Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.B/2025/PN Bnt | I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H. | GOVINDA DEMY Anak Dari YOHANES ASENG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.B/2025/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-849/APB/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GOVINDA DEMY Anak Dari YOHANES ASENG, Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat disebuah rumah di Jalan Kaladan RT.021 RW. 004 Kel. Hilir Sper Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok,telah Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau dipekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bermula pada hari Jumat tanggal 31 Januari sekitar jam 00.45 WIB terdakwa berangkat berjalan kaki dari rumah terdakwa yang berada di Jalan Kaladan No. 31 RT.030 RW. 004 Kel. Hilir Sper Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk melakukan pencurian di rumah disekitaran Jalan Kaladan tersebut, kemudian sekitar jam 01.00 WIB terdakwa melihat rumah kosong yang tidak ada penghuninya yaitu rumah dinas TVRI yang berada di Jalan Kaladan RT.021 RW. 004 Kel. Hilir Sper Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah. Selanjutnya terdakwa berjalan menuju bagian belakang rumah atau melewati samping kiri rumah, sesampainya di bagian belakang rumah terdakwa menggeser pintu yang terbuat dari kasibut menggunakan tangan kosong dan masuk ke dapur, kemudian terdakwa membuka pintu yang tidak terkunci yang langsung menuju kedalam rumah tersebut, kemudian di ruang tamu terdakwa mengambil uang tunai senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan membuka lemari dan mengambil 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver, 1 (satu) buah tas laptop warna hitam, dan 1 (satu) buah charger laptop warna hitam, kemudian terdakwa berjalan keluar kamar dan mengambil 1 (satu) pasang sepatu merk AERO STREET warna hitam putih di dapur, setelah mengambil barang-barang tersebut keluar rumah melewati pintu yang sebelumnya terdakwa gunakan untuk masuk kedalam rumah tersebut dan berjalan kaki menuju rumah terdakwa. Bahwa selanjutnya 1 (satu) pasang sepatu merk AERO STREET warna hitam putih dibuang oleh terdakwa di Jembatan Abeh Raya, dan untuk uang tunai senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan makanan, kemudian 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver, 1 (satu) buah tas laptop warna hitam, dan 1 (satu) buah charger laptop warna hitam dibawa terdakwa menuju rumahnya di Jalan Kaladan No. 31 RT.030 RW. 004 Kel. Hilir Sper Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah dan menyimpannya di dalam kamar. Bahwa terdakwa GOVINDA DEMY Anak Dari YOHANES ASENG tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi ANANG NURDIANSYAH dan saksi MUCHBAIDUL FARID ketika mengambil 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver, 1 (satu) buah tas laptop warna hitam, 1 (satu) buah charger laptop warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu merk AERO STREET, dan uang tunai senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ANANG NURDIANSYAH mengalami kerugian materil senilai ± Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi MUCHBAIDUL FARID senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa GOVINDA DEMY Anak Dari YOHANES ASENG tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |