Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
34/Pdt.P/2024/PN Bnt | 1.RONALDO 2.HELPI SETRIANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.P/2024/PN Bnt | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Nov. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | Primair : 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan menurut hukum pengesahan terhadap anak-anak kandung Para Pemohon yaitu : - AURA FRISKHA PURNAMA lahir di Desa Mabuan pada tanggal 13 November 2016. - ALVINO ADIJAYA, lahir di Desa Mabuan pada tanggal 18 Maret 2018. adalah sah menurut hukum ; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perihal Penetapan Pengakuan Anak Kandung ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan, agar mencatatkan perihal Penetapan pengesahan Anak Kandung Para Pemohon sebagaimana yang dimohonkan oleh Para Pemohon tersebut, pada daftar/register yang tersedia untuk itu, dan agar diterbitkan Akta pengesahan Anak; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon ; Subsider : Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |