Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2024/PN Bnt | 1.Petrisia Margareth 2.Thalia Nevita Marcelin |
2.Tini Rusdihatie 3.Djarau Matu Atikala |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Des. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2024/PN Bnt | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Des. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya. 2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Menyatakan 2 (dua) Kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dan tertanggal 26 Juni 2018 batal demi hukum beserta segala akibat hukumnya. 4. Menyatakan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah menderita kerugian sebesar Rp28.568.500.000,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terdiri dari:
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menanggung secara renteng pembayaran ganti rugi yang diderita oleh PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II sebesar Rp28.568.500.000,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus. 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menanggung secara renteng pembayaran bunga sebesar 6% (enam persen) dari Rp28.568.500.000,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yaitu sebesar Rp1.714.110.000,00 (satu miliar tujuh ratus empat belas juta seratus sepuluh ribu rupiah) per tahun sejak tanggal Gugatan ini diajukan sampai dengan adanya pembayaran lunas ganti rugi dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II. 7. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik No. 1063/Hajak dan Sertipikat Hak Milik No. 1064/Hajak atas nama PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II. 8. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Rumah Kantor (Rukan) milik TERGUGAT I yang terletak di Jl. Pelita IV No. 53, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, perlawanan (verzet), bantahan ataupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vorraad). 10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ATAU; Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |