| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2026/PN Bnt | YOANE A. NAREN | 1.UNDUMAN 2.PT. DAHLIA BIRU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2026/PN Bnt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI : 1. Memerintahkan Para Tergugat tidak melakukan aktivitas/kegiatan diatas tanah objek sengketa selama proses perkara ini masih berlangsung di pengadilan; 2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding, atau kasasi;
DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tanah objek sengketa adalah milik sah Penggugat; 3. Menyatakan bahwa Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad); 4. Menyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai harta milik penggugat sebagai warisan Almarhum Bapak ANPRIN NAREN kepada Penggugat; 5. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan; 6. Menyatakan sah dan mengikat bukti kepemilikan Penggugat Yoane A. Naren Pemilik tanah yang sah berdasarkan Surat Keterangan Ahli waris yang disahkan oleh Kepala Desa Bundar dengan Nomor : 41/S-ket/BDR/2026, tanggal 18 Februari 2026 dengan ukuran Panjanng 200 Meter, Lebar 100 Meter atau Luas 20.000 M2 dengan batas-batas:
7. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang ajukan oleh Penggugat; 8. Menyatakan cacat hukum dan tidak mengikat bukti kepemilikan dari Tergugat I; 9. Meghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah terperkara tersebut atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya tampa beban apapun; 10. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang mengklaim dan menguasai tanah objek sengketa agar menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat; 11. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek sengketa tersebut; 12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding, atau kasasi; 13. Menghukum ParaTergugat supaya tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 14. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini 15. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau : Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya, (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
