Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Bnt 1.Duantono Eppe (Ahli Waris dari Alm.Iwil)
2.Ruliati (Ahli Waris dari Alm. Iwil)
1.Muhamad Subransyah
2.Nursalim
3.Nadiawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Duantono Eppe (Ahli Waris dari Alm.Iwil)
2Ruliati (Ahli Waris dari Alm. Iwil)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhamad Subransyah
2Nursalim
3Nadiawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BARITO SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua surat-surat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini;

3. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Sei Wendo/Paijak Desa Sababilah Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Kalimantan tengah, dengan Panjang 300 Meter, Lebar 130 Meter, luas 39.000 M2 (Tiga puluh Sembilan ribu meter persegi), yang batas-batasnya sebagai berikut :

Sebelah Utara             : Berbatasan dengan sungai Wendo

Sebelah Barat             : Dulunya Berbatasan dengan BUTMAN NYARAN sekarang berbatasan dengan BUTMAN NYARAN dan GUHARJO

Sebelah Selatan          : Dulunya Berbatasan dengan hutan sekarang berbatasan dengan Jalan Temanggung Jayakarti

Sebelah Timur            : Dulunya Berbatasan dengan Hutan sekarang dengan YOHANES WAHYU YULIANTO

Sebagaimana tercatat dalam Surat Pernyataan diatas kertas segel tahun 1995 yang Mengetahui oleh Pemerintah Kab. Dati II Barito Selatan Kecamatan Dusun Selatan Kepala Desa Sababilah Djomesius Atak pada tanggal, 24 Oktober 1996 Nomor 209/DS.23-I/1996.

4. Menyatakan segala surat-surat yang ada pada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengenai Objek tanah sengketa milik Para Penggugat, dinyatakan tidak berharga dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

5. Menyatakan kepada Dinas dan Intansi terkait agar mencabut/membatalkan Surat-surat yang berada di lokasi tanah milik Para Penggugat tersebut yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor: 153/Sababilah, tanggal 23 Maret 1998, Gambar Situasi Nomor 710/1997, tanggal 27 Juni 1997, Luas 600 M2 atas nama MUHAMAD SUBRANSYAH, Sertipikat Hak Milik Nomor: 152/Sababilah, tanggal 23 Maret 1998, Gambar Situasi Nomor: 709/1997, tanggal 27 Juni 1997, atas nama NURSALIM, Sertipikat Hak Milik Nomor: 151 /Sababilah, tanggal 23 Maret 1998, Gambar Situasi Nomor: 708/1998 tanggal 27 Juni 1997 Luas 1000 M2 atas nama NADYAWATI;

6. Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh atas putusan ini;

7. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah menyerobot, mengakui dan mengklaim tanah milik Para Penggugat dengan Luas 2.574 M2 (akumulasi luas keseluruhan dari 3 (tiga) sertifikat tersebut adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum;

8. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan meninggalkan tanah milik Para Penggugat dengan secara suka rela dan tanpa syarat, untuk selanjutnya menyerahkan tanah tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun juga;

9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil maupun kerugian moril yang di derita Para Penggugat, yakni sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan seketika dan sekaligus;

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan oleh Para Tergugat nantinya;

11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Para Tergugat;

12. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat kiranya dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvooebaar Bij Voooraad) walaupun ada upaya hukum baik Verzet, Banding maupun Kasasi dari Para Tergugat;

13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya akibat perkara ini ;

ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Buntok melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak