Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2025/PN Bnt Dwi Suryo Wibowo, S.H. HADI ISMANTO Bin HAMSUDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 729/APB/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Suryo Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI ISMANTO Bin HAMSUDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa HADI ISMANTO Bin HAMSUDIANSYAH pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, bertempat di depan kantor JNE Express Jalan Ki Hajar Dewantara No. 54 RT 010 RW 002, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”, jenis shabu dengan berat 48,34 gram (netto) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

Berawal dari tedakwa dihubungi oleh sdri ETI MINARTI (Daftar Pencarian Orang) menggunakan handphone merk Realme C53 warna hitam menawarkan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa berkata bahwa tidak mempunyai uang untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut sehingga sdri ETI MINARTI dan terdakwa sepakat akan melakukan pembayaran dengan cara dicicil atau diangsur setelah narkotika jenis shabu tersebut terjual, selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) paket narkotika kepada sdri ETI MINARTI seharga Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), selanjutnya sdri ETI MINARTI mengirim berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa pesan sebelumnya dengan dibungkus kardus warna biru melalui ekspedisi JNE Express dari Pontianak pada tanggal 24 Desember 2024 kemudian sampai di ekspedisi JNE Express Buntok pada tanggal 27 Desember 2024. Selanjutnya saksi TRI DAUD SAPUTRA anak dari JUNI SENO yang merupakan kurir atau petugas pengantar barang pada ekspedisi JNE Express Buntok memberitahu kepada terdakwa bahwa paketan dari SANTI atau ETI MINARTI sudah tiba di ekspedisi JNE Express Buntok, selanjutnya terdakwa mendatangi ekspedisi JNE Express Buntok lalu mengambil 1 (satu) paket narkotika yang dibungkus kardus warna biru bersama dengan saksi SAIFUL RAHMAN Bin APULHANI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna merah lis putih No Polisi KH 3006 KH dengan Noka : MH31KP00BD1325820 Nosin : 1KP326143.

Selanjutnya pada saat terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika yang dibungkus kardus warna biru di ekspedisi JNE Express Buntok kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah atau tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa oleh saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI, S.H. Bin MUHAMMAD NAN SALEH dan saksi RAMLI SALEH Bin H. SUKRAN (anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan) yang disaksikan oleh saksi ABDIN NOOR Bin H. RIDWANSYAHRANI dan saksi SABIRIN MUHTAR Bin SANUSI selaku Ketua RT setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang dibungkus kardus warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah toples berwarna bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan di dalam saku celana sebelah kiri terdakwa terdapat 1 (satu) buah dompet kecil warna cream yang berisi 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, uang syah RI sejmulah Rp.6.650.000,- (enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) satu buah handphone merk Realme C55 warna hitam dengan no simcard :  081257571749 dengan no IMEI sim 1 : 863218060219593, no IMEI sim 2 : 863218060219585 dan 1 (satu) buah handphone merk Realme C53 warna hitam dengan no simcard :  087748144765 dengan no IMEI sim 1 : 864319063389158, no IMEI sim 2 : 864319063389141 ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan, 1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul merk Yamaha warna merah lis putih, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli narkotika jenis shabu kepada sdri ETI MINARTI yang dilakukan pertama tanggal 31 Agustus 2024 sebanyak 10 (sepuluh) gram, kedua tanggal 04 Oktober 2024 sebanyak 15 (lima belas) gram, ketiga tanggal 05 November 2024 sebanyak 20 (dua puluh) gram, keempat tanggal 27 Desember 2024 sebanyak 50 (lima puluh) gram dan terdakwa hanya membeli narkotika jenis shabu tersebut dari sdri ETI MINARTI. Bahwa cara terdakwa memasarkan dalam jual beli narkotika jenis shabu yang mengandung zat metafetamine yaitu dengan cara membeli paketan besar lalu menjadikan paketan kecil, kemudian terdakwa jual secara ecer. Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa ambil tersebut akan terdakwa bagi menjadi 5 (lima) kantong dengan berat setiap kantongnya adalah 5 (lima) gram lalu terdakwa jual dengan harga Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) setiap kantongnya dengan harga beli Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) setiap kantongnya, sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh atas penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), selain itu terdakwa juga menjual narkotika jenis shabu tersebut secara kemasan kecil atau ecer dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan cara terdakwa melakukan penjualan narotika jenis shabu tersebut yaitu dengan cara pembeli menelfon terdakwa terlebih dahulu untuk menanyakan barang atau stok narkotika jenis shabu tersebut, apabila barang tersebut ada kemudian terdakwa menanyakan berapa pembelian tersebut, selanjutnya terdakwa menyuruh pembeli tersebut mengambil narkotika jenis shabu ke rumah terdakwa atau tempat yang sudah terdakwa tentukan sebelumnya. Bahwa terdakwa sebagai pengedar atau pengecer narkotika jenis shabu tersebut kurang lebih 3 (tiga) bulan lamanya.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 274/11135-BAPBB/XII/2024 tanggal 28 Desember 2024 yang ditandatangani oleh ILHAM SYAHRU RAMADHANI, S.H. dan HENDRA FRAMANA PUTRA, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 48,34 gram (netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0631 tanggal 31 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian), menerangkan bahwa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,3009 gram, positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan Terdakwa HADI ISMANTO Bin HAMSUDIANSYAH tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 48,34 gram (netto) tersebut tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selanjutnya barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 3,00 gram (netto) untuk pembuktian perkara di persidangan, kemudian sebagian narkotika jenis shabu seberat 0,13 gram (netto) disisihkan untuk uji laboratorium, dan seberat 45,21 gram (netto) dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan/ Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025.

---- Perbuatan Terdakwa HADI ISMANTO Bin HAMSUDIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa HADI ISMANTO Bin HAMSUDIANSYAH pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, bertempat di depan kantor JNE Express Jalan Ki Hajar Dewantara No. 54 RT 010 RW 002, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, jenis shabu dengan berat 48,34 gram (netto) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---

Bahwa saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI, S.H. Bin MUHAMMAD NAN SALEH dan saksi RAMLI SALEH Bin H. SUKRAN (anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan) yang mendapat informasi bahwa sering terdapat paket mencurigakan yang berasal dari Kalimantan Barat yang diduga berisi Narkotika kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB mendatangi dan memantau paket mencurigakan tersebut di kantor JNE Express Jalan Ki Hajar Dewantara No. 54 RT 010 RW 002, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada saat terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika yang dibungkus kardus warna biru di ekspedisi JNE Express Buntok kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah atau tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa oleh saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI, S.H. Bin MUHAMMAD NAN SALEH dan saksi RAMLI SALEH Bin H. SUKRAN (anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan) yang disaksikan oleh saksi ABDIN NOOR Bin H. RIDWANSYAHRANI dan saksi SABIRIN MUHTAR Bin SANUSI selaku Ketua RT setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang dibungkus kardus warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah toples berwarna bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan di dalam saku celana sebelah kiri terdakwa terdapat 1 (satu) buah dompet kecil warna cream yang berisi 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, uang syah RI sejulah Rp.6.650.000,- (enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) satu buah handphone merk Realme C55 warna hitam dengan no simcard :  081257571749 dengan no IMEI sim 1 : 863218060219593, no IMEI sim 2 : 863218060219585 dan 1 (satu) buah handphone merk Realme C53 warna hitam dengan no simcard :  087748144765 dengan no IMEI sim 1 : 864319063389158, no IMEI sim 2 : 864319063389141 ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan, 1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul merk Yamaha warna merah lis putih, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 274/11135-BAPBB/XII/2024 tanggal 28 Desember 2024 yang ditandatangani oleh ILHAM SYAHRU RAMADHANI, S.H. dan HENDRA FRAMANA PUTRA, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 48,34 gram (netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0631 tanggal 31 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian), menerangkan bahwa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,3009 gram, positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan Terdakwa HADI ISMANTO Bin HAMSUDIANSYAH tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 48,34 gram (netto) tersebut tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selanjutnya barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 3,00 gram (netto) untuk pembuktian perkara di persidangan, kemudian sebagian narkotika jenis shabu seberat 0,13 gram (netto) disisihkan untuk uji laboratorium, dan seberat 45,21 gram (netto) dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan/ Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025.

---- Perbuatan Terdakwa HADI ISMANTO Bin HAMSUDIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya