Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Bnt YESY FITRY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YESY FITRY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon  untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti Penulisan Nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 477.1/330/2006/AKI/2007 tanggal 14 Maret 2007, yang bernama GISKA IRTIKA SAFITRI menjadi ANDI GISKA IRTIKA SAPITRI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Ganti Nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak