Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Bin SUKARNI pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 14.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 yang bertempat di Jalan Buntok - Palangkaraya di simpang jembatan Tampa Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 3 (tiga) Paket Narkotika jenis shabu seberat 4.99 (empat koma sembilan sembilan) Gram (netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitarjam 16.00 WIB Terdakwa menelepon Sdri MARLINDA (Daftar Pencarian Orang) bahwa mengabari stok narkotika yang miliki sudah mau habis dan Terdakwa minta dikirim. Lalu Sdri MARLINDA (Daftar Pencarian Orang) menjawab iya nanti Terdakwa akan dikabari dan besuknya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 07.00 WIB Sdri MARLINDA (Daftar Pencarian Orang) menelepon lewat aplikasi whatsapp mengabari barang berupa shabu sudah dikirim melalui sopir pick up dan kemudian Terdakwa ditelfon kembali oleh Sdri MARLINDA (Daftar Pencarian Orang) sekitar jam 14.30 WIB Terdakwa disuruh mendatangi sopir pick up di simpang jembatan tampa di warung minum. Setelah Terdakwa datang lalu Terdakwa pesan minum extrajoss susu lalu ada sopir pick up yang mendatangi Terdakwa langsung memberikan bungkusan warna hitam setelah Terdakwa terima Terdakwa langsung pulang. Bahwa Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) Paket Narkotika jenis shabu seberat 4.99 Gram (netto) pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 14.30 WIB di Jalan Buntok Palangkaraya di simpang jembatan Tampa Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, dari Sdri MARLINDA (Daftar Pencarian Orang) yang di titip oleh sopir Pick up. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekitar jam 12.10 WIB di sebuah rumah Jalan Asmawi Agani RT.001, Rw.001, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada waktu Terdakwa berada di dalam rumah sedang duduk dilantai, tiba tiba datang petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian setelah Ketua RT setempat yaitu saksi HERIYONO dan warga sekitar yaitu saksi RULY datang untuk menyaksikan penggeledahan tempat tertutup lainnya terhadap diri terdakwa dan ditemukan di dalam kamar tepatnya dilantai 1 (Satu) buah timbang digital warna silver dan selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah dompet merk channel warna hitam yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 3 (tiga) pak plastik klip warna bening, lalu untuk 1 (Satu) buah potongan sedotan warna putih biru ditemukan di dinding kamar mandi terbuat dari kayu, 1 (Satu) buah handphone merk OPPO RENO 4 warna silver dengan no simcard: 082189813484, dengan IMEI SIM 1 : 864757051481414 dan SIM 2 : 864757051481406, di temukan di saku celana sebelah kanan depan atas yang Terdakwa pakai sedangkan Uang Syah RI sebanyak RP. 2.350.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditemukan di saku celana sebelah kanan depan bawah yang Terdakwa pakai yang mana barang - barang tersebut adalah milik Terdakwa sendiri. Bahwa sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan petugas Kepolisian terlebih dahulu telah memperlihatkan surat perintah tugas. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa Kekantor kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa sudah 3 (Tiga) kali membeli Narkotika jenis shabu kepada Sdri MARLINDA (Daftar Pencarian Orang), Terdakwa hanya membeli dari Sdri MARLINDA (Daftar Pencarian Orang) saja. Bahwa cara Terdakwa memasarkan dalam jual beli Narkotika jenis shabu yang mengandung zat metafetamine yaitu dengan cara membeli paketan besar lalu menjadikan paketan kecil kemudian Terdakwa jual secara ecer, dan Terdakwa tidak menawarkan melainkan hanya kepada para pelangan yang menanyakan kepada Terdakwa lewat telepon maupun langsung datang kerumah jika barang narkotika jenis shabu jika orang tersebut sudah kenal maka Terdakwa langsung jual dan jika orang yang Terdakwa tidak kenal maka Terdakwa bilang tidak ada. Bahwa Terdakwa sebagai pengedar atau pengecer narkotika jenis shabu tersebut kurang lebih 5 (lima) bulan lamanya. Bahwa Terdakwa telah menjual Narkotika Jenis shabu di rumah kepada Sdra AGUS Sdra YANI, Sdra EEF, Sdra JACKY, Sdra MEDI Sdra JUNI dan Sdra HENGKY R serta beberapa orang yang dikenal tapi tidak mengetahui namanya dengan masing masing perpaket dengan harga Rp 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp 500.000.00 (lima ratus rupiah). Bahwa Untuk Pembayaran kepada Sdri MARLINDA (Daftar Pencarian Orang) Terdakwa lakukan melalui transfer lewat Brilink di Plaza Beringin dengan nomor rekening Bank MANDIRI nomor 1590,0101,1189.5 atas nama LELY SUSANA. ----------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0549, tanggal 06 November 2024 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 24.098.11.16.05.0550.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2868 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S.Farm, Apt. --------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Unit PT. Pegadaian (Persero) Buntok Nomor : 250/11135-BAPBB/XI/2024, tanggal 04 November 2024 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) paket shabu milik tersangka MUHAMMAD ARIFIN Bin SUKARNI dengan hasil Berat Kotor 5,71 gram, Berat Plastik 0,72 gram, dan Berat Bersih (Netto) 4,99 Gram. ---------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Bin SUKARNI tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 3 (tiga) Paket Narkotika jenis shabu seberat 4.99 (empat koma sembilan sembilan) Gram (netto). Lalu untuk Barang Bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 0,02 gram disisihkan untuk uji laboratorium, untuk barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. --------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Bin SUKARNI yang pada hari Senin, tanggal 04 November 2024 sekitar jam 12.10 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Asmawi Agani RT.001, Rw.001, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 3 (tiga) Paket Narkotika jenis shabu seberat 4.99 (empat koma sembilan sembilan) Gram (netto”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas yaitu pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekitar jam 12.10 WIB di sebuah rumah Jalan Asmawi Agani RT.001, Rw.001, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat Terdakwa berada di dalam rumah sedang duduk dilantai, tiba tiba datang petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa kemudian Ketua RT setempat yaitu saksi HERIYONO dan warga sekitar yaitu saksi RULY datang untuk menyaksikan kegiatan penggeledahan yang dilakukan di tempat tertutup lainnya telah ditemukan di dalam kamar tepatnya dilantai 1 (Satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) buah dompet merk channel warna hitam yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 3 (tiga) pak plastik klip warna bening, 1 (Satu) buah potongan sedotan warna putih biru yang ditemukan di dinding kamar mandi terbuat dari kayu, dan 1 (Satu) buah handphone merk OPPO RENO 4 warna silver dengan no simcard: 082189813484, dengan IMEI SIM 1 : 864757051481414 dan SIM 2 : 864757051481406, di temukan di saku celana sebelah kanan depan atas yang Terdakwa pakai sedangkan Uang Syah RI sebanyak RP. 2.350.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditemukan di saku celana sebelah kanan depan bawah yang Terdakwa pakai yang mana barang barang tersebut adalah milik Terdakwa sendiri. Bahwa sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Selatan terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa Kekantor kepolisian Polres Barito Selatan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut. --------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0549, tanggal 06 November 2024 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 24.098.11.16.05.0550.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2868 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S.Farm, Apt. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Unit PT. Pegadaian (Persero) Buntok Nomor : 250/11135-BAPBB/XI/2024, tanggal 04 November 2024 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) paket shabu milik tersangka MUHAMMAD ARIFIN Bin SUKARNI dengan hasil Berat Kotor 5,71 gram, Berat Plastik 0,72 gram, dan Berat Bersih (Netto) 4,99 Gram. ---------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Bin SUKARNI yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 3 (tiga) Paket Narkotika jenis shabu seberat 4.99 (empat koma sembilan sembilan) Gram (netto). Lalu untuk Barang Bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 0,02 gram disisihkan untuk uji laboratorium, untuk barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- |