Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2025/PN Bnt Syabun Naim, S.H. HELNA Binti JUMRI GAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1716/APB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syabun Naim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELNA Binti JUMRI GAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa HELNA binti JUMRI GAMA pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di Tahun 2022, bertempat di sebuah rumah milik Terdakwa HELNA binti JUMRI GAMA yang beralamat Jalan Umum Kecamatan Jenamas Rt. 007, Rw. 003, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 Wib, Tepatnya di rumah Terdakwa HELNA di Jalan Umum Kecamatan Jenamas Rt.007, Rw.003, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan terdakwa mengajak saksi SUGIANNOR bin ABAS ARIANTO  untuk ikut arisan dengan terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumah terdakwa, kemudian saksi SUGIANNOR menanyakan kepada terdakwa “kapan arisannya dimulai” kemudian terdakwa menjawab “arisannya dimulai setiap hari Jumat, dan terdakwa akan menagih mengumpulkan uang arisan kepada setiap anggota yang ikut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap minggunya” kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi SUGIANNOR “uang arisan bisa diambil apabila ada keperluan mendesak seperti meninggal dunia dan acara perkawinan” kemudian saksi SUGIANNOR menanyakan kepada terdakwa “berapa dapat uang arisannya” kemudian terdakwa menjawab “dapatnya sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah)”. Kemudian karena saksi SUGIANNOR sedang ingin menabung atau mengumpulkan uang untuk acara pernikahannya lalu menjawab “iya saya ikut”, kemudian setelah berjalannya waktu selama 3 (tiga) tahun terdakwa mengalami bangkrut sehingga uang arisan milik saksi SUGIANNOR sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) tersebut tidak terdakwa serahkan kepada saksi SUGIANNOR namun terdakwa pergunakan untuk biaya keperluan terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa cara terdakwa mengelola arisan yaitu terdakwa sebagai bandar mengumpulkan dan mengajak orang-orang supaya mau ikut arisan yang perminggunya membayar sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan anggota sebanyak 146 (seratus empat puluh enam) orang yang salah satunya adalah saksi SUGIANNOR, kemudian nama-nama anggota arisan tersebut terdakwa tuliskan dikertas satu persatu kemudian terdakwa masukkan kedalam botol bekas air mineral kecil merk Le Mineral, kemudian terdakwa kumpulkan sebagian anggota arisan untuk duduk bersama, selanjutnya botol bekas air mineral kecil merk Le Mineral yang berisi nama-nama anggota arisan tersebut diguncang dan setelah keluar salah satu kertas yang berisi salah satu nama anggota arisan kemudian dibuka dan disebutkan nama yang tertulis di dalam kertas tersebut maka nama anggota arisan yang tertulis tersebut adalah pemenangnya dan berhak mendapatkan uang arisan sebesar Rp. 29.200.000. (dua puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) setelah itu pemenang arisan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai tanda terima kasih;
  • Bahwa terdakwa tidak membayar / memberikan uang arisan kepada saksi SUGIANNOR yang mana seharusnya saksi SUGIANNOR mendapatkan uang arisan kemenangannya pada hari Jum’at tanggal … Februari 2025 namun karena uang arisan kemenangan saksi SUGIANNOR tersebut telah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 terdakwa pergi meninggalkan rumah tempat tinggal terdakwa karena terdakwa tidak bisa membayar atau mempertanggung jawabkan uang arisan kemenangan milik saksi SUGIANNOR  tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Pada Hari Kamis 24 Juli 2025 Skj 13.50 Wita saksi EGGY MUHAMMAD AKBAR KARINDRA Bin H. KASPUL ANWAR yang merupakan anggota Kepolisian Resor Barito Selatan bersama dengan Anggota Tim lainnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas Sidik/18.a/VII/RES.1.11./2025/ Satreskrim / Polres Barsel/Polda Kalteng,  tanggal 24 Juli 2025 telah mengamankanTerdakwa HELNA binti JUMRI GAMA di jalan Darussalam cengkering, Kel. Rantau Kanan, Kec. Tapin Utara, Kab.Tapin Rantau, Prov. Kalimantan Selatan, dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa HELNA binti JUMRI GAMA tidak membayar / memberikan uang arisan kepada saksi SUGIANNOR yang mana seharusnya saksi SUGIANNOR mendapatkan uang arisan kemenangannya  sebesar Rp. 29.200.000. (dua puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) tersebut tidak ada meminta izin atau memberitahukan kepada saksi SUGIANNOR;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUGIANNOR bin ABAS ARIANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.29.200.000. (dua puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP KUHPidana. ----------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Bahwa Terdakwa HELNA binti JUMRI GAMA  pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di Tahun 2022, bertempat di sebuah rumah milik Terdakwa HELNA binti JUMRI GAMA yang beralamat Jalan Umum Kecamatan Jenamas Rt. 007, Rw. 003, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 Wib, Tepatnya di rumah Terdakwa HELNA di Jalan Umum Kecamatan Jenamas Rt.007, Rw.003, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan terdakwa mengajak saksi SUGIANNOR bin ABAS ARIANTO  untuk ikut arisan dengan terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumah terdakwa, kemudian saksi SUGIANNOR menanyakan kepada terdakwa “kapan arisannya dimulai” kemudian terdakwa menjawab “arisannya dimulai setiap hari Jumat, dan terdakwa akan menagih mengumpulkan uang arisan kepada setiap anggota yang ikut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap minggunya” kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi SUGIANNOR “uang arisan bisa diambil apabila ada keperluan mendesak seperti meninggal dunia dan acara perkawinan” kemudian saksi SUGIANNOR menanyakan kepada terdakwa “berapa dapat uang arisannya” kemudian terdakwa menjawab “dapatnya sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah)”. Kemudian karena saksi SUGIANNOR sedang ingin menabung atau mengumpulkan uang untuk acara pernikahannya lalu menjawab “iya saya ikut”, kemudian setelah berjalannya waktu selama 3 (tiga) tahun terdakwa mengalami bangkrut sehingga uang arisan milik saksi SUGIANNOR sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) tersebut tidak terdakwa serahkan kepada saksi SUGIANNOR namun terdakwa pergunakan untuk biaya keperluan terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa cara terdakwa mengelola arisan yaitu terdakwa sebagai bandar mengumpulkan dan mengajak orang-orang supaya mau ikut arisan yang perminggunya membayar sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan anggota sebanyak 146 (seratus empat puluh enam) orang yang salah satunya adalah saksi SUGIANNOR, kemudian nama-nama anggota arisan tersebut terdakwa tuliskan dikertas satu persatu kemudian terdakwa masukkan kedalam botol bekas air mineral kecil merk Le Mineral, kemudian terdakwa kumpulkan sebagian anggota arisan untuk duduk bersama, selanjutnya botol bekas air mineral kecil merk Le Mineral yang berisi nama-nama anggota arisan tersebut diguncang dan setelah keluar salah satu kertas yang berisi salah satu nama anggota arisan kemudian dibuka dan disebutkan nama yang tertulis di dalam kertas tersebut maka nama anggota arisan yang tertulis tersebut adalah pemenangnya dan berhak mendapatkan uang arisan sebesar Rp. 29.200.000. (dua puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) setelah itu pemenang arisan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai tanda terima kasih;
  • Bahwa terdakwa tidak membayar / memberikan uang arisan kepada saksi SUGIANNOR yang mana seharusnya saksi SUGIANNOR mendapatkan uang arisan kemenangannya pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 namun karena uang arisan kemenangan saksi SUGIANNOR tersebut telah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 terdakwa pergi meninggalkan rumah tempat tinggal terdakwa karena terdakwa tidak bisa membayar atau mempertanggung jawabkan uang arisan kemenangan milik saksi SUGIANNOR  tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Pada Hari Kamis 24 Juli 2025 Skj 13.50 Wita saksi EGGY MUHAMMAD AKBAR KARINDRA Bin H. KASPUL ANWAR yang merupakan anggota Kepolisian Resor Barito Selatan bersama dengan Anggota Tim lainnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas Sidik/18.a/VII/RES.1.11./2025/ Satreskrim / Polres Barsel/Polda Kalteng,  tanggal 24 Juli 2025 telah mengamankanTerdakwa HELNA binti JUMRI GAMA di jalan darussalam cengkering, Kel. Rantau Kanan, Kec. Tapin Utara, Kab.Tapin Rantau, Prov. Kalimantan Selatan, dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa HELNA binti JUMRI GAMA tidak membayar / memberikan uang arisan kepada saksi SUGIANNOR yang mana seharusnya saksi SUGIANNOR mendapatkan uang arisan kemenangannya  sebesar Rp. 29.200.000. (dua puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) tersebut tidak ada meminta izin atau memberitahukan kepada saksi SUGIANNOR;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUGIANNOR bin ABAS ARIANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.29.200.000. (dua puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP KUHPidana. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya