| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 90/Pid.B/2025/PN Bnt | 1.Syabun Naim, S.H. 2.SUWARDI, S.H. |
DJARAU MATU ATIKALA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 90/Pid.B/2025/PN Bnt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1732/APB/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN:
KESATU
Pertama
----- Bahwa terdakwa DJARAU MATU ATIKALA pada tanggal 16 April 2018 dan 26 Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat yang tidak dapat diketahui di Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa bermula saat meninggalnya Sri Imbani Y. Mebas pada tanggal 26 September 2018, tidak lama berselang setelah Sri Imbani Y. Mebas meninggal dunia, Terdakwa Djarau Matu Atikala menginformasikan kepada saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin (keduanya anak kandung Sri Imbani Y. Mebas) terkait adanya pinjaman Sri Imbani Y. Mebas selaku Direktur PT Sekata Seia yang belum dibayar sebesar Rp. 5.300.000.000,- (lima milyar tiga ratus juta Rupiah) yang sumber dana pinjaman tersebut adalah dari 3 (tiga) orang rekan Terdakwa Djarau Matu Atikala.
Bahwa untuk melakukan konfirmasi atas kebenaran adanya pinjaman dimaksud, saksi Petrisia Margareth meminta kepada Terdakwa Djarau Matu Atikala agar mempertemukan dirinya dengan ketiga orang yang memiliki sumber dana pinjaman tersebut, namun Terdakwa Djarau Matu Atikala tidak mempertemukan saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin dengan ketiga orang yang memiliki sumber dana pinjaman, melainkan terdakwa Djarau Matu Atikala mempertemukan saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin dengan saksi Tini Rusdihatie dan saksi Yuantariko. Pada saat pertemuan antara saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin dengan saksi Tini Rusdihatie dan saksi Yuantariko tersebut, Terdakwa Djarau Matu Atikala menunjukkan 2 (dua) lembar kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dengan nominal sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta Rupiah) dan kuitansi tertanggal 26 Juni 2018 dengan nominal Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta Rupiah), lalu Terdakwa Djarau Matu Atikala dan saksi Tini Rusdihatie mengatakan kepada saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin bahwa sumber dana pinjaman Sri Imbani Y. Mebas sejumlah sebesar Rp. 5.300.000.000,- (lima milyar tiga ratus juta Rupiah) adalah dana dari Yuantariko.
Bahwa 2 (dua) kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dan tertanggal 26 Juni 2018 memuat informasi dan keterangan sebagai berikut:
“Kuitansi, tertanggal 16 April 2018:
“Kuitansi, tertanggal 26 Juni 2018:
Bahwa setelah diperlihatkan 2 (dua) kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dan tertanggal 26 Juni 2018 tersebut, saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin meminta kepada saksi Tini Rusdihatie, saksi Yuantariko dan Terdakwa Djarau Matu Atikala untuk membuktikan kebenaran adanya pinjaman Sri Imbani Y. Mebas dengan meminta bukti-bukti kepemilikan atas sumber dana, namun baik saksi Tini Rusdihatie, saksi Yuantariko maupun Terdakwa Djarau Matu Atikala tidak dapat memperlihatkan bukti kepada saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin.
Bahwa kemudian pada tanggal 14 Februari 2019 terhadap 2 (dua) kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dan tertanggal 26 Juni 2018 tersebut digunakan oleh terdakwa Djarau Matu Atikala, saksi Tini Rusdihatie dan saksi Yuantariko sebagai lampiran surat tagihan yang ditujukan kepada saksi Petrisia Margareth selaku Direktur PT Sekata Seia yang menggantikan Sri Imbani Y. Mebas, yang pada pokoknya surat tagihan tersebut menyatakan terdakwa Djarau Matu Atikala bersama-sama saksi Tini Rusdihatie dan saksi Yuantariko meminta kepada Petrisia Margareth untuk membayarkan pinjaman Sri Imbani Y. Mebas yang merupakan pinjaman sementara dengan jaminan Sertipikat Hak Milik No. 1063/ Hajak dan Sertipikat Hak Milik No. 1064/Hajak dengan total pinjaman sebesar Rp. 5.300.000.000,- (lima milyar tiga ratus juta Rupiah) yang dapat dibayarkan melalui rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Muara Teweh Atas Nama Yuantariko dengan Nomor 617775196, namun saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin menolak untuk membayar uang tersebut dikarenakan tidak ada bukti terkait siapa pemilik sumber dana (adanya keterangan yang berbeda terkait pemilik sumber dana) dan tidak dapat dibuktikannya hak kepemilikan atas sumber dana tersebut.
Bahwa terhadap 2 (dua) kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dan tertanggal 26 Juni 2018 telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0039/DTF/2021 tanggal 5 Maret 2021 yaitu tanda tangan SRI IMBANI Y.MEBAS bukti adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan SRI IMBANI Y.MEBAS alias SRI IMBANI alias Dra. SRI IMBANI Y, MEBAS alias Dra.SRI IMBANI YUNEAS MEBAS dengan dokumen pembanding, diantaranya:
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
ATAU KEDUA
----- Bahwa terdakwa DJARAU MATU ATIKALA pada tanggal 16 April 2018 dan 26 Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat yang tidak dapat diketahui di Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula saat meninggalnya Sri Imbani Y. Mebas pada tanggal 26 September 2018, tidak lama berselang setelah Sri Imbani Y. Mebas meninggal dunia, Terdakwa Djarau Matu Atikala menginformasikan kepada saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin (keduanya anak kandung Sri Imbani Y. Mebas) terkait adanya pinjaman Sri Imbani Y. Mebas selaku Direktur PT Sekata Seia yang belum dibayar sebesar Rp. 5.300.000.000,- (lima milyar tiga ratus juta Rupiah) yang sumber dana pinjaman tersebut adalah dari 3 (tiga) orang rekan Terdakwa Djarau Matu Atikala.
Bahwa untuk melakukan konfirmasi atas kebenaran adanya pinjaman dimaksud, saksi Petrisia Margareth meminta kepada Terdakwa Djarau Matu Atikala agar mempertemukan dirinya dengan ketiga orang yang memiliki sumber dana pinjaman tersebut, namun Terdakwa Djarau Matu Atikala tidak mempertemukan saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin dengan ketiga orang yang memiliki sumber dana pinjaman, melainkan terdakwa Djarau Matu Atikala mempertemukan saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin dengan saksi Tini Rusdihatie dan saksi Yuantariko. Pada saat pertemuan antara saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin dengan saksi Tini Rusdihatie dan saksi Yuantariko tersebut, Terdakwa Djarau Matu Atikala menunjukkan 2 (dua) lembar kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dengan nominal sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta Rupiah) dan kuitansi tertanggal 26 Juni 2018 dengan nominal Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta Rupiah), lalu Terdakwa Djarau Matu Atikala dan saksi Tini Rusdihatie mengatakan kepada saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin bahwa sumber dana pinjaman Sri Imbani Y. Mebas sejumlah sebesar Rp. 5.300.000.000,- (lima milyar tiga ratus juta Rupiah) adalah dana dari Yuantariko.
Bahwa 2 (dua) kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dan tertanggal 26 Juni 2018 memuat informasi dan keterangan sebagai berikut:
“Kuitansi, tertanggal 16 April 2018:
“Kuitansi, tertanggal 26 Juni 2018:
Bahwa setelah diperlihatkan 2 (dua) kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dan tertanggal 26 Juni 2018 tersebut, saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin meminta kepada saksi Tini Rusdihatie, saksi Yuantariko dan Terdakwa Djarau Matu Atikala untuk membuktikan kebenaran adanya pinjaman Sri Imbani Y. Mebas dengan meminta bukti-bukti kepemilikan atas sumber dana, namun baik saksi Tini Rusdihatie, saksi Yuantariko maupun Terdakwa Djarau Matu Atikala tidak dapat memperlihatkan bukti kepada saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin.
Bahwa kemudian pada tanggal 14 Februari 2019 terhadap 2 (dua) kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dan tertanggal 26 Juni 2018 tersebut digunakan oleh terdakwa Djarau Matu Atikala, saksi Tini Rusdihatie dan saksi Yuantariko sebagai lampiran surat tagihan yang ditujukan kepada saksi Petrisia Margareth selaku Direktur PT Sekata Seia yang menggantikan Sri Imbani Y. Mebas, yang pada pokoknya surat tagihan tersebut menyatakan terdakwa Djarau Matu Atikala bersama-sama saksi Tini Rusdihatie dan saksi Yuantariko meminta kepada Petrisia Margareth untuk membayarkan pinjaman Sri Imbani Y. Mebas yang merupakan pinjaman sementara dengan jaminan Sertipikat Hak Milik No. 1063/ Hajak dan Sertipikat Hak Milik No. 1064/Hajak dengan total pinjaman sebesar Rp. 5.300.000.000,- (lima milyar tiga ratus juta Rupiah) yang dapat dibayarkan melalui rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Muara Teweh Atas Nama Yuantariko dengan Nomor 617775196, namun saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin menolak untuk membayar uang tersebut dikarenakan tidak ada bukti terkait siapa pemilik sumber dana (adanya keterangan yang berbeda terkait pemilik sumber dana) dan tidak dapat dibuktikannya hak kepemilikan atas sumber dana tersebut.
Bahwa terhadap 2 (dua) kuitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dan tertanggal 26 Juni 2018 telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0039/DTF/2021 tanggal 5 Maret 2021 yaitu tanda tangan SRI IMBANI Y.MEBAS bukti adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan SRI IMBANI Y.MEBAS alias SRI IMBANI alias Dra. SRI IMBANI Y, MEBAS alias Dra.SRI IMBANI YUNEAS MEBAS dengan dokumen pembanding, diantaranya:
Selain digunakan sebagai lampiran surat tagihan, kedua kwitansi masing-masing tertanggal 16 April 2018 dan tertanggal 26 Juni 2018 tersebut digunakan oleh saksi Tini Rusdihatie, antara lain untuk:
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
DAN KEDUA
----- Bahwa terdakwa DJARAU MATU ATIKALA pada tanggal 13 April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat yang tidak dapat diketahui di Jalan Pahlawan No. 13 RT/04 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 6 November 2017, Sri Imbani Y. Mebas (ALM) meminta bantuan saksi Tini Rusdihatie untuk melakukan proses hibah dengan melakukan balik nama terhadap sertipikat hak milik No. 1063/Hajak dan sertipikat hak milik No.1064/ Hajak dari atas nama Sri Imbani Y.Mebas menjadi atas nama Thalia Nevita Marcelin dan Petrisia Margareth. Karena Lokasi tanah dalam SHM No. 1063 dan SHM No.1064 berada di Muara Teweh Barito Utara, Kalimantan tengah maka saksi Tini Rushidatie menyerahkan proses pengurusan Hibah kepada Silvia Anggraeni, S.H., M.Kn selaku Notaris dan PPAT Muara Teweh, Barito Utara, hingga kemudian pada tanggal 5 Desember 2017 proses hibah SHM No.1063 dan SHM No.1064 telah selesai prosesnya sesuai nama saksi Thalia Nevita Marcelin dan saksi Petrisia Margareth sebagaimana Akta Hibah No.453/2017 dan Akta Hibah No. 454/2017. Bahwa pada tanggal 13 April 2018 terdakwa Djarau Matu Atikala datang ke rumah Sri Imbani Y. Mebas di Jalan Pahlawan No. 13 RT/04 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Kalimantan Tengah, saat itu Sri Imbani Y Mebas menitipkan sertipikat SHM 1063 dan sertipikat SHM 1064 kepada terdakwa Djarau Matu Atikala dengan maksud akan digunakan sebagai agunan dalam rangka rencana Sri Imbani Y Mebas mengajukan kredit/pinjaman ke Bank BRI Cabang Buntok, kemudian terdakwa menerima penyerahan sertipikat SHM 1063 dan sertipikat SHM 1064 dan terdakwa menandatangani tanda terima penyerahan kedua sertipikat tersebut tertanggal 13 April 2018. Bahwa setelah menerima sertipikat SHM 1063 dan sertipikat SHM 1064 tersebut, terdakwa seolah-olah akan membantu Sri Imbani Y. Mebas untuk mengurus pinjaman di Bank BRI Cabang Buntok dengan agunan kedua sertifikat tersebut, namun terdakwa Djarau Matu Atikala tidak menjadikan kedua sertifikat tersebut sebagai agunan pinjaman di Bank BRI Cabang Buntok melainkan menyerahkan sertipikat SHM 1063 dan sertipikat SHM 1064 tersebut kepada saksi Tini Rusdihatie selaku Notaris yang bekerjasama dengan Bank BRI Cabang Buntok. Setelah terdakwa Djarau Matu Atikala menyerahkan sertipikat SHM 1063 dan sertipikat SHM 1064 kepada saksi Tini Rusdihatie ternyata terdakwa Djarau Matu Atikala sama sekali tidak mengurus rencana pinjaman ke Bank BRI cabang Buntok, hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya pinjaman atas nama Sri Imbani Y Mebas pada bulan April 2018 melainkan hanya ada pinjaman atas nama Sri Imbani Y Mebas sebesar Rp2.200.000.000,- sebagaimana Akad Perjanjian Membuka Kredit No. 4 tanggal 8 Februari 2018. Bahwa perbuatan terdakwa Djarau Matu Atikala menyebabkan saksi Petrisia Margareth dan saksi Thalia Nevita Marcelin selaku pemilik sertipikat SHM 1063 dan sertipikat SHM 1064 tidak dapat menguasai kedua sertifikat tersebut karena kedua sertifikat tersebut masih dalam penguasaan saksi Tini Rusdihatie. ------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
