| Dakwaan |
PERTAMA -----Bahwa MUHAIMIN Bin ARBAIN pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Buntok Palangkaraya depan sebuah warung Rt.042 Rw.004, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat 2,54 gram (Netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------ Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa diberi tawaran oleh Sdri HERLINA (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan rekan kerja Terdakwa dengan mengatakan akan ada bos datang yang bernama Sdra ELMI (Daftar Pencarian Orang) untuk menjual narotika, lalu Terdakwa diberi tawaran narkotika jenis shabu dengan harga murah yang membuat Terdakwa tertarik dan kemudian Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai dari Sdra ELMI, setelah itu Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menadi 3 (tiga) paket dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram bersama dengan plastik klipnya, sehingga masih terdapat sisa narkotika jenis shabu untuk Terdakwa pakai dan dijual KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN JL. PANGLIMA BATUR NO. 9 BUNTOK TELP. (0535) 21007 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 2 kepada teman kerja Terdakwa yaitu YULI (Daftar Pencarian Orang), ANCAH (Daftar Pencarian Orang, dan GANDUS (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibeli secara patungan lalu Terdakwa memberi kurang lebih seberat 0,3 gram narkotika jenis shabu dengan cara Terdakwa masukan kedalam pipet kemudian pembeli tersebut Terdakwa suruh untuk menghisap sebanyak 4 (empat) hisapan, selanjutnya karena Terdakwa mendapat kabar bahwa ibu Terdakwa sakit lalu Terdakwa pulang ke Kota Amuntai selama kurang lebih 1 (satu) minggu untuk menjenguk Ibu Terdakwa dengan membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 pukul 05.00 WIB saat Terdakwa akan kembali bekerja di Desa Betapah Kapuas dalam perjalanan dari Kota Amuntai menuju Desa Batapah Kapuas tepatnya di pinggir Jalan Buntok Palangkaraya depan sebuah warung Rt.042 Rw.004, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa didatangi oleh anggota Kepolisian untuk memeriksa dan menanyakan masalah pencurian sepeda motor lalu sepeda motor yang digunakan Terdakwa diperiksa dan ditemukan narkotika jenis shabu, setelah itu anggota Kepolisian tersebut menghubungi Satresnarkoba Polres Barito Selatan, setelah anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan datang kemudian Terdakwa di lakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) buah kotak plastik bekas pengisi daya aki warna toska yang di dalamnya berisi 3 (tiga) paket narkotika Jenis shabu dengan berat 2,54 gram (Netto), juga ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip ukuran kecil warna bening, 2 (dua) buah pipet kaca warna bening, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang semuanya ditemukan di dalam jok sebuah sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam dengan Nopol : KH 6786 UF, Nomor Rangka : MH3SG6410RJ397136 dan Nomor Mesin : G3P2E0456702 yang Terdakwa kendarai, serta 1 (satu) unit handphone merek OPPO A3s warna merah dengan nomor simcard 082150831066 dan imei 1 : 356431103232663, imei 2 : 3528391111856464 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa di bawa ke Kontor Kepolisian untuk proses lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 018/11135-BAPBB/VIII/2026 tanggal 9 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Buntok HERMANTO dan yang menerima PRATAMA EBENESER, menerangkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu memiliki berat bersih 2,54 gram (netto), kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratorium Forensik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 1279/NNF/2026 tanggal 12 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M.M. selaku pemeriksa serta FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel menerangkan bahwa barang bukti dengan Nomor 1996/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa MUHAIMIN Bin ARBAIN tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan maupun memperjualbelikan narkotika jenis shabu tersebut serta tidak berhubungan dengan kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------- Perbuatan Terdakwa MUHAIMIN Bin ARBAIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------- ATAU 3 KEDUA -----Bahwa MUHAIMIN Bin ARBAIN pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Buntok Palangkaraya depan sebuah warung Rt.042 Rw.004 Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini telah melakukan, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat 2,54 gram (Netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------- Bahwa awalnya saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE Anak dari NAHASO LASE selaku anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan menerima informasi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atas informasi tersebut dan benar pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 pukul 05.00 WIB di pinggir Jalan Buntok Palangkaraya depan sebuah warung Rt.042 Rw.004 Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE Anak dari NAHASO LASE bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan berhasil mengamankan Terdakwa sekaligus dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi RISNO Anak dari EDIYUS dan saksi JONATHAN FERNANDO Anak dari SETIADINATA, dimana ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti yang diakui milik Terdakwa yaitu 1 (satu) buah kotak plastik bekas pengisi daya aki warna toska yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat 2,54 gram (Netto), juga ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip ukuran kecil warna bening, 2 (dua) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang semuanya ditemukan di dalam jok sebuah sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam dengan Nopol : KH 6786 UF, Nomor Rangka : MH3SG6410RJ397136 dan Nomor Mesin : G3P2E0456702 yang Terdakwa kendarai, serta 1 (satu) unit handphone merek OPPO A3s warna Merah dengan nomor simcard 082150831066 dan imei 1 : 356431103232663, imei 2 : 3528391111856464, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk proses lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 018/11135-BAPBB/VIII/2026 tanggal 9 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Buntok HERMANTO dan yang menerima PRATAMA EBENESER, menerangkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu memiliki berat bersih 2,54 gram (netto), kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratorium Forensik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 1279/NNF/2026 tanggal 12 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M.M. selaku pemeriksa serta FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel menerangkan bahwa barang bukti dengan Nomor 1996/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa MUHAIMIN Bin ARBAIN tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan maupun memperjualbelikan narkotika jenis shabu tersebut serta tidak berhubungan dengan kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------- Perbuatan Terdakwa MUHAIMIN Bin ARBAIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 4 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------- |