Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.Sus/2025/PN Bnt | I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H. | SUPIAN SAURI Alias IYAN ENGOT Bin HASYM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pid.Sus/2025/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-868/APB/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA Bahwa Terdakwa SUPIAN SAURI Alias IYAN ENGOT Bin HASYM, Pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 Sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di sebuah rumah Jalan Sutomo 1 RT.023 RW.002 Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bermula pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa mendatangi rumah milik sdra. RUDI (DPO) di Jalan Kaladan Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud akan membeli narkotika jenis shabu, setelah terdakwa sampai di depan rumah sdra. RUDI terdakwa disuruh masuk dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdra. RUDI, kemudian terdakwa diberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 2,5 gram dan uang kembalian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pulang kerumahnya di Jalan Sutomo 1 RT.023 RW.002 Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 27 (dua puluh tujuh) paketan kecil dan terdakwa menjualnya dengan harga bervariasi yaitu Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sudah terjual sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan harga per paketnya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) masing-masing kepada sdra. WILDAN (DPO) dan kepada teman yang terdakwa tidak ketahui namanya, dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdra. JAYA (DPO). Selanjutnya sekitar jam 23.00 WIB pada saat terdakwa sedang duduk dilantai di dalam kamar rumah terdakwa di Jalan Sutomo 1 RT.023 RW.002 Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah datang saksi FRANKI SIAHAAN Anak dari SAHALA SIAHAAN dan saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI Bin MUHAMMAD NAN A.SALEH selaku anggota Kepolisian Satresnarkoba Kepolisian Resor Barito Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 (satu) botol bekas minyak rambut Gatsby yang didalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 1,77 Gram (Netto) dan 8 (delapan) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna merah, 1 (satu) buah handphone merk ITEL S23+ warna hitam dengan nomor simcard 081269763338 Dengan Imei Sim 1: 356531640158673 dan Imei sim 2 : 356531640158691 dan di dalam dopet terdakwa ditemukan uang syah RI sebanyak Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan. Bahwa terhadap barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian unit Buntok dengan lampiran berita acara penimbangan nomor 014/11135-BAPBB/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 yang ditandatangani oleh ILHAM SYAHRU R. dan HENDRA FRAMANA PUTRA menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 1,77 gram (Netto) dan kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.25.0071 tanggal 5 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae,S.Farm, Apt. menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2418 gram merupakan positif Metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan terdakwa SUPIAN SAURI Alias IYAN ENGOT Bin HASYM tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa SUPIAN SAURI Alias IYAN ENGOT Bin HASYM, Pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 Sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di sebuah rumah Jalan Sutomo 1 RT.023 RW.002 Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bermula dari informasi Masyarakat terkait adanya peredaran shabu yang dilakukan oleh terdakwa di daerah Jalan Sutomo 1 RT.023 RW.002 Kel. Hilir Sper Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov Kalimantan Tengah, atas informasi tersebut, saksi FRANKI SIAHAAN Anak dari SAHALA SIAHAAN dan saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI Bin MUHAMMAD NAN A.SALEH yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan ternyata benar terdapat peredaran shabu yang dilakukan oleh terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekitar jam 23.00 WIB pada saat terdakwa sedang duduk dilantai di dalam kamar rumah terdakwa di Jalan Sutomo 1 RT.023 RW.002 Kelurahan Hilir Sper Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah datang saksi FRANKI SIAHAAN Anak dari SAHALA SIAHAAN dan saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI Bin MUHAMMAD NAN A.SALEH selaku anggota Kepolisian Satresnarkoba Kepolisian Resor Barito Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 (satu) botol bekas minyak rambut Gatsby yang didalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 1,77 Gram (Netto) dan 8 (delapan) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna merah, 1 (satu) buah handphone merk ITEL S23+ warna hitam dengan nomor simcard 081269763338 Dengan Imei Sim 1: 356531640158673 dan Imei sim 2 : 356531640158691 dan di dalam dopet terdakwa ditemukan uang syah RI sebanyak Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan. Bahwa terhadap barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian unit Buntok dengan lampiran berita acara penimbangan nomor 014/11135-BAPBB/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 yang ditandatangani oleh ILHAM SYAHRU R. dan HENDRA FRAMANA PUTRA menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 1,77 gram (Netto) dan kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.25.0071 tanggal 5 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae,S.Farm, Apt. menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2418 gram merupakan positif Metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut Perbuatan terdakwa SUPIAN SAURI Alias IYAN ENGOT Bin HASYM tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |