Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2025/PN Bnt I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H. BAITALNOOR Bin BARKATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-892/APB/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAITALNOOR Bin BARKATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa BAITALNOOR Bin BARKATI, Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat didepan sebuah rumah di RT. 004 RW. 002 Desa Damparan Kec. Dusun Hilir Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap saksi WAHYU Bin HAMLI, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pukul 20.00 WIB saksi WAHYU Bin RAMLI menelepon saksi ALI WARDANA dengan tujuan menanyakan mengenai uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran upah penambat kapal tugboat, kemudian saksi ALI WARDANA mengatakan uangnya sudah tidak ada, lalu saksi WAHYU Bin HAMLI menanyakan kembali “kemana uangnya?”, setelah itu saksi ALI WARDANA berkata “ ini ngomong dengan BENI” setelah itu saksi BENI berkata nama saksi WAHYU Bin HAMLI dan satu temannya telah dihapus, kemudian saksi WAHYU Bin HAMLI menanyakan lagi “kenapa dihapus?”, kemudian tiba-tiba terdakwa berbicara dan mengatakan “sudah dihapus ai jangan mencari apa-apa” kemudian terdakwa mengatakan dengan suara nyaring “apa mau kamu?”, namun saksi WAHYU Bin HAMLI tetap meminta untuk mencari solusi mengenai uang upah tersebut, kemudian terdakwa tetap saja mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali, dan pada akhirnya saksi WAHYU Bin HAMLI merasa kesal dan mengikuti permintaan terdakwa untuk bertemu.

Selanjutnya saksi WAHYU Bin HAMLI Bersama-sama dengan saksi WAWAN pergi kerumah saksi ALI WARDANA menggunakan sepeda motor saksi WAWAN dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang untuk menjaga diri dikarenakan terdakwa terdengar sangat emosi, sekitar pukul 20.15 WIB saksi WAHYU Bin HAMLI dan saksi WAWAN sampai di depan rumah saksi ALI WARDANA di RT. 004 RW. 002 Desa Damparan Kec. Dusun Hilir Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah lalu memanggil nama terdakwa, terdakwa langsung keluar dari rumah saksi SUMARJO dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai berukuran 60,5 cm (enam puluh lima sentimeter) dengan gagang dan mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai tersebut ke arah saksi WAHYU Bin HAMLI, kemudian saksi WAHYU Bin HAMLI menangkis menggunakan tangan kiri dan menyebabkan luka pada tangan kiri saksi WAHYU Bin HAMLI.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi WAHYU Bin HAMLI mengalami:

  1. Terdapat satu buah luka robek yang sudah terjahit
  2. Terdapat satu buah luka robek yang sudah terjahit ditangan sebelah kiri bagian dalam berjarak tujuh koma tiga sentimeter dari pergelangan tangan. Ukuran panjang luka sembilan koma lima sentimeter, tepi luka teratur dan terdapat sepuluh buah simpul jahitan disertai pembengkakan tangan kiri.

sebagaimana surat Visum Et Repertum UPT Puskesmas Bangkuang Nomor : 083/TU-3/805/03-2025 yang ditandatangani oleh dr. Chairizia Riantiarno tanggal 12 Maret 2025

Perbuatan terdakwa BAITALNOOR Bin BARKATI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 351 ayat (2) KUHP

 

ATAU

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa BAITALNOOR Bin BARKATI, Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat didepan sebuah rumah di Desa Damparan RT. 004 RW. 002 Kec. Dusun Hilir Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, melakukan penganiayaan terhadap saksi WAHYU Bin HAMLI, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pukul 20.00 WIB saksi WAHYU Bin RAMLI menelepon saksi ALI WARDANA dengan tujuan menanyakan mengenai uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran upah penambat kapal tugboat, kemudian saksi ALI WARDANA mengatakan uangnya sudah tidak ada, lalu saksi WAHYU Bin HAMLI menanyakan kembali “kemana uangnya?”, setelah itu saksi ALI WARDANA berkata “ ini ngomong dengan BENI” setelah itu saksi BENI berkata nama saksi WAHYU Bin HAMLI dan satu temannya telah dihapus, kemudian saksi WAHYU Bin HAMLI menanyakan lagi “kenapa dihapus?”, kemudian tiba-tiba terdakwa berbicara dan mengatakan “sudah dihapus ai jangan mencari apa-apa” kemudian terdakwa mengatakan dengan suara nyaring “apa mau kamu?”, namun saksi WAHYU Bin HAMLI tetap meminta untuk mencari solusi mengenai uang upah tersebut, kemudian terdakwa tetap saja mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali, dan pada akhirnya saksi WAHYU Bin HAMLI merasa kesal dan mengikuti permintaan terdakwa untuk bertemu.

Selanjutnya saksi WAHYU Bin HAMLI Bersama-sama dengan saksi WAWAN pergi kerumah saksi ALI WARDANA menggunakan sepeda motor saksi WAWAN dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang untuk menjaga diri dikarenakan terdakwa terdengar sangat emosi, sekitar pukul 20.15 WIB saksi WAHYU Bin HAMLI dan saksi WAWAN sampai di depan rumah saksi ALI WARDANA di RT. 004 RW. 002 Desa Damparan Kec. Dusun Hilir Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah, setelah memanggil nama terdakwa, terdakwa langsung keluar dari rumah saksi SUMARJO dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai berukuran 60,5 cm (enam puluh lima sentimeter) dengan gagang dan mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai tersebut ke arah saksi WAHYU Bin HAMLI, kemudian saksi WAHYU Bin HAMLI  menangkis menggunakan tangan kiri dan menyebabkan luka pada tangan kiri saksi WAHYU Bin HAMLI.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi WAHYU Bin HAMLI mengalami:

  1. Terdapat satu buah luka robek yang sudah terjahit
  2. Terdapat satu buah luka robek yang sudah terjahit ditangan sebelah kiri bagian dalam berjarak tujuh koma tiga sentimeter dari pergelangan tangan. Ukuran panjang luka sembilan koma lima sentimeter, tepi luka teratur dan terdapat sepuluh buah simpul jahitan disertai pembengkakan tangan kiri.

sebagaimana surat Visum Et Repertum UPT Puskesmas Bangkuang Nomor : 083/TU-3/805/03-2025 yang ditandatangani oleh dr. Chairizia Riantiarno tanggal 12 Maret 2025

Perbuatan terdakwa BAITALNOOR Bin BARKATI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya