Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2025/PN Bnt Iwan Budi Susilo, S.H NOVANDRY ANTHO Als ANDRE Anak Dari UNJUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 894/APB/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Budi Susilo, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVANDRY ANTHO Als ANDRE Anak Dari UNJUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa NOVANDRY ANTHO Als ANDRE Anak Dai UNJUN pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 08.29 WIB  sampai dengan tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 17.12 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025,  bertempat di sebuah Kios Brilink Jalan Pahlawan, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada bulan Februari 2025, Terdakwa membantu Saksi HERAWATI SIREGAR untuk membuat rekening BRI secara online dengan nomor 342901002636507 atas nama HERAWATI SIREGAR dan Aplikasi Dana dengan nomor 085142204669 atas nama HERAWATI SIREGAR menggunakan handphone milik Terdakwa untuk keperluan pengelolaan kantin di Rutan Kelas II B Buntok oleh Saksi HERAWATI SIREGAR; Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa menggunakan uang milik Saksi HERAWATI SIREGAR dari rekening BRI nomor 342901002636507 atas nama HERAWATI SIREGAR dan Aplikasi DANA nomor 085142204669 atas nama HERAWATI SIREGAR dengan rincian sebagai berikut: Pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 Terdakwa menggunakan uang milik Saksi HERAWATI SIREGAR Binti MARAGANTI SIREGAR tanpa izin sebanyak 6 (enam) kali dengan total Rp. 5.302.000,- (Lima juta tiga ratus dua ribu rupiah) melalui rekening BRI dengan nomor 342901002636507 a.n. HERAWATI SIREGAR; Pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 Terdakwa menggunakan uang Saksi HERAWATI SIREGAR Binti MARAGANTI SIREGAR tanpa izin sebanyak 11 (sebelas) kali dengan total Rp. 5.120.000,- (Lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) melalui rekening BRI dengan nomor 342901002636507 a.n. HERAWATI SIREGAR; Pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 Terdakwa menggunakan uang Saksi HERAWATI SIREGAR Binti MARAGANTI SIREGAR tanpa izin sebanyak 2 (dua) kali dengan total Rp. 2.233.000,- (Dua juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) melalui rekening BRI dengan nomor 342901002636507 a.n. HERAWATI SIREGAR; Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 Terdakwa menggunakan uang Saksi HERAWATI SIREGAR Binti MARAGANTI SIREGAR tanpa izin sebanyak 3 (tiga) kali dengan total Rp. 447.000,- (Empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) melalui rekening BRI dengan nomor 342901002636507 a.n. HERAWATI SIREGAR dan sebanyak 1 (satu) kali dengan total Rp. 2.500.500,- (Dua juta lima ratus ribu lima ratus rupiah) melalui Aplikasi DANA dengan Nomor 085142204669 a.n. HERAWATI SIREGAR; Pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 Terdakwa menggunakan uang Saksi HERAWATI SIREGAR Binti MARAGANTI SIREGAR tanpa izin sebanyak 6 (enam) kali dengan total Rp. 1.173.000,- (Satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA dengan Nomor 085142204669 a.n. HERAWATI SIREGAR; Bahwa Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 16.775.500,- (Enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) milik Saksi HERAWATI SIREGAR Binti MARAGANTI SIREGAR dengan tujuan untuk dimiliki tanpa izin dari Saksi HERAWATI SIREGAR Binti MARAGANTI SIREGAR, selanjutnya atas kejadian tersebut, Saksi HERAWATI SIREGAR Binti MARAGANTI SIREGAR melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut; Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi HERAWATI SIREGAR Binti MARAGANTI SIREGAR mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 16.775.500,- (Enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah).

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa NOVANDRY ANTHO Als ANDRE Anak Dai UNJUN pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 08.29 WIB  sampai dengan tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 17.12 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025,  bertempat di sebuah Kios Brilink Jalan Pahlawan, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

Bermula pada bulan Februari 2025, Terdakwa menawarkan diri kepada Saksi HERAWATI SIREGAR untuk membantu membuatkan rekening BRI secara online dengan nomor 342901002636507 atas nama HERAWATI SIREGAR dan Aplikasi Dana dengan nomor 085142204669 atas nama HERAWATI SIREGAR menggunakan handphone milik Terdakwa untuk keperluan pengelolaan kantin di Rutan Kelas II B Buntok oleh Saksi HERAWATI SIREGAR; Pada hari dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa memindahkan uang milik Saksi HERAWATI SIREGAR tanpa izin dari rekening BRI nomor 342901002636507 atas nama HERAWATI SIREGAR dan Aplikasi DANA nomor 085142204669 atas nama HERAWATI SIREGAR dengan rincian sebagai berikut: Pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 Terdakwa memindahkan uang milik Saksi HERAWATI SIREGAR Binti MARAGANTI SIREGAR sebanyak 6 (enam) kali dengan total Rp. 5.302.000,- (Lima juta tiga ratus dua ribu rupiah) melalui rekening BRI dengan nomor 342901002636507 a.n. HERAWATI SIREGAR; Pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 Terdakwa memindahkan uang Saksi HERAWATI SIREGAR Binti MARAGANTI SIREGAR sebanyak 11 (sebelas) kali dengan total Rp. 5.120.000,- (Lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) melalui rekening BRI dengan nomor 342901002636507 a.n. HERAWATI SIREGAR; Pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 Terdakwa memindahkan uang Saksi HERAWATI SIREGAR Binti MARAGANTI SIREGAR sebanyak 2 (dua) kali dengan total Rp. 2.233.000,- (Dua juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) melalui rekening BRI dengan nomor 342901002636507 a.n. HERAWATI SIREGAR; Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 Terdakwa memindahkan uang Saksi HERAWATI SIREGAR Binti MARAGANTI SIREGAR sebanyak 3 (tiga) kali dengan total Rp. 447.000,- (Empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) melalui rekening BRI dengan nomor 342901002636507 a.n. HERAWATI SIREGAR dan sebanyak 1 (satu) kali dengan total Rp. 2.500.500,- (Dua juta lima ratus ribu lima ratus rupiah) melalui Aplikasi DANA dengan Nomor 085142204669 a.n. HERAWATI SIREGAR; Pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 Terdakwa memindahkan uang Saksi HERAWATI SIREGAR Binti MARAGANTI SIREGAR sebanyak 6 (enam) kali dengan total Rp. 1.173.000,- (Satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA dengan Nomor 085142204669 a.n. HERAWATI SIREGAR; Bahwa Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 16.775.500,- (Enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) milik Saksi HERAWATI SIREGAR Binti MARAGANTI SIREGAR dengan tujuan untuk dimiliki tanpa izin dari Saksi HERAWATI SIREGAR Binti MARAGANTI SIREGAR, selanjutnya atas kejadian tersebut, Saksi HERAWATI SIREGAR Binti MARAGANTI SIREGAR melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut; Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi HERAWATI SIREGAR Binti MARAGANTI SIREGAR mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 16.775.500,- (Enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya