| Dakwaan |
PERTAMA ----------Bahwa Terdakwa SUMARJO Bin KARTANI bersama-sama dengan Sdr. MULIARAHMAN (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Jetty Bahtera Alam Tamiang, Desa Salat Baru, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Jetty Bahtera Alam Tamiang, Desa Salat Baru, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN JL. PANGLIMA BATUR NO. 9 BUNTOK TELP. (0535) 21007 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 | dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, merupakan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut", yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET datang ke rumah Terdakwa di Jalan Bina Karya RT 004 RW 002, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah lalu mengajak Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor menuju ke Jetty Bahtera Alam Tamiang, Desa Salat Baru, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa beserta Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET berhenti di pinggir jalan yang mana terdapat jalan setapak yang berada di hutan selatan perusahaan yang mengarah ke Jetty Bahtera Alam Tamiang. Setelah itu Terdakwa beserta Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET berjalan memasuki jalan setapak tersebut sampai memasuki Jetty Bahtera Alam Tamiang. Setelah sampai, Terdakwa menunggu di luar Jetty sedangkan Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET masuk ke dalam area Jetty dengan membawa sebuah gergaji. Setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit berada di dalam area Jetty, Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET keluar dengan membawa 1 (satu) buah kabel conveyor yang sudah di potong menggunakan gergaji kemudian diserahkan kepada Terdakwa, setelah itu Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET kembali masuk ke dalam area Jetty untuk mengambil kabel lainnya dan setelah keluar dari Jetty, Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET masing-masing membawa 1 (satu) buah kabel conveyor yang sudah dipotong kemudian diserahkan kepada Terdakwa, sehingga kabel-kabel pada Jetty Bahtera Alam Tamiang tersebut berhasil dikeluarkan dari area Jetty. Bahwa setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET membawa kabel-kabel tersebut menuju ke sebuah lanting di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, untuk dikuliti dan diambil tembaganya. Selanjutnya sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET membawa kabel tersebut ke tempat Saksi EDIMAN bin SAHRANI untuk dititipkan dan ditimbang, kemudian tembaga tersebut dijual dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per kilogram. Atas perintah Sdr. MULIARAHMAN, pembeli kabel tersebut yakni Saksi M. SYAIRI Als AMAT Bin SAUBARI kemudian melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA ke akun DANA milik Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali sejumlah Rp. 5.175.000,- (lima juta seratus tujuh puluh lima | ribu rupiah), dengan rincian yang pertama tanggal 01 Juli 2026 pukul 06.31 WIB sejumlah Rp. 3.725.000; (tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan yang kedua tanggal 01 Juli 2026 pukul 15.16 WIB sejumlah Rp. 1.450.000; (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh Terdakwa bersama Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET yang mana masing-masing mendapat bagian sejumlah Rp. 1.725.000; (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET kembali menuju Jetty Bahtera Alam Tamiang melewati jalan setapak yang berada di hutan selatan perusahaan yang mengarah ke Jetty Bahtera Alam Tamiang. Setelah sampai, Terdakwa menunggu di luar Jetty sedangkan Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET masuk ke dalam area Jetty dengan membawa sebuah gergaji. Setelah beberapa menit berada di dalam Jetty, Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET keluar dengan membawa beberapa kabel yang sudah dipotong menggunakan gergaji untuk kemudian dibawa ke sebuah lanting di Desa Damparan untuk dikuliti dan diambil tembaganya. Lalu sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET membawa tembaga tersebut ke tempat Saksi EDIMAN bin SAHRANI untuk ditimbang dan dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per kilogram. Atas perintah Sdr. MULIARAHMAN, pembeli kabel tersebut yakni Saksi M. SYAIRI Als AMAT Bin SAUBARI kemudian melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA ke akun DANA milik Terdakwa pada tanggal 20 Juli 2026 pukul 08.11 WIB sejumlah Rp. 3.585.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh Terdakwa bersama Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET yang mana masing-masing mendapat bagian sejumlah Rp. 1.195.000; (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET berupa kabel kelistrikan milik Jetty Bahtera Alam Tamiang, yang selanjutnya dikuliti untuk diambil tembaganya, dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari pihak Jetty Bahtera Alam Tamiang selaku pemilik atau pihak yang berhak atas kabel-kabel tersebut. Bahwa dari hasil pembagian uang penjualan tembaga tersebut, Terdakwa memperoleh bagian secara keseluruhan sekitar Rp. 2.920.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang mana digunakan oleh Terdakwa untuk membeli 1 (satu) buah jam tangan merek ALEXANDRE CHRISTIE berwarna coklat dengan warna kuning emas dan hitam dibagian lingkar luar jam seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. -----------Perbuatan Terdakwa SUMARJO Bin KARTANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- | Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----------Bahwa Terdakwa SUMARJO Bin KARTANI bersama-sama dengan Sdr. MULIARAHMAN (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Jetty Bahtera Alam Tamiang, Desa Salat Baru, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Jetty Bahtera Alam Tamiang, Desa Salat Baru, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil", yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET datang ke rumah Terdakwa di Jalan Bina Karya RT 004 RW 002, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah lalu mengajak Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor menuju ke Jetty Bahtera Alam Tamiang, Desa Salat Baru, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa beserta Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET berhenti di pinggir jalan yang mana terdapat jalan setapak yang berada di hutan selatan perusahaan yang mengarah ke Jetty Bahtera Alam Tamiang. Setelah itu Terdakwa beserta Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET berjalan memasuki jalan setapak tersebut sampai memasuki Jetty Bahtera Alam Tamiang. Setelah sampai, Terdakwa menunggu di luar Jetty sedangkan Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET masuk ke dalam area Jetty dengan membawa sebuah gergaji. Setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit berada di dalam area Jetty, Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET keluar dengan membawa 1 (satu) buah kabel conveyor yang sudah di potong menggunakan gergaji kemudian diserahkan kepada Terdakwa, setelah itu Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET kembali masuk ke dalam area Jetty untuk mengambil kabel | lainnya dan setelah keluar dari Jetty, Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET masing-masing membawa 1 (satu) buah kabel conveyor yang sudah dipotong kemudian diserahkan kepada Terdakwa, sehingga kabel-kabel pada Jetty Bahtera Alam Tamiang tersebut berhasil dikeluarkan dari area Jetty. Bahwa setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET membawa kabel-kabel tersebut menuju ke sebuah lanting di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, untuk dikuliti dan diambil tembaganya. Selanjutnya sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET membawa kabel tersebut ke tempat Saksi EDIMAN bin SAHRANI untuk dititipkan dan ditimbang, kemudian tembaga tersebut dijual dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per kilogram. Atas perintah Sdr. MULIARAHMAN, pembeli kabel tersebut yakni Saksi M. SYAIRI Als AMAT Bin SAUBARI kemudian melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA ke akun DANA milik Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali sejumlah Rp. 5.175.000,- (lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan rincian yang pertama tanggal 01 Juli 2026 pukul 06.31 WIB sejumlah Rp. 3.725.000; (tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan yang kedua tanggal 01 Juli 2026 pukul 15.16 WIB sejumlah Rp. 1.450.000; (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh Terdakwa bersama Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET yang mana masing-masing mendapat bagian sejumlah Rp. 1.725.000; (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET kembali menuju Jetty Bahtera Alam Tamiang melewati jalan setapak yang berada di hutan selatan perusahaan yang mengarah ke Jetty Bahtera Alam Tamiang. Setelah sampai, Terdakwa menunggu di luar Jetty sedangkan Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET masuk ke dalam area Jetty dengan membawa sebuah gergaji. Setelah beberapa menit berada di dalam Jetty, Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET keluar dengan membawa beberapa kabel yang sudah dipotong menggunakan gergaji untuk kemudian dibawa ke sebuah lanting di Desa Damparan untuk dikuliti dan diambil tembaganya. Lalu sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET membawa tembaga tersebut ke tempat Saksi EDIMAN bin SAHRANI untuk ditimbang dan dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per kilogram. Atas perintah Sdr. MULIARAHMAN, pembeli kabel tersebut yakni Saksi M. SYAIRI Als AMAT Bin SAUBARI kemudian melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA ke akun DANA milik Terdakwa pada tanggal 20 Juli 2026 pukul 08.11 WIB sejumlah Rp. 3.585.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh Terdakwa bersama Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET yang mana masing-masing mendapat bagian sejumlah Rp. 1.195.000; (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah). | Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET berupa kabel kelistrikan milik Jetty Bahtera Alam Tamiang, yang selanjutnya dikuliti untuk diambil tembaganya, dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari pihak Jetty Bahtera Alam Tamiang selaku pemilik atau pihak yang berhak atas kabel-kabel tersebut. Bahwa dari hasil pembagian uang penjualan tembaga tersebut, Terdakwa memperoleh bagian secara keseluruhan sekitar Rp. 2.920.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang mana digunakan oleh Terdakwa untuk membeli 1 (satu) buah jam tangan merek ALEXANDRE CHRISTIE berwarna coklat dengan warna kuning emas dan hitam dibagian lingkar luar jam seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. ----------Perbuatan Terdakwa SUMARJO Bin KARTANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA ----------Bahwa Terdakwa SUMARJO Bin KARTANI bersama-sama dengan Sdr. MULIARAHMAN (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Jetty Bahtera Alam Tamiang, Desa Salat Baru, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Jetty Bahtera Alam Tamiang, Desa Salat Baru, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana", yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------ Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET datang ke rumah Terdakwa di Jalan Bina Karya RT 004 RW 002, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten | Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah lalu mengajak Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor menuju ke Jetty Bahtera Alam Tamiang, Desa Salat Baru, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa beserta Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET berhenti di pinggir jalan yang mana terdapat jalan setapak yang berada di hutan selatan perusahaan yang mengarah ke Jetty Bahtera Alam Tamiang. Setelah itu Terdakwa beserta Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET berjalan memasuki jalan setapak tersebut sampai memasuki Jetty Bahtera Alam Tamiang. Setelah sampai, Terdakwa menunggu di luar Jetty sedangkan Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET masuk ke dalam area Jetty dengan membawa sebuah gergaji. Setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit berada di dalam area Jetty, Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET keluar dengan membawa 1 (satu) buah kabel conveyor yang sudah di potong menggunakan gergaji kemudian diserahkan kepada Terdakwa, setelah itu Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET kembali masuk ke dalam area Jetty untuk mengambil kabel lainnya dan setelah keluar dari Jetty, Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET masing-masing membawa 1 (satu) buah kabel conveyor yang sudah dipotong kemudian diserahkan kepada Terdakwa, sehingga kabel-kabel pada Jetty Bahtera Alam Tamiang tersebut berhasil dikeluarkan dari area Jetty. Bahwa setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET membawa kabel-kabel tersebut menuju ke sebuah lanting di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, untuk dikuliti dan diambil tembaganya. Selanjutnya sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET membawa kabel tersebut ke tempat Saksi EDIMAN bin SAHRANI untuk dititipkan dan ditimbang, kemudian tembaga tersebut dijual dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per kilogram. Atas perintah Sdr. MULIARAHMAN, pembeli kabel tersebut yakni Saksi M. SYAIRI Als AMAT Bin SAUBARI kemudian melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA ke akun DANA milik Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali sejumlah Rp. 5.175.000,- (lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan rincian yang pertama tanggal 01 Juli 2026 pukul 06.31 WIB sejumlah Rp. 3.725.000; (tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan yang kedua tanggal 01 Juli 2026 pukul 15.16 WIB sejumlah Rp. 1.450.000; (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh Terdakwa bersama Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET yang mana masing-masing mendapat bagian sejumlah Rp. 1.725.000; (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET kembali menuju Jetty Bahtera Alam Tamiang melewati jalan setapak yang berada di hutan selatan perusahaan yang mengarah ke Jetty Bahtera Alam Tamiang. Setelah sampai, Terdakwa menunggu di luar Jetty sedangkan Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET masuk ke dalam area Jetty dengan membawa sebuah gergaji. Setelah | beberapa menit berada di dalam Jetty, Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET keluar dengan membawa beberapa kabel yang sudah dipotong menggunakan gergaji untuk kemudian dibawa ke sebuah lanting di Desa Damparan untuk dikuliti dan diambil tembaganya. Lalu sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa bersama Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET membawa tembaga tersebut ke tempat Saksi EDIMAN bin SAHRANI untuk ditimbang dan dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per kilogram. Atas perintah Sdr. MULIARAHMAN, pembeli kabel tersebut yakni Saksi M. SYAIRI Als AMAT Bin SAUBARI kemudian melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA ke akun DANA milik Terdakwa pada tanggal 20 Juli 2026 pukul 08.11 WIB sejumlah Rp. 3.585.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh Terdakwa bersama Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET yang mana masing-masing mendapat bagian sejumlah Rp. 1.195.000; (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MULIARAHMAN dan Sdr. SADIANOR Als ATAK BUTET berupa kabel kelistrikan milik Jetty Bahtera Alam Tamiang, yang selanjutnya dikuliti untuk diambil tembaganya, dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari pihak Jetty Bahtera Alam Tamiang selaku pemilik atau pihak yang berhak atas kabel-kabel tersebut. Bahwa dari hasil pembagian uang penjualan tembaga tersebut, Terdakwa memperoleh bagian secara keseluruhan sekitar Rp. 2.920.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang mana digunakan oleh Terdakwa untuk membeli 1 (satu) buah jam tangan merek ALEXANDRE CHRISTIE berwarna coklat dengan warna kuning emas dan hitam dibagian lingkar luar jam seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. -----------Perbuatan Terdakwa SUMARJO Bin KARTANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------- |