Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Bnt SENDY JUNIO CREANALDO, S.H. SOPYAN FAUZI Bin Alm. HASAN BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 922/APB/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SENDY JUNIO CREANALDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPYAN FAUZI Bin Alm. HASAN BASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------------- Bahwa Terdakwa SOPYAN FAUZI Bin HASAN BASRI (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, bertempat di depan rumah saksi korban Jalan PP. Dinan Rt/Rw. 011/004 Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini telah melakukan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar jam 10.00 WIB terdakwa SOPYAN FAUZI Bin HASAN BASRI (Alm) bersama teman Terdakwa yang bernama saksi ALFINSYAH sedang bersiap-siap untuk berjualan stiker ucapan salam yang biasanya Terdakwa dan saksi ALFINSYAH kerjakan sehari-hari, selanjutnya Terdakwa dan saksi ALFINSYAH berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor menuju ke desa-desa yang berada di Kecamatan Gunung Bintang Awai. Sesampainya di Desa Tabak Kanilan Terdakwa dan saksi ALFINSYAH menawarkan stiker ucapan salam ke rumah-rumah warga yang berada di Desa Tabak Kanilan hingga akhirnya pukul 17.45 WIB Terdakwa memutuskan untuk turun dari motor karena ingin menawarkan ke beberapa rumah warga, lalu saksi ALFINSYAH melanjutkan berkeliling menggunakan sepeda motor agar lebih cepat dalam menjual stiker ucapan salam tersebut. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa melihat 2 terdapat sepeda motor yang terparkir di halaman rumah saksi MUHARDI DASIR Anak Dari DASIR di Jalan PP. Dinan Rt/Rw. 011/004 Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan keadaan kunci sepeda motor tersebut masih terpasang di motor, oleh karena itu Terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut dan menyalakannya terlebih dahulu lalu ketika berhasil dinyalakan Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut menuju rumah Terdakwa yang berada di Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, sesampainya di rumah kemudian Terdakwa beristrirahat dan keesokan harinya Terdakwa mengganti Nopol/Plat sepeda motor tersebut di salah satu toko stempel dan plat yang mana Terdakwa mengganti Nopol/Plat sepeda motor tersebut yang awalnya KH 3706 DM menjadi KH 1907 IW dengan tujuan agar tidak diketahui pemiliknya apabila pemiliknya atau orang lain mencari sepeda motor tersebut. Bahwa setelah saksi MUHARDI DASIR Anak Dari DASIR menyadari bahwa motor miliknya telah hilang kemudian saksi MUHARDI DASIR Anak Dari DASIR berusaha mencari dengan bertanya kepada istrinya yakni saksi ARIANCE, S,Pd., M.Pd Anak Dari HARIP namun juga tidak mengetahui dimana sepeda motor tersebut, setelah itu saksi MUHARDI DASIR Anak Dari DASIR menanyakan kepada saksi ABRAHAM MALONDA Anak Dari ARNOL MALONDA yang merupakan tetangga saksi MUHARDI DASIR Anak Dari DASIR lalu saksi ABRAHAM MALONDA Anak Dari ARNOL MALONDA menjelaskan bahwa saksi ABRAHAM MALONDA Anak Dari ARNOL MALONDA melihat orang membawa sepeda motor milik saksi MUHARDI DASIR Anak Dari DASIR namun saksi ABRAHAM MALONDA Anak Dari ARNOL MALONDA mengira orang itu adalah anak dari saksi MUHARDI DASIR Anak Dari DASIR. Setelah menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri kemudian saksi MUHARDI DASIR Anak Dari DASIR melaporkannya ke pihak Kepolisian Polsek Gunung Bintang Awai. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SOPYAN FAUZI Bin HASAN BASRI (Alm), saksi MUHARDI DASIR Anak Dari DASIR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp23.700.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa SOPYAN FAUZI Bin HASAN BASRI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya