Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Bnt YOANE A. NAREN 1.UNDUMAN
2.PT. DAHLIA BIRU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOANE A. NAREN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. TANIT PRAYITNO, SH., C.CL.,CPLAYOANE A. NAREN
Tergugat
NoNama
1UNDUMAN
2PT. DAHLIA BIRU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1. Memerintahkan Para Tergugat tidak melakukan aktivitas/kegiatan diatas tanah objek sengketa selama proses perkara ini masih berlangsung di pengadilan;

2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad)  walaupun ada verzet, banding, atau kasasi;

 

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tanah objek sengketa adalah milik sah Penggugat;

3. Menyatakan bahwa Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);

4. Menyatakan/menetapkan  tanah  perkara  sebagai  harta  milik  penggugat sebagai warisan Almarhum Bapak ANPRIN NAREN kepada Penggugat;

5. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;

6. Menyatakan sah dan mengikat bukti kepemilikan Penggugat Yoane A. Naren Pemilik tanah yang sah berdasarkan Surat Keterangan Ahli waris yang disahkan oleh Kepala Desa Bundar dengan Nomor : 41/S-ket/BDR/2026, tanggal 18 Februari 2026 dengan ukuran Panjanng 200 Meter, Lebar 100 Meter atau Luas 20.000 M2 dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara dengan Anprin Naren;
  • Sebelah Timur dengan Hutan Alas Sekarang dengan Besekman;
  • Sebelah Selatan dengan Jauar Nyepan;
  • Sebelah Barat dengan Undu atau Unduman;

7. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang ajukan oleh Penggugat;

8. Menyatakan cacat hukum dan tidak mengikat bukti kepemilikan dari Tergugat I;

9. Meghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah terperkara tersebut atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya tampa beban apapun;

10. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang mengklaim dan menguasai tanah objek sengketa agar menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat;

11. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek sengketa tersebut;

12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad)  walaupun ada verzet, banding, atau kasasi;

13. Menghukum ParaTergugat supaya tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;

14. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

15. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau   :

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya, (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak