| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa I YASIR ARAFAT Bin MUHAMMAD HASAN dan Terdakwa II WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan garasi sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta, RT 003 RW 001, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa I YASIR ARAFAT Bin MUHAMMAD HASAN bersama-sama dengan Terdakwa II WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI berkeliling menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna merah hitam dengan nomor rangka MH1JBP120SK115299 dengan Terdakwa II WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI bertindak sebagai pengendara sepeda motor sedangkan Terdakwa I YASIR ARAFAT Bin MUHAMMAD HASAN sebagai penumpang di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, RT 003 RW 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud menawarkan barang dagangan berupa kaligrafi dari rumah ke rumah. Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa I YASIR ARAFAT Bin MUHAMMAD HASAN dan Terdakwa II WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI melintas di depan rumah saksi korban UKRAINA Anak dari SUTAN DIKUT yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, RT 003 RW 001, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa II WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam Nomor Polisi KH 6020 DY atas nama PROJEK GF MALARIA ROUND Nomor Rangka MH1JBC214AK560044 milik saksi korban UKRAINA Anak dari SUTAN DIKUT yang terparkir di depan garasi rumah dengan kunci kontak masih tergantung pada sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa II WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI mendekati dan menyalakan sepeda motor merek Honda Revo warna merah hitam Nomor Polisi KH 6020 DY atas nama PROJEK GF MALARIA ROUND Nomor Rangka MH1JBC214AK560044 milik saksi korban UKRAINA Anak dari SUTAN DIKUT sedangkan Terdakwa I YASIR ARAFAT Bin MUHAMMAD HASAN menunggu dan mengawasi keadaan di sekitar lokasi pada jarak kurang lebih 5 (meter). Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, Terdakwa II WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI membawa sepeda motor merek Honda Revo warna merah hitam Nomor Polisi KH 6020 DY atas nama PROJEK GF MALARIA ROUND Nomor Rangka MH1JBC214AK560044 tersebut bersama dengan Terdakwa I YASIR ARAFAT Bin MUHAMMAD HASAN yang mengendarai sepeda motor Honda Supra warna merah hitam dengan nomor rangka MH1JBP120SK115299 menuju barak/kos di Jalan Pahlawan No. 100, RT 044 RW 005, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian setelah sampai di barak/kos tersebut, Terdakwa II WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI melepas plat nomor asli kendaraan dan menggantinya dengan plat nomor KH 2747 YH serta membuang plat nomor asli tersebut tidak jauh dari barak/kos dengan tujuan untuk meghilangkan identitas kendaraan dan menghindari diketahui oleh pemilik maupun pihak kepolisian. Terdakwa II WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI juga melepas bodi sepeda motor dan melakukan pengecatan ulang terhadap bodi sepeda motor agar tidak mudah dikenali dimana Terdakwa I YASIR ARAFAT Bin MUHAMMAD HASAN juga mengetahui akan hal tersebut. Bahwa selain mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam Nomor Polisi KH 6020 DY atas nama PROJEK GF MALARIA ROUND Nomor Rangka MH1JBC214AK560044 milik saksi korban UKRAINA Anak dari SUTAN DIKUT, Terdakwa II WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI juga mengambil 1 (satu) buah tas selempang merek DZUKO warna hitam yang tergantung pada sepeda motor merek Honda Revo warna merah hitam Nomor Polisi KH 6020 DY atas nama PROJEK GF MALARIA ROUND Nomor Rangka MH1JBC214AK560044 yang di dalamnya terdapat uang tunai kurang lebih sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar SIM A, 1 (satu) lembar SIM C, 1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota Polri (KTA), 1 (satu) lembar KTP atas nama NORMANDI, 1 (satu) lembar kartu BPJS atas nama NORMANDI, 2 (dua) ATM Bank BRI serta 2 (dua) buku tabungan BRI atas nama NORMANDI, 1 (satu) buah kartu NPWP, 1 (satu) buah kunci | Mobil BRV beserta STNK mobil. Terdakwa II WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI hanya mengambil uangnya saja sementara isi lain di dalam tas selempang merek DZUKO warna hitam Terdakwa II WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI buang bersamaan dengan plat nomor asli sepeda motor merek Honda Revo warna merah hitam Nomor Polisi KH 6020 DY atas nama PROJEK GF MALARIA ROUND Nomor Rangka MH1JBC214AK560044. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I YASIR ARAFAT Bin MUHAMMAD HASAN dan Terdakwa II WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam Nomor Polisi KH 6020 DY atas nama PROJEK GF MALARIA ROUND Nomor Rangka MH1JBC214AK560044 milik saksi korban UKRAINA Anak dari SUTAN DIKUT adalah untuk digunakan sehari-hari. Bahwa Terdakwa I YASIR ARAFAT Bin MUHAMMAD HASAN dan Terdakwa II WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam Nomor Polisi KH 6020 DY atas nama PROJEK GF MALARIA ROUND Nomor Rangka MH1JBC214AK560044 milik saksi korban UKRAINA Anak dari SUTAN DIKUT beserta 1 (satu) buah tas selempang merek DZUKO warna hitam yang tergantung pada sepeda motor merek Honda Revo warna merah hitam Nomor Polisi KH 6020 DY atas nama PROJEK GF MALARIA ROUND Nomor Rangka MH1JBC214AK560044 yang di dalamnya terdapat uang tunai kurang lebih sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar SIM A, 1 (satu) lembar SIM C, 1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota Polri (KTA), 1 (satu) lembar KTP, 1 (satu) lembar kartu BPJS, 2 (dua) ATM Bank BRI serta 2 (dua) buku tabungan BRI, 1 (satu) buah kartu NPWP, 1 (satu) buah kunci Mobil BRV beserta STNK mobil tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban UKRAINA Anak dari SUTAN DIKUT. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I YASIR ARAFAT Bin MUHAMMAD HASAN dan Terdakwa II WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI, saksi korban UKRAINA Anak dari SUTAN DIKUT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa I YASIR ARAFAT Bin MUHAMMAD HASAN dan Terdakwa II WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------- |