Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2025/PN Bnt 1.Syabun Naim, S.H.
2.SUWARDI, S.H.
DJARAU MATU ATIKALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 90/Pid.B/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1732/APB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syabun Naim, S.H.
2SUWARDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJARAU MATU ATIKALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TAUFIQ ILHAM AZHARI, S.H., M.H.DJARAU MATU ATIKALA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN: 

 

KESATU

 

Pertama

 

----- Bahwa terdakwa DJARAU MATU ATIKALA pada tanggal 16 April 2018 dan 26 Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat yang tidak dapat diketahui di Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 

Bahwa bermula saat meninggalnya Sri Imbani Y. Mebas pada tanggal 26 September 2018, tidak lama berselang setelah Sri Imbani Y. Mebas meninggal dunia, Terdakwa Djarau Matu Atikala menginformasikan kepada saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin (keduanya anak kandung Sri Imbani Y. Mebas) terkait adanya pinjaman Sri Imbani Y. Mebas selaku Direktur PT Sekata Seia yang belum dibayar sebesar Rp. 5.300.000.000,- (lima milyar tiga ratus juta Rupiah) yang sumber dana pinjaman tersebut adalah dari 3 (tiga) orang rekan Terdakwa Djarau Matu Atikala.

 

Bahwa untuk melakukan konfirmasi atas kebenaran adanya pinjaman dimaksud, saksi Petrisia Margareth meminta kepada Terdakwa Djarau Matu Atikala agar mempertemukan dirinya dengan ketiga orang yang memiliki sumber dana pinjaman tersebut, namun Terdakwa Djarau Matu Atikala tidak mempertemukan saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin dengan ketiga orang yang memiliki sumber dana pinjaman, melainkan terdakwa Djarau Matu Atikala mempertemukan saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin dengan saksi Tini Rusdihatie dan saksi Yuantariko. Pada saat pertemuan antara saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin dengan saksi Tini Rusdihatie dan saksi Yuantariko tersebut, Terdakwa Djarau Matu Atikala menunjukkan 2 (dua) lembar kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dengan nominal sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta Rupiah) dan kuitansi tertanggal 26 Juni 2018 dengan nominal Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta Rupiah), lalu Terdakwa Djarau Matu Atikala dan saksi Tini Rusdihatie mengatakan kepada saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin bahwa sumber dana pinjaman Sri Imbani Y. Mebas sejumlah sebesar Rp. 5.300.000.000,- (lima milyar tiga ratus juta Rupiah) adalah dana dari Yuantariko.

 

Bahwa 2 (dua) kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dan tertanggal 26 Juni 2018 memuat informasi dan keterangan sebagai berikut:

 

Kuitansi, tertanggal 16 April 2018:

Telah terima dari

:

DJARAU MATU ATIKALA

Uang sejumlah

:

# TIGA MILYAR ENAM RATUS JUTA RUPIAH

Untuk pembayaran

:

PINJAMAN SEMENTARA SELAMA 2 (DUA) BULAN DIBAYARKAN PADA SAAT KREDIT PADA BANK BRI CABANG BUNTOK CAIR DENGAN JAMINAN 2 (DUA) BUAH SERTIPIKAT SHM 1064/HAJAK DAN SHM 1063/HAJAK A.N

  1. PETRISIA MARGARETH
  2. THALIA NEVITA MARCELIN

Rp # 3.600.000.000,#

 

Buntok, Senin 16 April 2018                        (tandatangan yang diduga palsu di atas materai Rp. 6000,-)”

 

Kuitansi, tertanggal 26 Juni 2018:

Telah terima dari

:

DJARAU MATU ATIKALA

Uang sejumlah

:

# SATU MILYAR TUJUH RATUS JUTA RUPIAH

Untuk pembayaran

:

PINJAMAN SEMENTARA YANG DIBAYAR PADA SAAT PENCAIRAN KREDIT PADA BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BUNTOK

Rp#1.700.000.000,#

 

           Buntok, 26 Juni 2018

(tandatangan yang diduga palsu di atas materai Rp. 6000,-)

 

Bahwa setelah diperlihatkan 2 (dua) kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dan tertanggal 26 Juni 2018 tersebut, saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin meminta kepada saksi Tini Rusdihatie, saksi Yuantariko dan Terdakwa Djarau Matu Atikala untuk membuktikan kebenaran adanya pinjaman Sri Imbani Y. Mebas dengan meminta bukti-bukti kepemilikan atas sumber dana, namun baik saksi Tini Rusdihatie, saksi Yuantariko maupun Terdakwa Djarau Matu Atikala tidak dapat memperlihatkan bukti kepada saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin.

 

Bahwa kemudian pada tanggal 14 Februari 2019 terhadap 2 (dua) kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dan tertanggal 26 Juni 2018 tersebut digunakan oleh terdakwa Djarau Matu Atikala, saksi Tini Rusdihatie dan saksi Yuantariko sebagai lampiran surat tagihan yang ditujukan kepada saksi Petrisia Margareth selaku Direktur PT Sekata Seia yang menggantikan Sri Imbani Y. Mebas, yang pada pokoknya surat tagihan tersebut menyatakan terdakwa Djarau Matu Atikala bersama-sama saksi Tini Rusdihatie dan saksi Yuantariko meminta kepada Petrisia Margareth untuk membayarkan pinjaman Sri Imbani Y. Mebas yang merupakan pinjaman sementara dengan jaminan Sertipikat Hak Milik No. 1063/ Hajak dan Sertipikat Hak Milik No. 1064/Hajak dengan total pinjaman sebesar Rp. 5.300.000.000,- (lima milyar tiga ratus juta Rupiah) yang dapat dibayarkan melalui rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Muara Teweh Atas Nama Yuantariko dengan Nomor 617775196, namun saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin menolak untuk membayar uang tersebut dikarenakan tidak ada bukti terkait siapa pemilik sumber dana (adanya keterangan yang berbeda terkait pemilik sumber dana) dan tidak dapat dibuktikannya hak kepemilikan atas sumber dana tersebut.

 

Bahwa terhadap 2 (dua) kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dan tertanggal 26 Juni 2018 telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0039/DTF/2021 tanggal 5 Maret 2021 yaitu tanda tangan SRI IMBANI Y.MEBAS bukti adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan SRI IMBANI Y.MEBAS alias SRI IMBANI alias Dra. SRI IMBANI Y, MEBAS alias Dra.SRI IMBANI YUNEAS MEBAS dengan dokumen pembanding, diantaranya:

  1. 1 buah buku Paspor Republik Indonesia No. A 7261018 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Palangkaraya tertanggal 03 Juli 2014.
  2. 1 lembar Berita Acara Penyelesaian Return CN berkop Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Unit Ampah atas nama 1. Nama: Yoliaheny Elisabeth Jabatan: Spv BRI Unit Ampah, 2. Nama: Kusmala Dewi Jabatan: CS BRI Unit Ampah, 3. Nama: Ayu Wulandari Jabatan: Teller BRI Unit Ampah, 4. Sri Imbani Jabatan: Nasabah BRI Unit Ampah tertanggal Ampah, 31 Maret 2016.
  3. 1 lembar surat berkop PT Sekata Seia Nomor: 0001/PT.SS/I/2016 Perihal permohonan tanda tangan berkas daftar armada SPBU di TBBM Banjarmasin kepada Yth. OH TBBM Banjarmasin PT Pertamina (persero) Jalan Kuin Selatan No. 1 Banjarmasin tertanggal Ampah, 04 Januari 2016.
  4. 1 lembar Surat Perjanjian Kesepakatan bermaterai tempel Rp6.000 Nama: Dra. Sri Imbani Y Mebas selanjutnya disebut pihak pertama dan Nama: Timberson selanjutnya disebut pihak kedua tertanggal Ampah, 13-04-2017.
  5. 1 lembar lampiran 1 & 2 SPB No. 001/F16430/2017-SO DATA Angkutan BBM dengan mobil tangki ke SPBU supply point: TBBM Banjarmasin & Pulang Pisau Periode: tahun 2016-2017 Rayon: Kontraktor PT Sekata Seia tertanggal Balikpapan, 05 Januari 2017 yang terdapat pada bendel Surat Perjanjian Borongan Pekerjaan Pengangkutan BBM/BBK dengan mobil tangki dari terminal BBM Banjarmasin dan Pulang Pisau ke Lokasi SPBU/SPDN/SPBN/SPBP antara PT Pertamina (persero) dengan PT Sekata Seia No. 001/F16430/2017-SO tanggal 5 Januari 2017.
  6. 1 eksemplar Surat Perjanjian Borongan Pekerjaan Pengangkutan BBM/BBK dengan mobil tangki dari terminal BBM Banjarmasin/Pulang Pisau ke Lokasi SPBU/SPDN/SPBN/SPBP antara PT Pertamina (persero) dengan PT Sekata Seia bermaterai tempel Rp6000,- No. 230/F16430/2017-SO tanpa tanggal dan bulan 2017.
  7. 1 lembar lampiran 1 & 2 SPB No. 230/F16430/2017-SO DATA Angkutan BBM dengan mobil tangki ke SPBU supply point: TBBM Banjarmasin & Pulang Pisau Periode: tahun 2016-2017 Rayon: Kontraktor PT Sekata Seia tertanggal Balikpapan, 2017 yang terdapat pada bendel Surat Perjanjian Borongan Pekerjaan Pengangkutan BBM/BBK dengan mobil tangki dari terminal BBM Banjarmasin dan Pulang Pisau ke Lokasi SPBU/SPDN/SPBN/SPBP antara PT Pertamina (persero) dengan PT Sekata Seia bermaterai tempel Rp6.000,- No. 230/F16430/2017-SO tanggal tanpa tanggal bulan tahun 2017.
  8. 1 eksemplar Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU antara PT Pertamina dengan SPBU No. 64.737.02 An. PT Watas Sumber Karunia bermaterai tempel Rp6.000,- Nomor 002/F16400/2017-S3 tertanggal 5 Januari 2017 dengan legalisasi Nomor: 2361/L/HD/I/2017 oleh Dwi Suhartini, Sarjana Hukum, Notaris di Balikpapan tanggal 5 Januari 2017.
  9. 1 lembar Surat Kuasa berkop PT Sekata Seia bermaterai tempel Rp6.000,- Nama: Dra. Sri Imbani Yuneas Mebas memberi kuasa kepada Nama: Probianto untuk mewakili dalam segala pengurusan salah satu armada PT Sekata Seia Nopol DA 1243 AG dengan muatan Premium 10.000 liter yang diangkut TBBM Pulang Pisau dengan tujuan SPBU Buntok oleh sopir Saudara dewata Kahyano di Polda Kalteng tertanggal Ampah, 09 Mei 2017.
  10. 1 lembar Lampiran SKT No. 028/F16430/2018-S6 tanggal 31 Januari 2018 PT Sekata Seia Supply point: TBBM Banjarmasin, Pulang Pisau tertanggal Balikpapan, 31 Januari 2018 yang terdapat pada Surat Keterangan Terdaftar sebagai Transportir BBM berkop PT Pertamina Supply & Distribution Region VI Nomor: 028/F16430/2018-S6 tertanggal Balikpapan, 31 Januari 2018.

 

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. 

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa DJARAU MATU ATIKALA pada tanggal 16 April 2018 dan 26 Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat yang tidak dapat diketahui di Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 

 

Bahwa bermula saat meninggalnya Sri Imbani Y. Mebas pada tanggal 26 September 2018, tidak lama berselang setelah Sri Imbani Y. Mebas meninggal dunia, Terdakwa Djarau Matu Atikala menginformasikan kepada saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin (keduanya anak kandung Sri Imbani Y. Mebas) terkait adanya pinjaman Sri Imbani Y. Mebas selaku Direktur PT Sekata Seia yang belum dibayar sebesar Rp. 5.300.000.000,- (lima milyar tiga ratus juta Rupiah) yang sumber dana pinjaman tersebut adalah dari 3 (tiga) orang rekan Terdakwa Djarau Matu Atikala.

 

Bahwa untuk melakukan konfirmasi atas kebenaran adanya pinjaman dimaksud, saksi Petrisia Margareth meminta kepada Terdakwa Djarau Matu Atikala agar mempertemukan dirinya dengan ketiga orang yang memiliki sumber dana pinjaman tersebut, namun Terdakwa Djarau Matu Atikala tidak mempertemukan saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin dengan ketiga orang yang memiliki sumber dana pinjaman, melainkan terdakwa Djarau Matu Atikala mempertemukan saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin dengan saksi Tini Rusdihatie dan saksi Yuantariko. Pada saat pertemuan antara saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin dengan saksi Tini Rusdihatie dan saksi Yuantariko tersebut, Terdakwa Djarau Matu Atikala menunjukkan 2 (dua) lembar kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dengan nominal sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta Rupiah) dan kuitansi tertanggal 26 Juni 2018 dengan nominal Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta Rupiah), lalu Terdakwa Djarau Matu Atikala dan saksi Tini Rusdihatie mengatakan kepada saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin bahwa sumber dana pinjaman Sri Imbani Y. Mebas sejumlah sebesar Rp. 5.300.000.000,- (lima milyar tiga ratus juta Rupiah) adalah dana dari Yuantariko.

 

Bahwa 2 (dua) kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dan tertanggal 26 Juni 2018 memuat informasi dan keterangan sebagai berikut:

 

Kuitansi, tertanggal 16 April 2018:

Telah terima dari

:

DJARAU MATU ATIKALA

Uang sejumlah

:

# TIGA MILYAR ENAM RATUS JUTA RUPIAH

Untuk pembayaran

:

PINJAMAN SEMENTARA SELAMA 2 (DUA) BULAN DIBAYARKAN PADA SAAT KREDIT PADA BANK BRI CABANG BUNTOK CAIR DENGAN JAMINAN 2 (DUA) BUAH SERTIPIKAT SHM 1064/HAJAK DAN SHM 1063/HAJAK A.N

  1. PETRISIA MARGARETH
  2. THALIA NEVITA MARCELIN

Rp # 3.600.000.000,#

 

Buntok, Senin 16 April 2018                        (tandatangan yang diduga palsu di atas materai Rp. 6000,-)”

 

Kuitansi, tertanggal 26 Juni 2018:

Telah terima dari

:

DJARAU MATU ATIKALA

Uang sejumlah

:

# SATU MILYAR TUJUH RATUS JUTA RUPIAH

Untuk pembayaran

:

PINJAMAN SEMENTARA YANG DIBAYAR PADA SAAT PENCAIRAN KREDIT PADA BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BUNTOK

Rp#1.700.000.000,#

 

           Buntok, 26 Juni 2018

(tandatangan yang diduga palsu di atas materai Rp. 6000,-)

 

Bahwa setelah diperlihatkan 2 (dua) kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dan tertanggal 26 Juni 2018 tersebut, saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin meminta kepada saksi Tini Rusdihatie, saksi Yuantariko dan Terdakwa Djarau Matu Atikala untuk membuktikan kebenaran adanya pinjaman Sri Imbani Y. Mebas dengan meminta bukti-bukti kepemilikan atas sumber dana, namun baik saksi Tini Rusdihatie, saksi Yuantariko maupun Terdakwa Djarau Matu Atikala tidak dapat memperlihatkan bukti kepada saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin.

 

Bahwa kemudian pada tanggal 14 Februari 2019 terhadap 2 (dua) kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dan tertanggal 26 Juni 2018 tersebut digunakan oleh terdakwa Djarau Matu Atikala, saksi Tini Rusdihatie dan saksi Yuantariko sebagai lampiran surat tagihan yang ditujukan kepada saksi Petrisia Margareth selaku Direktur PT Sekata Seia yang menggantikan Sri Imbani Y. Mebas, yang pada pokoknya surat tagihan tersebut menyatakan terdakwa Djarau Matu Atikala bersama-sama saksi Tini Rusdihatie dan saksi Yuantariko meminta kepada Petrisia Margareth untuk membayarkan pinjaman Sri Imbani Y. Mebas yang merupakan pinjaman sementara dengan jaminan Sertipikat Hak Milik No. 1063/ Hajak dan Sertipikat Hak Milik No. 1064/Hajak dengan total pinjaman sebesar Rp. 5.300.000.000,- (lima milyar tiga ratus juta Rupiah) yang dapat dibayarkan melalui rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Muara Teweh Atas Nama Yuantariko dengan Nomor 617775196, namun saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin menolak untuk membayar uang tersebut dikarenakan tidak ada bukti terkait siapa pemilik sumber dana (adanya keterangan yang berbeda terkait pemilik sumber dana) dan tidak dapat dibuktikannya hak kepemilikan atas sumber dana tersebut.

 

Bahwa terhadap 2 (dua) kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dan tertanggal 26 Juni 2018 telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0039/DTF/2021 tanggal 5 Maret 2021 yaitu tanda tangan SRI IMBANI Y.MEBAS bukti adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan SRI IMBANI Y.MEBAS alias SRI IMBANI alias Dra. SRI IMBANI Y, MEBAS alias Dra.SRI IMBANI YUNEAS MEBAS dengan dokumen pembanding, diantaranya:

  1. 1 buah buku Paspor Republik Indonesia No. A 7261018 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Palangkaraya tertanggal 03 Juli 2014.
  2. 1 lembar Berita Acara Penyelesaian Return CN berkop Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Unit Ampah atas nama 1. Nama: Yoliaheny Elisabeth Jabatan: Spv BRI Unit Ampah, 2. Nama: Kusmala Dewi Jabatan: CS BRI Unit Ampah, 3. Nama: Ayu Wulandari Jabatan: Teller BRI Unit Ampah, 4. Sri Imbani Jabatan: Nasabah BRI Unit Ampah tertanggal Ampah, 31 Maret 2016.
  3. 1 lembar surat berkop PT Sekata Seia Nomor: 0001/PT.SS/I/2016 Perihal permohonan tanda tangan berkas daftar armada SPBU di TBBM Banjarmasin kepada Yth. OH TBBM Banjarmasin PT Pertamina (persero) Jalan Kuin Selatan No. 1 Banjarmasin tertanggal Ampah, 04 Januari 2016.
  4. 1 lembar Surat Perjanjian Kesepakatan bermaterai tempel Rp6.000 Nama: Dra. Sri Imbani Y Mebas selanjutnya disebut pihak pertama dan Nama: Timberson selanjutnya disebut pihak kedua tertanggal Ampah, 13-04-2017.
  5. 1 lembar lampiran 1 & 2 SPB No. 001/F16430/2017-SO DATA Angkutan BBM dengan mobil tangki ke SPBU supply point: TBBM Banjarmasin & Pulang Pisau Periode: tahun 2016-2017 Rayon: Kontraktor PT Sekata Seia tertanggal Balikpapan, 05 Januari 2017 yang terdapat pada bendel Surat Perjanjian Borongan Pekerjaan Pengangkutan BBM/BBK dengan mobil tangki dari terminal BBM Banjarmasin dan Pulang Pisau ke Lokasi SPBU/SPDN/SPBN/SPBP antara PT Pertamina (persero) dengan PT Sekata Seia No. 001/F16430/2017-SO tanggal 5 Januari 2017.
  6. 1 eksemplar Surat Perjanjian Borongan Pekerjaan Pengangkutan BBM/BBK dengan mobil tangki dari terminal BBM Banjarmasin/Pulang Pisau ke Lokasi SPBU/SPDN/SPBN/SPBP antara PT Pertamina (persero) dengan PT Sekata Seia bermaterai tempel Rp6000,- No. 230/F16430/2017-SO tanpa tanggal dan bulan 2017.
  7. 1 lembar lampiran 1 & 2 SPB No. 230/F16430/2017-SO DATA Angkutan BBM dengan mobil tangki ke SPBU supply point: TBBM Banjarmasin & Pulang Pisau Periode: tahun 2016-2017 Rayon: Kontraktor PT Sekata Seia tertanggal Balikpapan, 2017 yang terdapat pada bendel Surat Perjanjian Borongan Pekerjaan Pengangkutan BBM/BBK dengan mobil tangki dari terminal BBM Banjarmasin dan Pulang Pisau ke Lokasi SPBU/SPDN/SPBN/SPBP antara PT Pertamina (persero) dengan PT Sekata Seia bermaterai tempel Rp6.000,- No. 230/F16430/2017-SO tanggal tanpa tanggal bulan tahun 2017.
  8. 1 eksemplar Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU antara PT Pertamina dengan SPBU No. 64.737.02 An. PT Watas Sumber Karunia bermaterai tempel Rp6.000,- Nomor 002/F16400/2017-S3 tertanggal 5 Januari 2017 dengan legalisasi Nomor: 2361/L/HD/I/2017 oleh Dwi Suhartini, Sarjana Hukum, Notaris di Balikpapan tanggal 5 Januari 2017.
  9. 1 lembar Surat Kuasa berkop PT Sekata Seia bermaterai tempel Rp6.000,- Nama: Dra. Sri Imbani Yuneas Mebas memberi kuasa kepada Nama: Probianto untuk mewakili dalam segala pengurusan salah satu armada PT Sekata Seia Nopol DA 1243 AG dengan muatan Premium 10.000 liter yang diangkut TBBM Pulang Pisau dengan tujuan SPBU Buntok oleh sopir Saudara dewata Kahyano di Polda Kalteng tertanggal Ampah, 09 Mei 2017.
  10. 1 lembar Lampiran SKT No. 028/F16430/2018-S6 tanggal 31 Januari 2018 PT Sekata Seia Supply point: TBBM Banjarmasin, Pulang Pisau tertanggal Balikpapan, 31 Januari 2018 yang terdapat pada Surat Keterangan Terdaftar sebagai Transportir BBM berkop PT Pertamina Supply & Distribution Region VI Nomor: 028/F16430/2018-S6 tertanggal Balikpapan, 31 Januari 2018.

 

Selain digunakan sebagai lampiran surat tagihan, kedua kwitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dan tertanggal 26 Juni 2018 tersebut digunakan oleh saksi Tini Rusdihatie, antara lain untuk:

  1. Gugatan Perdata (Wan Prestasi) Putusan Perdata No. 22/Pdt.G/2019/PN.Tml Tgl 17-2-2020 Jo No. 19/Pdt/2020/PT. PLK Tgl 5-5-2020 Jo No. 1634 K/Pdt/2021 Tgl 21-7-2021 Jo No. 616 PK/Pdt/2022 Tgl 29-8-2022 dengan amar putusan bahwa Perjanjian Pinjam Meminjam uang antara Tini Rusdihatie dan Sri Imbani Y. Mebas adalah sah menurut hukum dan menghukum Thalia Nevita Marcelin dan Petrisia Margareth serta Petriadi menanggung utang sejumlah Rp.5.300.000.000,- kepada Tini Rusdihatie.
  2. Berita Acara Sita Jaminan No.22/Pdt.G/2019/PN.Tml tanggal 11 September 2019
  3. Gugatan Perdata (Perbuatan melawan hukum) Putusan Perdata No. 22/Pdt.G/2020 Tgl 18-2-2021 Jo No. 45/PDT/2021/PT. PLK Tgl 8-6-2021 Jo No. 231 K/Pdt/2022 Tgl 23-2-2022
  4. Gugatan Perdata (Wan Prestasi) Putusan Perdata No. 40/Pdt.G/2022/PN.Tml Tgl 24-11-2022 Jo No. 37/PDT/2023/PT PLK Tgl 5-6-2023 Jo No.940 K/Pdt/2024 Tgl 2-4-2023 Jo No.1184 PK/PDT/2024 Tgl 21-10-2024

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. 

 

DAN

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa DJARAU MATU ATIKALA pada tanggal 13 April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat yang tidak dapat diketahui di Jalan Pahlawan No. 13 RT/04 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 

 

Bahwa pada tanggal 6 November 2017, Sri Imbani Y. Mebas (ALM) meminta bantuan saksi Tini Rusdihatie untuk melakukan proses hibah dengan melakukan balik nama terhadap sertipikat hak milik No. 1063/Hajak dan sertipikat hak milik No.1064/ Hajak dari atas nama Sri Imbani Y.Mebas menjadi atas nama Thalia Nevita Marcelin dan Petrisia Margareth. Karena Lokasi tanah dalam SHM No. 1063 dan SHM No.1064 berada di Muara Teweh Barito Utara, Kalimantan tengah maka saksi Tini Rushidatie menyerahkan proses pengurusan Hibah kepada Silvia Anggraeni, S.H., M.Kn selaku Notaris dan PPAT Muara Teweh, Barito Utara, hingga kemudian pada tanggal 5 Desember 2017 proses hibah SHM No.1063 dan SHM No.1064 telah selesai prosesnya sesuai nama saksi Thalia Nevita Marcelin dan saksi Petrisia Margareth sebagaimana Akta Hibah No.453/2017 dan Akta Hibah No. 454/2017.

Bahwa pada tanggal 13 April 2018 terdakwa Djarau Matu Atikala datang ke rumah Sri Imbani Y. Mebas di Jalan Pahlawan No. 13 RT/04 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Kalimantan Tengah, saat itu Sri Imbani Y Mebas menitipkan sertipikat SHM 1063 dan sertipikat SHM 1064 kepada terdakwa Djarau Matu Atikala dengan maksud akan digunakan sebagai agunan dalam rangka rencana Sri Imbani Y Mebas mengajukan kredit/pinjaman ke Bank BRI Cabang Buntok, kemudian terdakwa menerima penyerahan sertipikat SHM 1063 dan sertipikat SHM 1064 dan terdakwa menandatangani tanda terima penyerahan kedua sertipikat tersebut tertanggal 13 April 2018.

Bahwa setelah menerima sertipikat SHM 1063 dan sertipikat SHM 1064 tersebut, terdakwa seolah-olah akan membantu Sri Imbani Y. Mebas untuk mengurus pinjaman di Bank BRI Cabang Buntok dengan agunan kedua sertifikat tersebut, namun terdakwa Djarau Matu Atikala tidak menjadikan kedua sertifikat tersebut sebagai agunan pinjaman di Bank BRI Cabang Buntok melainkan menyerahkan sertipikat SHM 1063 dan sertipikat SHM 1064 tersebut kepada saksi Tini Rusdihatie selaku Notaris yang bekerjasama dengan Bank BRI Cabang Buntok. Setelah terdakwa Djarau Matu Atikala menyerahkan sertipikat SHM 1063 dan sertipikat SHM 1064 kepada saksi Tini Rusdihatie ternyata terdakwa Djarau Matu Atikala sama sekali tidak mengurus rencana pinjaman ke Bank BRI cabang Buntok, hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya pinjaman atas nama Sri Imbani Y Mebas pada bulan April 2018 melainkan hanya ada pinjaman atas nama Sri Imbani Y Mebas sebesar Rp2.200.000.000,- sebagaimana Akad Perjanjian Membuka Kredit No. 4 tanggal 8 Februari 2018.

Bahwa perbuatan terdakwa Djarau Matu Atikala menyebabkan saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin selaku pemilik sertipikat SHM 1063 dan sertipikat SHM 1064 tidak dapat menguasai kedua sertifikat tersebut karena kedua sertifikat tersebut masih dalam penguasaan saksi Tini Rusdihatie.

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya