. Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Saksi FRAN MOLATELU ditelepon oleh Terdakwa untuk meminjam uang dengan alasan yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB Saksi FRAN MOLATELU pergi menemui Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai / cash. Hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 08.29 WIB, Saksi FRAN MOLATELU ditelepon oleh Terdakwa dengan alasan yang sama, lalu Saksi FRAN MOLATELU mentransfer sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus rupiah), dihari yang sama sekitar pukul 10.47 WIB Saksi FRAN MOLATELU diminta Terdakwa kembali mentransfer sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 10.40 WIB, Terdakwa menelepon Saksi FRAN MOLATELU ingin meminjam uang dengan alasan yang sama, kemudian sekitar pukul 10.49 WIB mentransfer sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui sebuah Brilink di Desa Kalahien yaitu Brilink The Forest Store. Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Saksi FRAN MOLATELU mengatakan ingin meminjam uang dengan alasan yang sama, kemudian sekitar pukul 19.08 WIB Saksi FRAN MOLATELU mentransfer sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 17.27 WIB Saksi FRAN MOLATELU mentransfer sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) melalui sebuah Brilink di Desa Sababilah yaitu Brilink Rusdiana. Pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 11.45 WIB kembali ditelepon oleh Terdakwa, kemudian sekitar pukul 11.53 WIB Saksi FRAN MOLATELU mentransfer sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 14.32 WIB Saksi FRAN MOLATELU kembali mentransfer sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui sebuah Brilink di Desa Kalahien yaitu Brilink The Forest Store. Selanjutnya pada bulan Mei, di hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 09.10 WIB Terdakwa menghubungi Saksi FRAN MOLATELU mengatakan ingin meminjam uang untuk keperluan membeli sparepart mobil milik PT. WARGI SANTOSA, kemudian sekitar pukul 09.20 WIB, Saksi FRAN MOLATELU mentransfer sebesar Rp. 8.710.000,- (delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) melalui sebuah Brilink di Desa Sababilah yaitu Brilink Rusdiana. Hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Saksi FRAN MOLATELU ditelepon dan sekitar pukul 18.34 WIB mentransfer sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui Agen Sembako Lady Desa Penda Asam. Pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 17.40 WIB Terdakwa menghubungi Saksi FRAN MOLATELU kemudian sekitar pukul 17.50 WIB mentransfer sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) melalui sebuah Brilink di Desa Kalahien yaitu Brilink Demianto. Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.07 WIB Saksi ditelepon oleh Terdakwa mengatakan ingin meminjam uang dengan alasan yang sama, kemudian sekitar pukul 10.17 WIB mentransfer sebesar Rp. 4.070.000,- (empat juta tujuh puluh ribu rupiah) melalui Agen Sembako Lady Desa Penda Asam. Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 Saksi FRAN MOLATELU ditelepon oleh Terdakwa dengan alasan yang sama, kemudian sekitar pukul 12.33 WIB mentransfer sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Agen Sembako Lady Desa Penda Asam. Pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 Saksi FRAN MOLATELU ditelepon oleh Terdakwa dengan alasan yang sama, kemudian sekitar pukul pukul 18.52 WIB mentransfer sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui Agen Sembako Lady Desa Penda Asam. Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 Saksi FRAN MOLATELU ditelepon oleh Terdakwa dengan alasan yang sama, kemudian sekitar pukul 19.10 WIB mentransfer sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) melalui sebuah Brilink di Desa Kalahien yaitu Brilink Demianto. Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 Saksi FRAN MOLATELU ditelepon oleh Terdakwa dengan alasan yang sama, kemudian sekitar pukul 18.22 WIB mentransfer sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui sebuah Brilink di Desa Kalahien yaitu Brilink The Forest Store. Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 Saksi FRAN MOLATELU ditelepon oleh Terdakwa dengan alasan yang sama, kemudian sekitar pukul 15.42 WIB mentransfer sebesar Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui sebuah Brilink di Desa Kalahien yaitu Brilink Demianto. Kemudian karena merasa curiga Saksi FRAN MOLATELU berusaha menghubungi Terdakwa via telepon namun nomor handphone Terdakwa sudah tidak aktif serta pada saat dikonfirmasi ke pihak PT. WARGI SANTOSA ternyata Terdakwa meminjam uang tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak PT. WARGI SANTOSA, merasa dirugikan kemudian Saksi FRAN MOLATELU melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi FRAN MOLATELU Anak dari ISSU RONI BUSMAN mengalami kerugian senilai ± Rp. 76.580.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan rincian uang tunai / cash sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan secara tranfers sejumlah Rp. 74.780.000,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut dipinjam oleh Terdakwa dengan mengatas namakan PT. WARGI SANTOSA. Perbuatan Terdakwa FATHUR RAHMAN BURSA Bin BURHADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa FATHUR RAHMAN BURSA Bin BURHADI, Pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 15.28 WIB s/d 23 Mei 2025 sekitar pukul 15.42 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 s/d Mei 2025, bertempat di sebuah rumah atau mess PT. WARGI SANTOSA di Jalan Usaha Tani, RT. 009 RW. 002, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 15.28 WIB, di sebuah rumah atau mess PT. WARGI SANTOSA di Jalan Usaha Tani, RT. 009 RW. 002, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa yang merupakan karyawan dan memegang jabatan sebagai Penanggung Jawab Operasional (PJO) pada PT. WARGI SENTOSA, yang mana disebuah rumah di Jalan Usaha Tani, RT. 009 RW. 002, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut adalah milik Saksi FRAN MOLATELU Anak dari ISSU RONI BUSMAN yang disewa atau dikontrak oleh PT. WARGI SENTOSA untuk dijadikan mess karyawan PT. WARGI SENTOSA yang mana tempat tinggal dari Terdakwa. Pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 Terdakwa pertama kali menghubungi Saksi FRAN MOLATELU Anak dari ISSU RONI BUSMAN via telepon dengan maksud untuk meminjam uang dengan mengatas namakan PT. WARGI SENTOSA dan beralasan untuk keperluan pembelian sparepart unit mobil merk triton milik PT. WARGI SENTOSA dan meminta mentransfer ke rekening milik Terdakwa yang nantinya akan dibayarkan oleh PT. WARGI SANTOSA, karena percaya sekitar pukul 15.28 WIB Saksi FRAN MOLATELU langsung mentransfer uang tersebut ke rekening milik Terdakwa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) melalui Brilink di Jalan G. Obos Palangkaraya. Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Saksi FRAN MOLATELU ditelepon oleh Terdakwa untuk meminjam uang dengan alasan yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB Saksi FRAN MOLATELU pergi menemui Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai / cash. Hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 08.29 WIB, Saksi FRAN MOLATELU ditelepon oleh Terdakwa dengan alasan yang sama, lalu Saksi FRAN MOLATELU mentransfer sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus rupiah), dihari yang sama sekitar pukul 10.47 WIB Saksi FRAN MOLATELU diminta Terdakwa kembali mentransfer sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 10.40 WIB, Terdakwa menelepon Saksi FRAN MOLATELU ingin meminjam uang dengan alasan yang sama, kemudian sekitar pukul 10.49 WIB mentransfer sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui sebuah Brilink di Desa Kalahien yaitu Brilink The Forest Store. Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Saksi FRAN MOLATELU mengatakan ingin meminjam uang dengan alasan yang sama, kemudian sekitar pukul 19.08 WIB Saksi FRAN MOLATELU mentransfer sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 17.27 WIB Saksi FRAN MOLATELU mentransfer sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) melalui sebuah Brilink di Desa Sababilah yaitu Brilink Rusdiana. Pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 11.45 WIB kembali ditelepon oleh Terdakwa, kemudian sekitar pukul 11.53 WIB Saksi FRAN MOLATELU mentransfer sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 14.32 WIB Saksi FRAN MOLATELU kembali mentransfer sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui sebuah Brilink di Desa Kalahien yaitu Brilink The Forest Store. Selanjutnya pada bulan Mei, di hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 09.10 WIB Terdakwa menghubungi Saksi FRAN MOLATELU mengatakan ingin meminjam uang untuk keperluan membeli sparepart mobil milik PT. WARGI SANTOSA, kemudian sekitar pukul 09.20 WIB, Saksi FRAN MOLATELU mentransfer sebesar Rp. 8.710.000,- (delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) melalui sebuah Brilink di Desa Sababilah yaitu Brilink Rusdiana. Hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Saksi FRAN MOLATELU ditelepon dan sekitar pukul 18.34 WIB mentransfer sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui Agen Sembako Lady Desa Penda Asam. Pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 17.40 WIB Terdakwa menghubungi Saksi FRAN MOLATELU kemudian sekitar pukul 17.50 WIB mentransfer sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) melalui sebuah Brilink di Desa Kalahien yaitu Brilink Demianto. Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.07 WIB Saksi ditelepon oleh Terdakwa mengatakan ingin meminjam uang dengan alasan yang sama, kemudian sekitar pukul 10.17 WIB mentransfer sebesar Rp. 4.070.000,- (empat juta tujuh puluh ribu rupiah) melalui Agen Sembako Lady Desa Penda Asam. Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 Saksi FRAN MOLATELU ditelepon oleh Terdakwa dengan alasan yang sama, kemudian sekitar pukul 12.33 WIB mentransfer sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Agen Sembako Lady Desa Penda Asam. Pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 Saksi FRAN MOLATELU ditelepon oleh Terdakwa dengan alasan yang sama, kemudian sekitar pukul pukul 18.52 WIB mentransfer sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui Agen Sembako Lady Desa Penda Asam. Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 Saksi FRAN MOLATELU ditelepon oleh Terdakwa dengan alasan yang sama, kemudian sekitar pukul 19.10 WIB mentransfer sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) melalui sebuah Brilink di Desa Kalahien yaitu Brilink Demianto. Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 Saksi FRAN MOLATELU ditelepon oleh Terdakwa dengan alasan yang sama, kemudian sekitar pukul 18.22 WIB mentransfer sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui sebuah Brilink di Desa Kalahien yaitu Brilink The Forest Store. Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 Saksi FRAN MOLATELU ditelepon oleh Terdakwa dengan alasan yang sama, kemudian sekitar pukul 15.42 WIB mentransfer sebesar Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui sebuah Brilink di Desa Kalahien yaitu Brilink Demianto. Kemudian karena merasa curiga Saksi FRAN MOLATELU berusaha menghubungi Terdakwa via telepon namun nomor handphone Terdakwa sudah tidak aktif serta pada saat dikonfirmasi ke pihak PT. WARGI SANTOSA ternyata Terdakwa meminjam uang tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak PT. WARGI SANTOSA, merasa dirugikan kemudian Saksi FRAN MOLATELU melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 17.10 WIB, Saksi RIO UMBHARA bersama dengan NOPI JUNIANSYAH, ADI GUNAWAN, dan JUNI HERMANTO yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan melakukan penangkapan dan mengamanankan Terdakwa yang sedang berada di Jalan Perusahaan KM 16 PT. Berkah Barito Persada Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/S-1.2a/VII/Res.1.11./2025/Unit Reskrim/Polsek Dusun Selatan/Polres Barsel/Polda Kalteng tanggal 28 Juli 2025, kemudian setelah dilakukan penggeledahan serta introgasi terhadap Terdakwa yang mana mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan berupa uang tunai sebesar ± Rp. 76.580.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) mengatasnamakan PT. WARGI SANTOSA dengan alasan untuk membeli sparepart mobil triton, yang dipergunakan untuk membeli/kredit 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk CRF sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sisanya habis dipergunakan untuk bermain krypto atau judi online, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dusun Selatan untuk proses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi FRAN MOLATELU Anak dari ISSU RONI BUSMAN mengalami kerugian sebesar ± Rp. 76.580.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan rincian uang tunai / cash sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan secara tranfers sejumlah Rp. 74.780.000,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut dipinjam oleh Terdakwa dengan mengatas namakan PT. WARGI SANTOSA. Perbuatan Terdakwa FATHUR RAHMAN BURSA Bin BURHADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
