Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.Sus/2025/PN Bnt | Dwi Suryo Wibowo, S.H. | SITI RAHMAH Binti SADIANSYAH | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Sus/2025/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-106/APB/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA ------ Bahwa terdakwa SITI RAHMAH Binti SADIANSYAH pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ampah-Muara Teweh KM 21, Desa Ugang Sayu RT 004 RW 002, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, jenis shabu dengan berat 0,29 gram (netto) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------- Berawal dari tedakwa menghubungi sdri MARLINDA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menggunakan handphone merk Oppo A95 warna hitam, kemudian terdakwa mengatakan “adakah kalau ada minta untuk dipakai” lalu sdri MARLINDA menjawab “iya ada, nanti ku kabari” selanjutnya terdakwa menjawab “nanti kalau ada uangnya saya transfer”, setelah itu terdakwa berangkat dari rumah menuju Rutan Kelas II Buntok untuk mengunjungi suaminya, kemudian terdakwa memberitahu sdri MARLINDA bahwa terdakwa sudah di Buntok, lalu sdri MARLINDA menelfon terdakwa kemudian menyuruh mengambil paketan narkotika jenis shabu di dalam bungkus rokok DIVA yang berada di rerumputan di sekitar Jalan Pahlawan sekitar gang kuburan muslim Raut, setelah itu terdakwa mengambil paketan narkotika jenis shabu di dalam bungkus rokok DIVA tersebut kemudian membawanya pulang ke rumah yang beralamat di Desa Ugang Sayu RT 004 RW 002, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada sdr WINO sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai/ cash. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB saksi KRISNA ARIF WIBAWANTO Bin ARIF MURSITO bersama dengan saksi RIZKY GAU MAHENDRA Bin YUSYANTO (anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan), yang menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan jual beli narkotika di sekitaran Desa Ugang Sayu kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Ampah-Muara Teweh KM 21, Desa Ugang Sayu RT 004 RW 002, Kecamatan gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah milik terdakwa yang disaksikan oleh saksi SUPRIADI anak dari ARDINO selaku Kepala Desa dan saksi NELA DWI DJAYANTI anak dari YAKANTO selaku masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening di dalam saku bawah sebelah kiri baju kemeja warna hitam putih, 10 (sepuluh) pack plastik klip warna bening di dalam saku celana pendek warna cokelat, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A95 warna hitam dengan nomor imei 862088061702975 nomor simcard 082251424213 milik terdakwa ditemukan di dalam kamar, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 194/11135-BAPBB/IX/2024 tanggal 06 September 2024 yang ditandatangani oleh ILHAM SYAHRU RAMADHANI, S.H. dan HENDRA FRAMANA PUTRA, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 0,29 gram (netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0477 tanggal 09 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian), menerangkan bahwa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2301 gram positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa SITI RAHMAH Binti SADIANSYAH dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya. ------ Perbuatan terdakwa SITI RAHMAH Binti SADIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------- KEDUA ------ Bahwa terdakwa SITI RAHMAH Binti SADIANSYAH pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ampah-Muara Teweh KM 21, Desa Ugang Sayu RT 004 RW 002, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, jenis shabu dengan berat 0,29 gram (netto) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB saksi KRISNA ARIF WIBAWANTO Bin ARIF MURSITO bersama dengan saksi RIZKY GAU MAHENDRA Bin YUSYANTO (anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan), yang menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan jual beli narkotika di sekitaran Desa Ugang Sayu kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Ampah-Muara Teweh KM 21, Desa Ugang Sayu RT 004 RW 002, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah milik terdakwa yang disaksikan oleh saksi SUPRIADI anak dari ARDINO selaku Kepala Desa dan saksi NELA DWI DJAYANTI anak dari YAKANTO selaku masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening di dalam saku bawah sebelah kiri baju kemeja warna hitam putih, 10 (sepuluh) pack plastik klip warna bening di dalam saku celana pendek warna cokelat, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A95 warna hitam dengan nomor imei 862088061702975 nomor simcard 082251424213 milik terdakwa ditemukan di dalam kamar, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 194/11135-BAPBB/IX/2024 tanggal 06 September 2024 yang ditandatangani oleh ILHAM SYAHRU RAMADHANI, S.H. dan HENDRA FRAMANA PUTRA, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 0,29 gram (netto), kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0477 tanggal 09 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian), menerangkan bahwa 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2301 gram positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa SITI RAHMAH Binti SADIANSYAH dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya.
------ Perbuatan terdakwa SITI RAHMAH Binti SADIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |