Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Bnt SENDY JUNIO CREANALDO, S.H. SAUDI Bin BAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1463 /APB/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SENDY JUNIO CREANALDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAUDI Bin BAHRUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa SAUDI Bin BAHRUDIN bersama-sama dengan Saksi TISON Bin SANANG (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dan Sdra. ILHAM (Daftar Pencarian Orang) pertama pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, ketiga pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 03.15 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di dalam Kapal Tugboat Samudra 007 di area jetty 4 (empat) PT. Artha Contractors ISP Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan di Kapal Tugboat Republik 031 yang terletak di area Jetty 3 (tiga) PT. Artha Contractors ISP Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, serta di dalam Kapal Tugboat Republik 010, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke . | 2 tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, terjadi perbarangan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa SAUDI Bin BAHRUDIN bersama-sama dengan Saksi TISON Bin SANANG (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dan Sdra. ILHAM (Daftar Pencarian Orang) telah 3 (tiga) kali mengambil barang milik orang lain tanpa izin yaitu yang pertama pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa pada bulan Mei tahun 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Kapal Tugboat Samudra 007 di area jetty 4 (empat) PT. Artha Contractors ISP Damparan, yang dilakukan dengan cara yakni awalnya Sdra. ILHAM (Daftar Pencarian Orang) menerima perintah dari Sdra. IYAN (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil 1 (satu) buah Bosch Pump di area jetty 4 (empat) PT. Artha Contractors ISP Damparan, tepatnya di Kapal Tugboat Samudra 007 dengan membayar sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk seluruh barang yang dipesan, kemudian Sdra. ILHAM mengajak Terdakwa untuk mengambil barang tersebut yang mana Sdra. IYAN menghubungi Sdra. ILHAM dan menyampaikan bahwa baut-baut 1 (satu) buah Bosch Pump tersebut telah dilepas sehingga Terdakwa dan Sdra. ILHAM tinggal mengambil 1 (satu) buah Bosch Pump tersebut, setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdra. ILHAM menuju ke Kapal Tugboat Samudra 007 yang berlokasi di area Jetty 4 (empat) PT. Artha Contractors ISP Damparan dengan menggunakan 1 (satu) buah perahu kelotok, sesampainya di lokasi dan melihat situasi dalam keadaan aman lalu Terdakwa dan Sdra. ILHAM mendekati Kapal Tugboat Samudra 007 tersebut, setelah itu Terdakwa berdiri di atas perahu kelotok dan menginjak ban karet pijakan yang terpasang pada sisi Kapal untuk memanjat sehingga berhasil masuk ke dalam Kapal tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdra. ILHAM menuju ke kamar mesin dan setelah berada di dalam kamar Mesin Terdakwa bersama dengan Sdra. ILHAM mengangkat 1 (satu) buah Bosch Pump yang bautnya telah dilepas dengan menggunakan kedua tangan dan membawanya keluar dari kamar mesin, setelah sampai di bagian luar kapal Terdakwa bersama dengan Sdra. ILHAM menurunkan 1 (satu) buah Bosch Pump dari atas kapal ke dalam 1 (satu) buah perahu kelotok dengan menggunakan 1 (satu) buah tali tambang, setelah itu Saksi TISON Bin SANANG datang untuk menjemput Terdakwa dan Sdra. ILHAM serta membawakan barang yang telah diambil tersebut menggunakan perahu klotok, setelah itu sesuai dengan arahan Sdra. IYAN 1 (satu) buah Bosch Pump tersebut dikirim ke Banjarmasin menggunakan jasa taksi speed, atas pengambilan 1 (satu) buah Bosch Pump tersebut Sdra. IYAN membayar sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk seluruh barang yang telah diambil. Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa pada bulan Juni tahun 2026 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TISON Bin SANANG dan Sdra. ILHAM mengambil barang milik orang lain tanpa izin yang kedua kalinya yang dilakukan dengan cara yakni awalnya Terdakwa menerima arahan dari Sdra. ARBANI Alias BAIN (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil 12 (dua belas) buah injektor (nozzle), 1 (satu) buah Bosch Pump, dan 1 (satu) buah turbocharger mesin kapal tugboat di Kapal Tugboat Republik 031 yang terletak di area Jetty 3 (tiga) PT. Artha Contractors ISP Damparan dengan membayar sebesar Rp7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah) untuk seluruh barang yang dipesan, kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya bersama dengan Sdra. ILHAM dan Saksi TISON Bin SANANG menuju ke area Jetty 3 (tiga) PT. Artha Contractors ISP Damparan, tepatnya di Kapal Tugboat Republik 031, sesampainya di sekitrar kapal tersebut dan melihat situasi dalam keadaan aman, Terdakwa, Sdra. ILHAM, dan Saksi TISON Bin SANANG mematikan mesin 1 (satu) buah perahu kelotok agar tidak menimbulkan suara dan mendayung perahu untuk mendekati kapal tersebut, setelah itu Terdakwa dan Sdra. ILHAM berdiri di atas 1 (satu) buah perahu kelotok dan menginjak ban karet pijakan yang terpasang di sisi kapal, selanjutnya Terdakwa dan Sdra. ILHAM memanjat dengan . | 3 berpegangan pada bagian Kapal, setelah berhasil naik ke Kapal tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan Sdra. ILHAM masuk ke dalam kapal dan menuju kamar mesin sementara Saksi TISON Bin SANANG tetap berada di 1 (satu) buah perahu kelotok, setelah berada di dalam kamar mesin kemudian Terdakwa dan Sdra. ILHAM membongkar 12 (dua belas) buah injektor (nozzle) dengan mencongkel injektor satu per satu menggunakan 1 (satu) buah obeng hingga terlepas dari tempatnya dan melepaskan 1 (satu) buah Bosch Pump serta 1 (satu) buah turbocharger dengan membuka tutup mesin dan melepaskan baut-baut pengikat menggunakan alat-alat yang dibawa sebelumnya, setelah seluruh barang tersebut dilepaskan lalu Terdakwa bersama dengan Sdra. ILHAM menghubungi Saksi TISON Bin SANANG untuk membantu mengangkut barang-barang tersebut ke dalam 1 (satu) buah perahu kelotok, karena seluruh barang tidak dapat dibawa sekaligus maka pengangkutan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, pada pengangkutan pertama Terdakwa bersama Sdra. ILHAM mengangkat 1 (satu) buah Bosch Pump menggunakan kedua tangan dan membawanya keluar dari kamar mesin, setelah sampai di bagian luar kapal kemudian Sdra. ILHAM dan Saksi TISON Bin SANANG membantu menurunkan 1 (satu) buah Bosch Pump tersebut dari atas kapal ke dalam 1 (satu) buah perahu kelotok menggunakan 1 (satu) buah tali tambang yang diterima oleh Terdakwa dari dalam 1 (satu) buah perahu kelotok, kemudian Sdra. ILHAM dan Saksi TISON Bin SANANG membawa 1 (satu) buah Bosch Pump ke luar lokasi sementara Terdakwa tetap berada di Kapal Tugboat Republik 031, setelah itu Sdra. ILHAM dan Saksi TISON Bin SANANG kembali ke Kapal Tugboat Republik 031 untuk melakukan pengangkutan kedua yang mana Terdakwa bersama-sama dengan Sdra. ILHAM dan Saksi TISON Bin SANANG membawa 12 (dua belas) buah Injektor (nozzle) dan 1 (satu) buah Turbocharger keluar dari Kapal Tugboat Republik 031 dengan menggunakan 1 (satu) buah perahu kelotok, setelah seluruh barang berhasil diambil dan dibawa ke luar Kapal Tugboat Republik 031 kemudian barang-barang tersebut dikirim ke Banjarmasin menggunakan jasa taksi speed sesuai arahan Sdra. ARBANI Alias BAIN, atas pengambilan 12 (dua belas) buah injektor (nozzle), 1 (satu) buah Bosch Pump, dan 1 (satu) buah turbocharger mesin kapal tugboat di Kapal Tugboat Republik 031 tersebut Sdra. ARBANI Alias BAIN membayar sebesar Rp7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah) untuk seluruh barang yang diambil. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di dalam Kapal Tugboat Republik 010, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TISON Bin SANANG dan Sdra. ILHAM mengambil barang milik orang lain tanpa izin yang ketiga kalinya yang dilakukan dengan cara yakni awalnya pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Sdra. ARBANI Alias BAIN menelpon Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit Bosch Pump dan 12 (dua belas) buah Injektor (nozzle) dengan menjanjikan imbalan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk 1 (satu) unit Bosch Pump dan Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 12 (dua belas) buah Injektor (nozzle) kemudian Terdakwa mengatakan “kada kawa kami meambil 12 (dua belas) buah injector, paling kawa 6 (enam) buah injektor, oleh kada sempat waktunya” (kami tidak sanggup mengambil 12 (dua belas) injektor, paling banyak hanya 6 (enam) buah karena waktunya tidak mencukupi) kemudian sekitar pukul 19.30 WIB Sdra. ARBANI Alias BAIN kembali menelpon Terdakwa dan menanyakan “jadi kada begawi malam ini” (jadi tidak bekerja malam ini?) kemudian Terdakwa menjawab “Jadi” setelah itu Terdakwa menelpon Sdra. ILHAM dan mengatakan “tuh ada BAIN menelpon, ada gawian maino Bosch Pump dengan injektor (nozzle)” (BAIN menelpon dan mengatakan ada pekerjaan mengambil Bosch Pump dan injektor (nozzle)) dijawab oleh Sdra. ILHAM “iya saya ke situ” setelah itu Sdra. ILHAM datang ke lanting milik Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menghubungi Saksi TISON Bin SANANG, kemudian Terdakwa menelpon Saksi TISON Bin SANANG dan mengajak Saksi TISON Bin SANANG datang ke lanting milik Terdakwa, tidak lama kemudian Saksi TISON Bin SANANG datang ke lanting milik Terdakwa, selanjutnya Sdra. ILHAM mengatakan kepada Terdakwa dan . | 4 Saksi TISON Bin SANANG untuk menunggu sampai situasi di sekitar lokasi aman, sebelum berangkat menuju PT. Artha Contractors ISP Damparan Saksi TISON Bin SANANG, Terdakwa, dan Sdra. ILHAM memasukkan 1 (satu) set kunci sok yang telah dililit kain dan 1 (satu) buah tali tambang dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter ke dalam 1 (satu) buah perahu kelotok, kemudian sekitar pukul 23.30 WIB Saksi TISON Bin SANANG bersama-sama dengan Terdakwa dan Sdra. ILHAM berangkat menuju PT. Artha Contractors ISP Damparan menggunakan 1 (satu) buah perahu kelotok, setelah tiba di sekitar lokasi tersebut kemudian Terdakwa, Sdra. ILHAM, dan Saksi TISON Bin SANANG mematikan mesin 1 (satu) buah perahu kelotok agar tidak menimbulkan suara dan mendayung 1 (satu) buah perahu kelotok untuk mendekati Kapal Tugboat Republik 010 tepatnya di sisi kiri atau sebelah timur kapal tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke dalam Kapal Tugboat Republik 010 dengan cara berdiri di atas 1 (satu) buah perahu kelotok kemudian menginjak ban karet yang terpasang pada sisi badan Kapal tersebut sebagai pijakan dan memanjat dengan berpegangan pada bagian Kapal, setelah itu Terdakwa berjalan menuju pintu bagian depan Kapal yang terletak di sebelah timur Kapal dan masuk melalui pintu tersebut yang mana dalam keadaan terbuka atau tidak terkunci, kemudian terdapat 1 (satu) pintu menuju kamar mesin yang menggunakan sistem hidrolik yang pada saat itu dalam keadaan tertutup kemudian Terdakwa membuka pintu tersebut dan masuk ke dalam kamar mesin, setelah itu Saksi TISON Bin SANANG dan Sdra. ILHAM naik ke atas Kapal dengan cara yang sama dan masuk ke dalam kamar mesin kapal tersebut, setelah berada di dalam kamar mesin Kapal Tugboat Republik 010 kemudian Saksi TISON Bin SANANG membuka baut-baut pada bagian atas penutup mesin menggunakan 1 (satu) set kunci sok ukuran 14, setelah baut-baut tersebut lepas kemudian penutup mesin dibuka sehingga bagian injektor (nozzle) dapat dijangkau, setelah itu Terdakwa bersama Sdra. ILHAM melepaskan baut-baut yang mengikat 1 (satu) buah Bosch Pump satu per satu dari dudukannya menggunakan kunci yang telah dibawa sehingga seluruh pengikat Bosch Pump terlepas, selanjutnya Saksi TISON Bin SANANG dan Sdra. ILHAM mengangkat 1 (satu) buah Bosch Pump dari dudukannya dan membawanya keluar dari kamar mesin, lalu Terdakwa mencongkel 6 (enam) buah injektor (nozzle) mesin diesel seri 2BTV yang merupakan bagian dari mesin Kapal Tugboat Republik 010 dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng hingga terlepas dari dudukannya, kemudian Saksi TISON Bin SANANG mencabut 6 (enam) buah injektor (nozzle) mesin diesel seri 2BTV yang merupakan bagian dari mesin Kapal Tugboat Republik 010 satu per satu dari tempatnya, setelah itu Saksi TISON Bin SANANG, Terdakwa, dan Sdra. ILHAM menurunkan 1 (satu) buah Bosch Pump dari atas Kapal ke dalam 1 (satu) buah perahu kelotok dengan menggunakan 1 (satu) buah tali tambang yang telah dibawa, setelah itu Saksi TISON Bin SANANG bersama Sdra. ILHAM membawa 1 (satu) buah Bosch Pump ke Desa Damparan untuk disimpan sementara Terdakwa tetap berada di atas Kapal Tugboat 010 untuk menunggu Saksi TISON Bin SANANG bersama Sdra. ILHAM karena ukuran 1 (satu) buah perahu kelotok tidak cukup untuk mengangkut Terdakwa dan 6 (enam) buah injektor (nozzle) mesin diesel seri 2BTV yang merupakan bagian dari mesin Kapal Tugboat Republik 010 yang masih berada di atas Kapal Tugboat Republik 010. Selanjutnya pada hari yang sama pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 03.15 WIB pada saat Saksi TISON Bin SANANG bersama dengan Sdra. ILHAM berada di dalam 1 (satu) buah perahu kelotok di Sungai Barito sambil membawa 1 (satu) buah Bosch Pump, Saksi TISON Bin SANANG dan Sdra. ILHAM melihat petugas Pengamanan PT. Artha Contractors ISP Damparan sehingga berusaha melarikan diri menggunakan 1 (satu) buah perahu kelotok, namun pada saat pengejaran tersebut berlangsung 1 (satu) buah perahu kelotok yang digunakan Saksi TISON Bin SANANG dan Sdra. ILHAM tenggelam sehingga 1 (satu) buah Bosch Pump, 1 (satu) set kunci sok yang telah dililit kain, 1 (satu) buah obeng, dan 1 (satu) buah tali tambang ikut tenggelam, kemudian Saksi STIFANUS MARTHIN LOPPIES Anak dari PAULUS TIMOTIUS dan Saksi RISKI RISALDI Bin SUHAIDI berhasil mengamankan Saksi TISON Bin SANANG sedangkan Sdra. ILHAM berhasil melarikan diri, setelah itu Saksi TISON Bin SANANG dibawa ke Pos Pengamanan . | 5 PT. Artha Contractors ISP Damparan, setelah mendapatkan informasi dari Saksi TISON Bin SANANG kemudian Saksi STIFANUS MARTHIN LOPPIES Anak dari PAULUS TIMOTIUS dan Saksi RISKI RISALDI Bin SUHAIDI kembali melakukan penyisiran di atas Kapal Tugboat Republik 010 dan berhasil mengamankan Terdakwa yang bersembunyi di bagian buritan Kapal beserta 6 (enam) buah injektor (nozzle) mesin diesel seri 2BTV yang merupakan bagian dari mesin Kapal Tugboat Republik 010. Selanjutnya, Saksi STIFANUS MARTHIN LOPPIES Anak dari PAULUS TIMOTIUS melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Dusun Hilir, kemudian Terdakwa, Saksi TISON Bin SANANG, dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa SAUDI Bin BAHRUDIN bersama-sama dengan Saksi TISON Bin SANANG (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dan Sdra. ILHAM (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 03.15 WIB atau setidaktidaknya masih dalam kurun waktu bulan Juli tahun 2026 di dalam Kapal Tugboat Republik 010, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di dalam Kapal Tugboat Republik 010, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TISON Bin SANANG dan Sdra. ILHAM (Daftar Pencarian Orang) telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin yang dilakukan dengan cara yakni awalnya pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Sdra. ARBANI Alias BAIN (Daftar Pencarian Orang) menelpon Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit Bosch Pump dan 12 (dua belas) buah Injektor (nozzle) dengan menjanjikan imbalan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk 1 (satu) unit Bosch Pump dan Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 12 (dua belas) buah Injektor (nozzle) kemudian Terdakwa mengatakan “kada kawa kami meambil 12 (dua belas) buah injektor, paling kawa 6 (enam) buah injektor, oleh kada sempat waktunya” (kami tidak sanggup mengambil 12 (dua belas) injektor, paling banyak hanya 6 (enam) buah karena waktunya tidak mencukupi) kemudian sekitar pukul 19.30 WIB Sdra. ARBANI Alias BAIN kembali menelpon Terdakwa dan menanyakan “jadi kada begawi malam ini” (jadi tidak bekerja malam ini?) kemudian Terdakwa menjawab “Jadi” setelah itu Terdakwa menelpon Sdra. ILHAM dan mengatakan “tuh ada BAIN menelpon, ada gawian maino Bosch Pump dengan injektor (nozzle)” (BAIN menelpon dan mengatakan ada pekerjaan mengambil Bosch Pump dan injektor (nozzle)) dijawab oleh Sdra. ILHAM “iya saya ke situ” setelah itu Sdra. ILHAM datang ke lanting milik Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menghubungi Saksi TISON Bin SANANG, kemudian Terdakwa menelpon Saksi TISON Bin SANANG dan mengajak Saksi TISON Bin SANANG datang ke lanting milik Terdakwa, tidak lama kemudian Saksi TISON Bin SANANG datang ke lanting milik Terdakwa, selanjutnya . | 6 Sdra. ILHAM mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi TISON Bin SANANG untuk menunggu sampai situasi di sekitar lokasi aman, sebelum berangkat menuju PT. Artha Contractors ISP Damparan Saksi TISON Bin SANANG, Terdakwa, dan Sdra. ILHAM memasukkan 1 (satu) set kunci sok yang telah dililit kain dan 1 (satu) buah tali tambang dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter ke dalam 1 (satu) buah perahu kelotok, kemudian sekitar pukul 23.30 WIB Saksi TISON Bin SANANG bersama-sama dengan Terdakwa dan Sdra. ILHAM berangkat menuju PT. Artha Contractors ISP Damparan menggunakan 1 (satu) buah perahu kelotok, setelah tiba di sekitar lokasi tersebut kemudian Terdakwa, Sdra. ILHAM, dan Saksi TISON Bin SANANG mematikan mesin 1 (satu) buah perahu kelotok agar tidak menimbulkan suara dan mendayung 1 (satu) buah perahu kelotok untuk mendekati Kapal Tugboat Republik 010 tepatnya di sisi kiri atau sebelah timur kapal tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke dalam Kapal Tugboat Republik 010 dengan cara berdiri di atas 1 (satu) buah perahu kelotok kemudian menginjak ban karet yang terpasang pada sisi badan Kapal tersebut sebagai pijakan dan memanjat dengan berpegangan pada bagian Kapal, setelah itu Terdakwa berjalan menuju pintu bagian depan Kapal yang terletak di sebelah timur Kapal dan masuk melalui pintu tersebut yang mana dalam keadaan terbuka atau tidak terkunci, kemudian terdapat 1 (satu) pintu menuju kamar mesin yang menggunakan sistem hidrolik yang pada saat itu dalam keadaan tertutup kemudian Terdakwa membuka pintu tersebut dan masuk ke dalam kamar mesin, setelah itu Saksi TISON Bin SANANG dan Sdra. ILHAM naik ke atas Kapal dengan cara yang sama dan masuk ke dalam kamar mesin kapal tersebut, setelah berada di dalam kamar mesin Kapal Tugboat Republik 010 kemudian Saksi TISON Bin SANANG membuka baut-baut pada bagian atas penutup mesin menggunakan 1 (satu) set kunci sok ukuran 14, setelah baut-baut tersebut lepas kemudian penutup mesin dibuka sehingga bagian injektor (nozzle) dapat dijangkau, setelah itu Terdakwa bersama Sdra. ILHAM melepaskan baut-baut yang mengikat 1 (satu) buah Bosch Pump satu per satu dari dudukannya menggunakan kunci yang telah dibawa sehingga seluruh pengikat Bosch Pump terlepas, selanjutnya Saksi TISON Bin SANANG dan Sdra. ILHAM mengangkat 1 (satu) buah Bosch Pump dari dudukannya dan membawanya keluar dari kamar mesin, lalu Terdakwa mencongkel 6 (enam) buah injektor (nozzle) mesin diesel seri 2BTV yang merupakan bagian dari mesin Kapal Tugboat Republik 010 dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng hingga terlepas dari dudukannya, kemudian Saksi TISON Bin SANANG mencabut 6 (enam) buah injektor (nozzle) mesin diesel seri 2BTV yang merupakan bagian dari mesin Kapal Tugboat Republik 010 satu per satu dari tempatnya, setelah itu Saksi TISON Bin SANANG, Terdakwa , dan Sdra. ILHAM menurunkan 1 (satu) buah Bosch Pump dari atas Kapal ke dalam 1 (satu) buah perahu kelotok dengan menggunakan 1 (satu) buah tali tambang yang telah dibawa, setelah itu Saksi TISON Bin SANANG bersama Sdra. ILHAM membawa 1 (satu) buah Bosch Pump ke Desa Damparan untuk disimpan sementara Terdakwa tetap berada di atas Kapal Tugboat 010 untuk menunggu Saksi TISON Bin SANANG bersama Sdra. ILHAM karena ukuran 1 (satu) buah perahu kelotok tidak cukup untuk mengangkut Terdakwa dan 6 (enam) buah injektor (nozzle) mesin diesel seri 2BTV yang merupakan bagian dari mesin Kapal Tugboat Republik 010 yang masih berada di atas Kapal Tugboat Republik 010. Selanjutnya pada hari yang sama pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 03.15 WIB pada saat Saksi TISON Bin SANANG bersama dengan Sdra. ILHAM berada di dalam 1 (satu) buah perahu kelotok di Sungai Barito sambil membawa 1 (satu) buah Bosch Pump, Saksi TISON Bin SANANG dan Sdra. ILHAM melihat petugas Pengamanan PT. Artha Contractors ISP Damparan sehingga berusaha melarikan diri menggunakan 1 (satu) buah perahu kelotok, namun pada saat pengejaran tersebut berlangsung 1 (satu) buah perahu kelotok yang digunakan Saksi TISON Bin SANANG dan Sdra. ILHAM tenggelam sehingga 1 (satu) buah Bosch Pump, 1 (satu) set kunci sok yang telah dililit kain, 1 (satu) buah obeng, dan 1 (satu) buah tali tambang ikut tenggelam, kemudian Saksi STIFANUS MARTHIN LOPPIES Anak dari PAULUS TIMOTIUS dan Saksi RISKI RISALDI Bin SUHAIDI berhasil mengamankan Saksi TISON Bin SANANG sedangkan Sdra. ILHAM . | 7 berhasil melarikan diri, setelah itu Saksi TISON Bin SANANG dibawa ke Pos Pengamanan PT. Artha Contractors ISP Damparan, setelah mendapatkan informasi dari Saksi TISON Bin SANANG kemudian Saksi STIFANUS MARTHIN LOPPIES Anak dari PAULUS TIMOTIUS dan Saksi RISKI RISALDI Bin SUHAIDI kembali melakukan penyisiran di atas Kapal Tugboat Republik 010 dan berhasil mengamankan Terdakwa yang bersembunyi di bagian buritan Kapal beserta 6 (enam) buah injektor (nozzle) mesin diesel seri 2BTV yang merupakan bagian dari mesin Kapal Tugboat Republik 010. Selanjutnya, Saksi STIFANUS MARTHIN LOPPIES Anak dari PAULUS TIMOTIUS melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Dusun Hilir, kemudian Terdakwa, Saksi TISON Bin SANANG, dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya