Dakwaan |
DAKWAAN
---------- Bahwa Terdakwa SUWANDI Bin SUPRIONO pada hari Sabtu tanggal 09 November
2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun
2024 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Desa Gunung
Rantau RT.04, RW.02 Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan
Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk
sampai barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau
dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan
dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 12.55 WIB Terdakwa
SUWANDI Bin SUPRIONO berjalan ke belakang rumah Terdakwa menuju ke belakang
rumah Saksi INGGA Binti LATIN yang terletak di Desa Gunung Rantau RT.04, RW.02
Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian
saat di belakang rumah Saksi INGGA Binti LATIN Terdakwa melihat rumah tersebut dalam
keadaan kosong dan melihat jendela dapur rumah sebelah kiri dalam keadaan terbuka, setelah
itu Terdakwa turun ke dalam kolam menuju ke jendela tersebut, setelah berada di bawah
jendela, Terdakwa melompat agar kedua tangan Terdakwa berpegangan pada kusen jendela
dan setelah Terdakwa berpegangan, Terdakwa memanjat dengan mendahulukan kaki kanan
dan saat posisi badan Terdakwa sudah miring selanjutnya kaki kiri Terdakwa angkat dan
pelan-pelan menurunkan kedua kaki Terdakwa dan masuk ke dalam rumah Saksi INGGA
| 2
Binti LATIN, setelah berhasil masuk Terdakwa melihat 1 (satu) buah tabung gas kosong 12
kilogram warna pink bertuliskan Bright Gas dengan nomor seri 267260 kemudian Terdakwa
mendekat dan melepaskan selang kompor gas yang terhubung dengan 1 (satu) buah tabung
gas kosong 12 kilogram warna pink bertuliskan Bright Gas dengan nomor seri 267260
tersebut setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas kosong 12 kilogram warna
pink bertuliskan Bright Gas dengan nomor seri 267260 dengan cara mengangkat dan
melemparkan keluar rumah melalui jendela dapur sebelah kiri rumah Saksi INGGA Binti
LATIN kemudian Terdakwa keluar dan membawa 1 (satu) buah tabung gas kosong 12
kilogram warna pink bertuliskan Bright Gas dengan nomor seri 267260 ke dalam hutan yang
terletak ± 50 meter dari rumah untuk disembunyikan;
- Selanjutnya pada pukul 21.00 WIB Terdakwa kembali ke lokasi tempat Terdakwa
menyembunyikan 1 (satu) buah tabung gas kosong 12 kilogram warna pink bertuliskan
Bright Gas dengan nomor seri 267260 dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas kosong 12
kilogram warna pink bertuliskan Bright Gas dengan nomor seri 267260 tersebut untuk
dibawa ke rumah Saksi ISNAWATI Binti ASNAWI kemudian setelah sampai di rumah
Saksi ISNAWATI Binti ASNAWI Terdakwa menggadaikan 1 (satu) buah tabung gas kosong
12 kilogram warna pink bertuliskan Bright Gas dengan nomor seri 267260 dengan harga Rp.
200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Saksi ISNAWATI Binti ASNAWI menyerahkan
uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa meletakkan 1
(satu) buah tabung gas kosong 12 kilogram warna pink bertuliskan Bright Gas dengan nomor
seri 267260 ke dalam rumah Saksi ISNAWATI Binti ASNAWI, selanjutnya pada hari Selasa
12 November 2024 Saksi IRMA IKA WIDIYANI Binti DJUENI menelpon Saksi INGGA
Binti LATIN untuk memberitahu bahwa 1 (satu) buah tabung gas kosong 12 kilogram warna
pink bertuliskan Bright Gas dengan nomor seri 267260 telah diambil dan digadaikan oleh
Terdakwa kepada Saksi ISNAWATI Binti ASNAWI;
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas kosong 12 kilogram warna pink
bertuliskan Bright Gas dengan nomor seri 267260 dengan tujuan untuk dimiliki tanpa izin
dari Saksi INGGA Binti LATIN, selanjutnya atas hilangnya barang tersebut, Saksi INGGA
Binti LATIN melaporkan ke pihak Polsek Dusun Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi INGGA Binti LATIN mengalami kerugian
kurang lebih sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat
(1) ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------- |