| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat mempunyai kedudukan hukum sebagai anak-anak kandung dan ahli waris almarhum ABDUL SANI sebagaimana dibuktikan dengan dokumen kewarisan yang diajukan di persidangan;
- Menyatakan Para Penggugat mempunyai hak atas tanah yang berasal dari penguasaan almarhum ABDUL SANI berdasarkan Surat Keterangan Memiliki Sebidang Tanah Menurut Adat Nomor 13 tanggal 27 Februari 1983, sesuai bagian hak yang dapat dibuktikan di persidangan;
- Menyatakan bagian tanah kurang lebih 20 Ha (200.000 m?2;) di Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana diuraikan dalam gugatan dan ditunjukkan oleh Peta serta 11 titik koordinat P2,P4,P5,P6,P7,P8,P9,P10,P11,P12,P13, merupakan objek sengketa dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa perbedaan penyebutan Desa Mangaris pada Surat Keterangan Memiliki Sebidang Tanah Menurut Adat Nomor 13 tanggal 27 Februari 1983 dengan Desa Sababilah sebagai wilayah administrasi saat ini tidak dengan sendirinya menghapus, membatalkan, atau mengalihkan hak keperdataan atas objek sengketa, sepanjang objek tersebut terbukti merupakan tanah yang sama berdasarkan alat bukti yang sah;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT yang memasuki, menguasai, menggunakan, membersihkan, merusak, dan/atau mengambil manfaat dari objek sengketa tanpa hak, tanpa persetujuan Para Penggugat, dan tanpa pelepasan hak atau pembayaran ganti rugi yang sah kepada Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT menghentikan seluruh aktivitas di atas objek sengketa dan menyerahkan penguasaan fisik objek sengketa kepada Para Penggugat, sepanjang objek tersebut terbukti merupakan hak Para Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp41.950.000.000,00 (empat puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah), atau sejumlah lain yang terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan;
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), atau sejumlah lain yang dipandang patut dan adil oleh Majelis Hakim;
- Menetapkan bahwa jumlah keseluruhan tuntutan ganti rugi yang dimohonkan Para Penggugat adalah Rp42.950.000.000,00 (empat puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah), dengan tetap mengikuti jumlah yang terbukti di persidangan;
- Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam gugatan dan lampiran peta/titik koordinat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan apabila telah diletakkan berdasarkan penetapan pengadilan;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini sepanjang berkaitan dengan kepentingan hukum mereka terhadap objek sengketa;
- Menyatakan setiap transaksi, pembayaran, pelepasan, pengalihan, atau tindakan hukum mengenai bagian objek sengketa yang dilakukan tanpa dasar hak yang sah dari Para Penggugat tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Penggugat, sepanjang terbukti bahwa transaksi tersebut mengenai objek sengketa;
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|