Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2025/PN Bnt RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H. RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-694/APB/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUSILAYATI, S.H., M.H.RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH
2HALIM, S.H.RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk. : PDM – 5/Barsel/Enz.2/03/2025 I. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Terdakwa : RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH NIK : 6204060912960004 Tempat lahir : Amuntai Umur / tanggal lahir : 41 Tahun / 11 September 1983 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Panglima Batur, Gang Damai No. 22, RT 017, RW. 002, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SD (Tamat) II. PENAHANAN TERDAKWA: - Penangkapan Terdakwa : 11 Desember 2024; - Penahanan Penyidik Terdakwa : Ditahan sejak tanggal 13 Desember 2024 s/d tanggal 01 Januari 2025 di Rutan Polres Barito Selatan; - Penahanan Perpanjangan Oleh Penuntut Umum Terdakwa : Ditahan sejak tanggal 02 Januari 2024 s/d tanggal 10 Februari 2025 di Rutan Polres Barito Selatan; - Penahanan Perpanjangan Oleh Ketua PN : Ditahan sejak tanggal 11 Februari 2025 s/d tanggal 12 Maret 2025 di Rutan Polres Barito Selatan; - Penahanan Terdakwa oleh Penuntut Umum : Ditahan sejak tanggal 12 Maret 2025 s/d tanggal 31 Maret 2025 di Rutan Kelas IIB Buntok; - Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN : Ditahan sejak tanggal 01 April 2025 s/d tanggal 30 April 2025 di Rutan Kelas IIB Buntok. III. DAKWAAN : KESATU ---------- Bahwa ia terdakwa RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH bersama – sama dengan saksi LENI Binti RUSTAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JOHN ARISANDI Bin NANANG PENDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 yang bertempat di sebuah rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Panglima Batur Gang Damai RT 017 RW 002 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 0,40 Gram (Bruto), dan netto 0,04 Gram (netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada awalnya Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis shabu awal mulanyanya Terdakwa menghubungi melalui chat Whatsapp pada pertengahan bulan November tahun 2024 kepada saksi LENI perihal menanyakan apakah ada shabu dan saksi LENI menjawab ada kemudian Terdakwa minta bagi narkotika jenis shabu untuk dibagi lalu dijual kemudian oleh Terdakwa. Kemudian saksi LENI diberi 1 (satu) paket dengan berat 1 gram dengan cara hutang selanjutnya Terdakwa lakukan pembagian menjadi 14 (empat belas) paket jika ada yang terjual Terdakwa bayar secara cicil kepada saksi LENI secara tunai atau dicicil, setelah barang Narkotika jenis Shabu habis Terdakwa meminta lagi kepada saksi LENI. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB, saksi LENI memberikan narkotika jenis shabu untuk di jualkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,50 Gram (brutto) kemudian Terdakwa paket lagi menjadi 7 (tujuh) paket dengan harga perpaket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang sudah terjual sebanyak 4 (empat) paket kemudian Terdakwa setor uang penjualan sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) secara tunai kepada saksi LENI dan 1 (satu) paket Terdakwa konsumsi sendiri. Bahwa pada saat penggeledahan dan penangkapan terhadap diri Terdakwa ditempat kejadian perkara pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 Sekitar jam. 15.30 Wib di sebuah rumah di Jalan Panglima Batur Gang Damai RT. 017 RW. 02 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada waktu itu Terdakwa berada dirumah sedang duduk di depan pintu rumah, tiba tiba datang petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening ditemukan di ikat pinggang hijau yang Terdakwa pakai, lalu di temukan 1 (satu) pack plastic klip warna bening di temukan di dalam kamar, selanjutnya di temukan 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam yang mana ditemukan di samping rumah sebelah kanan, lalu turut disita 1 (satu) buah alat komunikasi berupa handphone merk Oppo A7 warna biru Nomor Simcard : 082252993026 dengan nomor imei 1: 867299043958511 dan imei 2 : 867299043958503 yang ditemukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan pada waktu itu sedang Terdakwa pengang di tangan sebelah kiri, barang barang yang ditemukan dan disita tersebut adalah milik Terdakwa sendiri. Bahwa sebelum dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan petugas Kepolisian terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas dan pada saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung disaksikan oleh saksi SYAMSUDIN Bin IDRIS dan saksi ARBIANTO Anak Dari MATIUS LAWING .G. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa mengetahui dari mana saksi LENI mendapatkan narkotika jenis shabu yang mengadung zat metamfetamine yang pertama saksi LENI mendapatkan narkotika jenis shabu yang mengadung zat metamfetamine dari Sdra MIMIR dan yang kedua saksi LENI mendapatkan narkotika jenis shabu yang mengadung zat metamfetamine dari saksi JHON ARISANDI. ---- - Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya sehingga menghasilkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0613, tanggal 14 Desember 2024 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 24.098.11.16.05.0610.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2001 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S.Farm, Apt. ---------------------------------------- - Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 12 Desember 2024 lalu hasilnya diperoleh Berat Kotor 0,40 gram, Berat Plastik 0,36 gram dengan rincian berat plastik sbb : @0,18 gram x 2 = 0,36 gram, Berat Bersih (Netto) 0,04 gram (Netto) Keterangan : 0,40 gram – 0,36 gram = 0,04 gram. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa perbuatan Terdakwa RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan saksi LENI Binti RUSTAM dan saksi JOHN ARISANDI Bin NANANG PENDRI untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 0,40 Gram (Bruto), dan netto 0,04 Gram (netto) yang disita dari Terdakwa RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 0,02 gram disisihkan untuk uji laboratorium. Dan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 0,40 Gram (Bruto), dan netto 0,04 Gram (netto) yang disita dari Terdakwa RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH tidak memiliki ijin medis dari pihak yang berwenang ---------- ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH bersama – sama dengan saksi LENI Binti RUSTAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JOHN ARISANDI Bin NANANG PENDRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 Sekitar jam. 15.30 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 di di sebuah rumah milik Terdakwa Jalan Panglima Batur Gang Damai Rt.017 Rw.02 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 0,40 Gram (Bruto), dan netto 0,04 Gram (netto), Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada saat penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditempat kejadian perkara pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 Sekitar jam. 15.30 Wib di sebuah rumah milik Terdakwa Jalan Panglima Batur Gang Damai Rt.017 Rw.02 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada waktu itu Terdakwa berada dirumah sedang duduk di depan pintu rumah, tiba tiba datang petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening ditemukan di ikat pinggang hijau yang Terdakwa pakai, lalu di temukan 1 (satu) pack plastic klip warna bening di temukan di dalam kamar, selanjutnya di temukan 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam yang mana ditemukan di samping rumah sebelah kanan, lalu turut disita 1 (satu) buah alat komunikasi berupa handphone merk Oppo A7 warna biru Nomor Simcard : 082252993026 dengan nomor imei 1: 867299043958511 dan imei 2 : 867299043958503 yang ditemukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan pada waktu itu sedang Terdakwa pengang di tangan sebelah kiri, barang barang yang ditemukan dan disita tersebut adalah milik Terdakwa sendiri. Bahwa sebelum dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan petugas Kepolisian terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas dan pada saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung disaksikan oleh saksi SYAMSUDIN Bin IDRIS dan saksi ARBIANTO Anak Dari MATIUS LAWING .G. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa mengetahui dari mana saksi LENI mendapatkan narkotika jenis shabu yang mengadung zat metamfetamine yang pertama saksi LENI mendapatkan narkotika jenis shabu yang mengadung zat metamfetamine dari Sdra MIMIR dan yang kedua saksi LENI mendapatkan narkotika jenis shabu yang mengadung zat metamfetamine dari saksi JHON ARISANDI. --------------------------------------------------------- - Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya sehingga menghasilkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0613, tanggal 14 Desember 2024 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 24.098.11.16.05.0610.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2001 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S.Farm, Apt. ---------------------------------------- - Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 12 Desember 2024 lalu hasilnya diperoleh Berat Kotor 0,40 gram, Berat Plastik 0,36 gram dengan rincian berat plastik sbb : @0,18 gram x 2 = 0,36 gram, Berat Bersih (Netto) 0,04 gram (Netto) Keterangan : 0,40 gram – 0,36 gram = 0,04 gram. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa perbuatan Terdakwa RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan saksi LENI Binti RUSTAM dan saksi JOHN ARISANDI Bin NANANG PENDRI untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 0,40 Gram (Bruto), dan netto 0,04 Gram (netto) yang disita dari Terdakwa RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 0,02 gram disisihkan untuk uji laboratorium. Dan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 0,40 Gram (Bruto), dan netto 0,04 Gram (netto) yang disita dari Terdakwa RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH tidak memiliki ijin medis dari pihak yang berwenang ---------- ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Buntok, 09 April 2025 Penuntut Umum RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H. JAKSA PRATAMA

Pihak Dipublikasikan Ya