Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 6 /Barsel/Enz.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
LENI Bin RUSTAM
|
|
NIK
|
:
|
6202074103920001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bapinang Hulu
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun / 01 Maret 1992
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Panglima Batur Gang Swadaya RT. 012 RW. 02 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan Jalan Panglima Batur Gang Damai RT. 017 RW. 02 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Prov Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
II. PENAHANAN TERDAKWA:
- Penangkapan Terdakwa : 11 Desember 2024;
- Penahanan Penyidik
Terdakwa : Ditahan sejak tanggal 13 Desember 2024 s/d tanggal 01
Januari 2025 di Rutan Polres Barito Selatan;
Oleh Penuntut Umum
Terdakwa : Ditahan sejak tanggal 02 Januari 2024 s/d tanggal 10
Februari 2025 di Rutan Polres Barito Selatan;
Oleh Ketua PN : Ditahan sejak tanggal 11 Februari 2025 s/d tanggal 12
Maret 2025 di Rutan Polres Barito Selatan;
- Penahanan Terdakwa
oleh Penuntut Umum : Ditahan sejak tanggal 12 Maret 2025 s/d tanggal 31
Maret 2025 di Rutan Kelas IIB Buntok;
- Perpanjangan Penahanan
oleh Ketua PN : Ditahan sejak tanggal 01 April 2025 s/d tanggal 30 April
2025 di Rutan Kelas IIB Buntok.
- DAKWAAN :
KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa LENI Binti RUSTAM bersama – sama dengan saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JOHN ARISANDI Bin NANANG PENDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 yang bertempat di sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Panglima Batur Gang Damai RT 017 RW 002 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 0,40 Gram (Bruto), dan netto 0,04 Gram (netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH menghubungi melalui chat Whatsapp kepada Terdakwa sekira bulan Novermber Tahun 2024 perihal menanyakan apakah ada shabu dan Terdakwa menjawab ada kemudian saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH minta bagi narkotika jenis shabu untuk di paketkan menjadi paketan kecil lalu dijual oleh saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH. Kemudian saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH diberi 1 (satu) paket dengan berat 0,50 gram dengan cara hutang selanjutnya saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH lakukan pembagian menjadi 14 (empat belas) paket jika ada yang terjual saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH bayar secara cicil kepada Terdakwa secara tunai atau dicicil, setelah barang Narkotika jenis Shabu habis saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH meminta lagi kepada Terdakwa. Bahwa Terdakwa mengetahui jumlah berat narkotika jenis sabu tersebut dari saksi JOHN ARISANDI dan kemudian Terdakwa menyerahkan kepada saksi RAHMAT IRWANDI yaitu seberat 0,50 Gram menurut keterangan saksi JOHN ARISANDI setelah saksi JOHN ARISANDI terima dari sdra HERI BOLONG (Daftar Pencarian Orang) di depan hotel Mulya Kencana dan sdra HERI BOLONG (Daftar Pencarian Orang) mengatakan bahwa sabu tersebut seberat 0,50 Gram. Yang menyiapkan narkotika jenis sabu sebelum di serahkan kepada saksi RAHMAT IRWANDI adalah saksi JOHN ARISANDI datang kerumah Terdakwa setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 Gram dari sdra HERI BOLONG dan sdra HERISKA di depan Hotel Mulya Kencana, kemudian sabu tersebut Terdakwa antar ke rumah saksi RAHMAT IRWANDI yang beralamat di Jalan Panglima Batur Gang Damai RT 017 RW 002 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan Terdakwa mengetuk pintu rumah saksi RAHMAT IRWANDI, setelah pintu rumah dibuka Narkotika Jenis sabu tersebut Terdakwa serahkan sambil berkata “Ini mang” dan langsung di terima oleh saksi RAHMAT IRWANDI. Bahwa Terdakwa mengantar Narkotika jenis Shabu tersebut kepada saksi RAHMAT IRWANDI yang dilaksanakan pada pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 yang bertempat di sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Panglima Batur Gang Damai RT 017 RW 002 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Lalu pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 Sekitar jam. 15.30 Wib di sebuah rumah milik saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH yang beralamat di Jalan Panglima Batur Gang Damai RT. 017 RW. 02 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH lalu dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan juga terhadap Terdakwa dan saksi JOHN ARISANDI Bin NANANG PENDRI di sebuah rumah di Jalan Panglima Batur Gang Damai RT. 017 RW. 02 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. ----------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya sehingga menghasilkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0613, tanggal 14 Desember 2024 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 24.098.11.16.05.0610.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2001 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S.Farm, Apt. ---------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 12 Desember 2024 lalu hasilnya diperoleh Berat Kotor 0,40 gram, Berat Plastik 0,36 gram dengan rincian berat plastik sbb : @0,18 gram x 2 = 0,36 gram, Berat Bersih (Netto) 0,04 gram (Netto) Keterangan : 0,40 gram – 0,36 gram = 0,04 gram. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa LENI Bin RUSTAM dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH dan saksi JOHN ARISANDI Bin NANANG PENDRI untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 0,40 Gram (Bruto), dan netto 0,04 Gram (netto) yang disita dari saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 0,02 gram disisihkan untuk uji laboratorium. Dan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 0,40 Gram (Bruto), dan netto 0,04 Gram (netto) yang disita dari saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH tidak memiliki ijin medis dari pihak yang berwenang. ---------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa LENI Binti RUSTAM bersama – sama dengan saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JOHN ARISANDI Bin NANANG PENDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 yang bertempat di sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Panglima Batur Gang Damai RT 017 RW 002 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 0,40 Gram (Bruto), dan netto 0,04 Gram (netto), Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat penggeledahan terhadap diri saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH di tempat kejadian perkara pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 Sekitar jam. 15.30 Wib di sebuah rumah milik Terdakwa Jalan Panglima Batur Gang Damai Rt.017 Rw.02 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada waktu itu saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH berada dirumah sedang duduk di depan pintu rumah, tiba tiba datang petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening ditemukan di ikat pinggang hijau yang saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH pakai, lalu di temukan 1 (satu) pack plastic klip warna bening di temukan di dalam kamar, selanjutnya di temukan 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam yang mana ditemukan di samping rumah sebelah kanan, lalu turut disita 1 (satu) buah alat komunikasi berupa handphone merk Oppo A7 warna biru Nomor Simcard : 082252993026 dengan nomor imei 1: 867299043958511 dan imei 2 : 867299043958503 yang ditemukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan pada waktu itu sedang saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH pegang di tangan sebelah kiri, barang barang yang ditemukan dan disita tersebut adalah milik saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH sendiri. Bahwa sebelum dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan petugas Kepolisian terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas dan pada saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung disaksikan oleh saksi SYAMSUDIN Bin IDRIS dan saksi ARBIANTO Anak Dari MATIUS LAWING .G. Kemudian saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut. Bahwa saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH mendapatkan narkotika jenis shabu yang mengadung zat metamfetamine dari Terdakwa. Pada awalnya Terdakwa melakukan jual beli narkotika jenis shabu di pertengahan sekitaran bulan November 2024 Terdakwa di chat oleh saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH menanyakan apakah ada shabu dan jawab menjawab ada kemudian saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH minta bagi narkotika jenis shabu bagi untuk dijual kemudian Terdakwa bilang kepada pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekitar jam 23.00 Wib, narkotika jenis dengan cara Terdakwa menunjukan chat di Handphonenya kepada saksi JOHN ARISANDI Bin NANANG PENDRI dan saksi JOHN ARISANDI Bin NANANG PENDRI melihat sekilas saja karena saksi JOHN ARISANDI Bin NANANG PENDRI sedang berteleponan, kemudian Terdakwa menjelasan lagi bahwa saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH minta bagi bahan untuk di jual setengah garis atau 0,50 gram. Bahwa Terdakwa mengantar Narkotika jenis Shabu tersebut kepada saksi RAHMAT IRWANDI yang dilaksanakan pada pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 yang bertempat di sebuah rumah milik saksi RAHMAT IRWANDI yang beralamat di Jalan Panglima Batur Gang Damai RT 017 RW 002 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa Terdakwa mengetahui jumlah berat narkotika jenis sabu adalah dari saksi JOHN ARISANDI dan kemudian Terdakwa menyerahkan kepada saksi RAHMAT IRWANDI yaitu seberat 0,50 Gram menurut keterangan saksi JOHN ARISANDI setelah saksi JOHN ARISANDI terima dari sdra HERI BOLONG (Daftar Pencarian Orang) di depan hotel Mulya Kencana dan sdra HERI BOLONG (Daftar Pencarian Orang) mengatakan bahwa sabu tersebut seberat 0,50 Gram. Yang menyiapkan narkotika jenis sabu sebelum di serahkan kepada saksi RAHMAT IRWANDI adalah saksi JOHN ARISANDI yang datang ke rumah Terdakwa setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 Gram dari sdra HERI BOLONG dan sdra HERISKA di depan Hotel Mulya Kencana kemudian sabu tersebut Terdakwa antar ke rumah saksi RAHMAT IRWANDI dengan cara Terdakwa mengetuk pintu rumah saksi RAHMAT IRWANDI, setelah pintu rumah dibuka Narkotika Jenis sabu tersebut Terdakwa serahkan sambil berkata “Ini mang” dan langsung di terima oleh saksi RAHMAT IRWANDI. ----------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya sehingga menghasilkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0613, tanggal 14 Desember 2024 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 24.098.11.16.05.0610.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2001 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S.Farm, Apt. ---------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 12 Desember 2024 lalu hasilnya diperoleh Berat Kotor 0,40 gram, Berat Plastik 0,36 gram dengan rincian berat plastik sbb : @0,18 gram x 2 = 0,36 gram, Berat Bersih (Netto) 0,04 gram (Netto) Keterangan : 0,40 gram – 0,36 gram = 0,04 gram. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa LENI Binti RUSTAM Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH dan saksi JOHN ARISANDI Bin NANANG PENDRI untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 0,40 Gram (Bruto), dan netto 0,04 Gram (netto) yang disita dari saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 0,02 gram disisihkan untuk uji laboratorium. Dan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 0,40 Gram (Bruto), dan netto 0,04 Gram (netto) yang disita dari saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH tidak memiliki ijin medis dari pihak yang berwenang. ---------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Buntok, 09 April 2025
Penuntut Umum
RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H.
JAKSA PRATAMA |