Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-LH/2025/PN Bnt RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H. HONORIUS Anak dari SIROSEOK (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-LH/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-359/APB/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HONORIUS Anak dari SIROSEOK (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

--------- Bahwa terdakwa HONORIUS anak dari SIROSEOK (Alm) pada hari Senin tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di Blok Fit Kasturi, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu, yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang dilakukan  dengan cara : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 3 Desember 2024 Sekira pukul 08.00 WIB sewaktu Terdakwa berada dirumah di Jalan Murung Baki, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa didatangi oleh sdra Awai (Daftar Pencarian Orang) kemudian sdra Awai (Daftar Pencarian Orang) memberitahu Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk membawa mengangkut kayu olahan berbentuk plat di lokasi Blok Fit Kasturi, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya Terdakwa bersiap-siap untuk menuju lokasi yang dimaksud dengan menggunakan 1 (satu) unit Dump Truck dengan Nomor Registrasi DA 8660 EI warna kuning. Kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi SULIYANTO dan saksi USAINI dan buruh lainnya yaitu di warung barabai, karena pada saat itu Terdakwa tidak tahu lokasi dimana harus memuat kayu olahan berbentuk plat dilokasi warung tersebut. Kemudian karena Terdakwa tidak tahu lokasi Blok Fit Kasturi, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa menunggu di warung barabai sambil menunggu informasi dari sdra Awai (Daftar Pencarian Orang) lalu beberapa saat kemudian sdra Awai (Daftar Pencarian Orang) memberitahu bahwa ada buruh yang bersama-sama dengan Terdakwa menuju lokasi muat kayu olahan berbentuk plat. Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa berangkat dari warung barabai bersama dengan buruh yaitu saksi SULIYANTO dan saksi USAINI setibanya di lokasi muat di Blok Fit Kasturi, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah sudah ada tumpukan kayu olahan berbentuk plat yang mana buruh muat yaitu saksi SULIYANTO dan saksi USAINI tersebut memberitahu bahwa kayu olahan berbentuk plat tersebut jenis keruing, kelompok meranti, kemudian Terdakwa menyaksikan buruh memuat kedalam Dump Truck yang Terdakwa kemudikan, setelah itu sekira pukul. 16.30 WIB Terdakwa berangkat menuju tujuan bongkar kayu olahan berbentuk plat menuju Kalua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan namun sewaktu Terdakwa berada di jalan arah keluar dari Blok Fit Kasturi Terdakwa diberhentikan dan dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku dari petugas Kepolisian Polres Barito Selatan dengan menunjukkan surat perintah kepada Terdakwa dan menanyakan muatan yang Terdakwa bawa angkut kemudian Terdakwa menjawab bahwa memuat kayu olahan berbentuk plat lalu Terdakwa juga ditanya apakah dalam membawa mengangkut kayu olahan berbentuk plat tersebut disertai dengan dokumen atau perijinan kemudian Terdakwa menjawab tidak ada dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud selanjutnya Terdakwa berserta 1 (satu) unit Dump Truck dengan Nomor Registrasi DA 8660 EI warna kuning bermuatan kayu olahan berbentuk plat diamankan ke Polres Barito Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membawa mengangkut kayu olahan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli DICKY JUMAIDI, S.Hut. beserta Alat Bukti Surat yaitu

hasil pengukuran oleh pegawai pada Kantor Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangka Raya yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 di halaman Mako Satsamapta Polres Barsel dengan hasil pengukuran dan perhitungan kayu olahan/gergajian jenis keruing jumlah 62 keping dan jenis balau 31 keping dengan jumlah sebanyak 93 batang dengan volume 11,1104 M3 (sebelas koma satu satu nol empat), yang hasilnya yaitu sebagai berikut :

 

No.

Jenis

Panjang

Tebal

Lebar

Volume

(M)

(CM)

(CM)

(M)

1

2

3

4

5

6

1

Balau

3.99

18.5

19.0

0.1402

2

Balau

4.03

15.8

19.4

0.1235

3

Balau

4.05

18.0

19.2

0.1400

4

Balau

4.05

18.0

20.5

0.1334

5

Balau

4.00

17.9

18.3

0.1375

6

Balau

4.00

18.0

19.2

0.2138

7

Balau

4.00

29.6

29.7

0.3848

8

Balau

4.00

23.7

32.5

0.3081

9

Balau

4.02

19.0

38.7

0.2956

10

Balau

3.96

14.0

24.0

0.1331

11

Balau

3.95

21.8

25.5

0.2196

12

Balau

4.03

16.0

22.7

0.1464

13

Balau

4.03

23.2

23.4

0.2188

14

Balau

4.02

13.2

23.1

0.1226

15

Balau

4.01

13.0

22.6

0.1178

16

Balau

4.02

12.5

18.6

0.0935

17

Balau

4.03

14.0

17.8

0.1004

18

Balau

4.02

18.2

24.0

0.1756

19

Balau

4.04

12.2

21.2

0.1045

20

Balau

4.00

11.0

23.0

0.1012

21

Balau

4.00

25.0

27.0

0.2700

22

Balau

4.00

18.0

28.5

0.2052

23

Balau

4.06

19.7

28.2

0.2255

24

Balau

4.05

21.6

31.0

0.2712

25

Balau

4.03

22.0

32.2

0.2855

26

Balau

4.06

17.9

21.1

0.1533

27

Balau

4.05

20.3

20.7

0.1702

28

Balau

4.03

22.4

22.5

0.2031

29

Balau

4.02

21.0

28.0

0.2364

30

Balau

4.00

22.5

23.0

0.2070

31

Balau

4.05

20.5

32.0

0.2657

32

Keruing

4.00

12.2

15.8

0.0771

33

Keruing

3.99

13.0

13.2

0.0685

34

Keruing

4.03

16.5

16.8

0.1117

35

Keruing

3.96

12.4

18.0

0.0884

36

Keruing

4.06

13.6

16.7

0.0922

37

Keruing

4.03

12.7

16.0

0.0819

38

Keruing

4.00

9.4

16.5

0.0620

39

Keruing

4.06

9.0

23.0

0.0840

40

Keruing

3.99

11.4

15.4

0.0700

41

Keruing

3.96

15.0

15.7

0.0933

42

Keruing

4.06

9.0

13.0

0.0475

43

Keruing

4.03

8.5

17.0

0.0582

44

Keruing

4.06

15.0

15.8

0.0962

45

Keruing

4.00

7.5

16.2

0.0486

46

Keruing

4.03

8.3

16.0

0.0535

47

Keruing

4.04

11.0

16.5

0.0733

48

Keruing

4.06

12.0

13.8

0.0672

49

Keruing

4.05

12.1

12.5

0.0941

50

Keruing

4.00

13.8

19.2

0.1214

51

Keruing

4.00

16.5

22.0

0.1261

52

Keruing

4.06

18.6

19.1

0.1442

53

Keruing

4.07

15.5

16.7

0.1054

54

Keruing

3.96

12.6

13.0

0.0649

55

Keruing

4.03

10.5

17.8

0.0753

56

Keruing

4.03

10.6

17.2

0.0735

57

Keruing

4.06

10.0

11.0

0.0447

58

Keruing

4.07

10.4

10.8

0.0457

59

Keruing

4.02

8.9

11.2

0.0401

60

Keruing

4.01

9.6

16.7

0.0643

61

Keruing

4.02

12.9

13.5

0.0700

62

Keruing

3.96

10.5

15.5

0.0644

63

Keruing

3.97

8.9

18.7

0.0661

64

Keruing

3.95

12.4

13.8

0.0676

65

Keruing

4.00

9.5

14.0

0.0532

66

Keruing

4.00

12.4

12.8

0.0635

67

Keruing

4.00

10.0

12.2

0.0488

68

Keruing

4.06

11.4

13.0

0.0602

69

Keruing

4.05

10.5

12.0

0.0510

70

Keruing

4.00

8.9

16.0

0.0570

71

Keruing

4.00

14.7

19.0

0.1117

72

Keruing

4.00

10.5

18.7

0.0785

73

Keruing

4.06

15.6

18.5

0.1172

74

Keruing

4.05

9.0

16.9

0.0616

75

Keruing

4.03

8.8

17.4

0.0617

76

Keruing

4.02

9.5

15.6

0.0596

77

Keruing

4.04

8.7

15.1

0.0531

78

Keruing

4.00

8.3

16.3

0.0541

79

Keruing

4.00

15.8

15.8

0.0999

80

Keruing

4.00

11.0

18.0

0.0792

81

Keruing

4.04

15.5

16.9

0.1058

82

Keruing

4.00

13.0

14.0

0.0728

83

Keruing

4.00

15.5

20.0

0.1240

84

Keruing

4.00

15.5

18.0

0.1116

85

Keruing

4.06

15.5

16.7

0.1051

86

Keruing

4.05

12.2

23.5

0.1161

87

Keruing

4.03

15.0

15.2

0.0919

88

Keruing

4.02

17.6

17.8

0.1259

89

Keruing

4.04

17.9

20.6

0.1490

90

Keruing

4.00

16.4

19.0

0.1246

91

Keruing

4.00

17.9

22.8

0.1632

92

Keruing

4.06

18.0

19.0

0.1389

93

Keruing

4.03

16.5

19.0

0.1263

GRAND TOTAL

11.1104

 

Terhadap barang yang dilakukan penghitungan dan pengukuran kayu tersebut adalah kayu olahan/gergajian jenis keruing jumlah 62 keping dan jenis balau 31 keping dengan jumlah sebanyak 93 batang  dengan volume 11,1104 M3 (sebelas koma satu satu nol empat)  yang mana hasil pengukuran dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran (DUK) sebagaimana terlampir adalah benar sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang - Undang RI No. 11 Tahun 2020, Tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang bahwa barang yang diangkut merupakan salah satu hasil hutan kayu jenis meranti.

  • Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang - Undang RI No. 11 Tahun 2020, Tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang yang mengangkut dan menguasai Kayu Jenis Kayu Balau dan Jenis Kayu Keruing (Kelompok Jenis Meranti) yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan yaitu Hutan Produksi berdasarkan  Surat Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah UPT KPHP Barito Hilir Unit VII dan Unit XIV Nomor : 522/05/UPT.4.1/DISHUT, tanggal 13 Januari 2025 dengan hasil yaitu :

Berdasarkan hasil overlay dengan Peta Kawasan Hutan SK. Nomor : SK.6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, diperoleh data Titik Koordinat yaitu :

  1. 1.571329 S – 115.250013 E masuk dalam Kawasan Hutan Produksi.
  2. 1.5 masuk dalam Kawasan Hutan Produksi.
  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, Negara mengalami kerugian secara materiil sebesar Pembayaran Pembayaran Pembayaran PSDH adalah (10 % x harga patokan x 2 x volume kayu) sebanyak :  10 % x Rp. 810.000 x 2 x 11,1104 M3 = Rp. 1.799.884,8 ,-  (Satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh empat koma delapan rupiah). Pembayaran DR adalah (50% x Harga Patokan x 2 x volume kayu)  sebanyak : 50% x 810.000 x 2 x 11,1104  M3 = Rp. 8.999.424 (Delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).

 

----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang - Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang - Undang RI No. 11 Tahun 2020, Tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya