| Dakwaan |
PERTAMA ----------Bahwa Terdakwa KHAIRULLAH Bin ANWAR pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, bertempat di sebuah rumah di Desa Teluk Timbau RT 004 RW 002, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat 8,74 (delapan koma tujuh puluh empat) gram (Netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa membeli 1 (satu) kantong narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram dari Sdr. SUHAIMI Als PA KUCUN (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp. 7.500.000; (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang belum Terdakwa bayarkan kepada Sdr. SUHAIMI Als PA KUCUN. Lalu dari pembelian narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari Sdr. SUHAIMI Als PA KUCUN Terdakwa bagi menjadi beberapa paket narkotika yang kemudian terjual dengan total Rp. 4.600.000; (empat juta enam ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa tidak mengingat siapa saja yang membeli. Selanjutnya pada hari Senin tanggal KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN JL. PANGLIMA BATUR NO. 9 BUNTOK TELP. (0535) 21007 | 11 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa kembali membeli 1,5 (satu koma lima) kantong narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 7,5 (tujuh koma lima) gram dari Sdr. SUHAIMI Als PA KUCUN seharga Rp. 11.250.000; (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa bayarkan sejumlah Rp. 10.000.000; (sepuluh juta rupiah) sehingga masih terdapat sisa hutang Terdakwa kepada Sdr. SUHAIMI Als PA KUCUN sejumlah Rp. 8.750.000; (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan gabungan dari pembelian narkotika jenis shabu yang pertama dan kedua. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Desa Teluk Timbau RT 004 RW 002, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, saksi PRATAMA EBENESER anak dari KARLI dan saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE anak dari NAHASO LASE yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan datang mengamankan Terdakwa dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tinggal atau tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh saksi PATLI Bin IDUL dan BARANSYAH Bin SULAIMAN selaku masyarakat Desa Teluk Timbau dimana ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti yang diakui milik Terdakwa yaitu 1 (satu) satu buah kantong plastik warna hitam di samping tempat tidur Terdakwa yang mana didalam 1 (satu) satu buah kantong plastik warna hitam tersebut terdapat 1 (satu) buah kotak plastik besar warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital merek ACAS warna hitam, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik kecil warna putih, 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam 4 (empat) buah plastik klip warna bening, lalu diluar 1 (satu) buah kotak plastik besar warna hitam terdapat 1 (satu) pack plastik bening klip merah merek c-tik, 1 (satu) pack plastik bening klip putih tanpa merek, dan terdapat 1 (satu) kotak plastik kecil warna hitam dimana didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merek warna hitam silver, selanjutnya terdapat 1 (satu) buah potongan sedotan plastik besar warna hijau, 1 (satu) unit handphone merek IQOO Z10R 5G warna hitam dengan nomor simcard 08134013989 dan Imei 1 : 862655089673394, Imei 2 : 862655089673386, dan uang sah RI sebanyak Rp.4.600.000; (empat juta enam ratus ribu rupiah) milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 013/11135- BAPBB/V/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit an. HERMANTO dan yang menerima an. RIZKY GAU MAHENDRA menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 8,74 (delapan koma tujuh puluh empat) gram (Netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. LAB.:0629/NNF/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Rahmani, S.Hi., M.M. selaku pemeriksa serta diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel yang menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0379 gram positif mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa KHAIRULLAH Bin ANWAR tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. -----------Perbuatan Terdakwa KHAIRULLAH Bin ANWAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------- | ATAU KEDUA ----------Bahwa Terdakwa KHAIRULLAH Bin ANWAR pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, bertempat di sebuah rumah di Desa Teluk Timbau RT 004 RW 002, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat 8,74 (delapan koma tujuh puluh empat) gram (Netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa membeli 1 (satu) kantong narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram dari Sdr. SUHAIMI Als PA KUCUN (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp. 7.500.000; (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang belum Terdakwa bayarkan kepada Sdr. SUHAIMI Als PA KUCUN. Lalu dari pembelian narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari Sdr. SUHAIMI Als PA KUCUN Terdakwa bagi menjadi beberapa paket narkotika yang kemudian terjual dengan total Rp. 4.600.000; (empat juta enam ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa tidak mengingat siapa saja yang membeli. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa kembali membeli 1,5 (satu koma lima) kantong narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 7,5 (tujuh koma lima) gram dari Sdr. SUHAIMI Als PA KUCUN seharga Rp. 11.250.000; (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa bayarkan sejumlah Rp. 10.000.000; (sepuluh juta rupiah) sehingga masih terdapat sisa hutang Terdakwa kepada Sdr. SUHAIMI Als PA KUCUN sejumlah Rp. 8.750.000; (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan gabungan dari pembelian narkotika jenis shabu yang pertama dan kedua. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Desa Teluk Timbau RT 004 RW 002, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, saksi PRATAMA EBENESER anak dari KARLI dan saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE anak dari NAHASO LASE yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan datang mengamankan Terdakwa dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tinggal atau tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh saksi PATLI Bin IDUL dan BARANSYAH Bin SULAIMAN selaku masyarakat Desa Teluk Timbau dimana ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti yang diakui milik Terdakwa yaitu 1 (satu) satu buah kantong plastik warna hitam di samping tempat tidur Terdakwa yang mana didalam 1 (satu) satu buah kantong plastik warna hitam tersebut terdapat 1 (satu) buah kotak plastik besar warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital merek ACAS warna hitam, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik kecil warna putih, 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam 4 (empat) buah plastik klip warna bening, lalu diluar 1 (satu) buah kotak plastik besar warna hitam terdapat 1 (satu) pack plastik bening klip merah merek c-tik, 1 (satu) pack plastik bening klip putih tanpa merek, dan terdapat 1 (satu) kotak plastik kecil warna hitam dimana didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merek warna hitam silver, selanjutnya terdapat 1 (satu) buah potongan sedotan plastik besar warna hijau, 1 (satu) unit handphone merek IQOO Z10R 5G warna hitam dengan nomor simcard 08134013989 dan Imei 1 : 862655089673394, Imei 2 : 862655089673386, dan uang sah RI sebanyak Rp.4.600.000; (empat juta enam ratus ribu | rupiah) milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 013/11135- BAPBB/V/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit an. HERMANTO dan yang menerima an. RIZKY GAU MAHENDRA menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 8,74 (delapan koma tujuh puluh empat) gram (Netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. LAB.:0629/NNF/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Rahmani, S.Hi., M.M. selaku pemeriksa serta diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel yang menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0379 gram positif mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa KHAIRULLAH Bin ANWAR tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. -----------Perbuatan Terdakwa KHAIRULLAH Bin ANWAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------- |